Hubungan
Internasional merupakan disiplin ilmu yang terus bergerak dinamis
mengikuti perkembangan permasalahan dunia. Tetapi tidak begitu saja ilmu
hubungan internasional tersebut muncul. Sebelum menjadi disiplin ilmu,
ilmu hubungan
Showing posts with label Hubungan internasional. Show all posts
Showing posts with label Hubungan internasional. Show all posts
Friday, October 10, 2014
pandangan kaum Realisme
Dalam
memahami serta menganalisa suatu fenomena yang terjadi, tentu terdapat
berbagai sudut pandang yang berbeda satu sama lain, tidak terkecuali di
dalam ranah ilmu
Awal mula perdebatan tentang teori hubungan internasional
Pada awal perkembangan kajian studi hubungan internasional terjadi perdebatan teori yang dari waktu ke waktu semakin meningkatkan kajian-kajian tentang studi hubungan internasional yang pada dasarnya
Tuesday, September 30, 2014
Realisme
Realisme
Setiap
lini akademis sudah pasti mengandung pelbagai teori di dalamnya untuk
mengokohkan unit-unit ilmu yang ada. Teori-teori yang ada cenderung
bersifat empiris dan dibangun oleh proposisi-proposisi, dimana proposisi
ini mengandung variabel terkait sehingga nantinya akan menjadi logika
padu. Hal ini juga
Perspektif Liberalisme dalam Teori Hubungan Internasional
Sebagai konsep maupun tindakan lanjutan untuk menyikapi berbagai fenomena hubungan internasional lantas menentukan proposisi dan menyusun teori terpadunya, paham atau pandangan liberalisme merupakan salah satu pandangan yang hadir dari berbagai praktisi akademis maupun pemerhati
Perbandingan Perspektif Neorealisme dan Neoliberalisme
Perbandingan Perspektif Neorealisme dan Neoliberalisme
Pada hakikatnya, pertentangan dua perspektif penting dalam dunia hubungan internasional ini memiliki sebuah titik singgung persamaan, yakni sama-sama menggunakan sistem anarki sebagai pedoman sistem internasionalnya. Sebuah perdebatan yang biasa dikenal sebagai perdebatan ‘neo-neo’ ini mempertemukan
Pada hakikatnya, pertentangan dua perspektif penting dalam dunia hubungan internasional ini memiliki sebuah titik singgung persamaan, yakni sama-sama menggunakan sistem anarki sebagai pedoman sistem internasionalnya. Sebuah perdebatan yang biasa dikenal sebagai perdebatan ‘neo-neo’ ini mempertemukan
Marxisme dan Strukturalisme
Marxisme dan Strukturalisme
Menghadapi berbagai fenomena internasional, praktisi akademis menjawabnya dengan spekulasi-spekulasi yang lantas dipatenkan menjadi teori-teori dalam Hubungan Internasional. Realis sebagai teori yang mengandalkan keyakinannya pada sifat homo homini lupus manusia menggambarkan sikap-sikap negara yang
Menghadapi berbagai fenomena internasional, praktisi akademis menjawabnya dengan spekulasi-spekulasi yang lantas dipatenkan menjadi teori-teori dalam Hubungan Internasional. Realis sebagai teori yang mengandalkan keyakinannya pada sifat homo homini lupus manusia menggambarkan sikap-sikap negara yang
English School Of Thought/Rasionalisme
English School Of Thought/Rasionalisme
Di antara perspektif-perspektif yang telah dibahas sebelumnya; realis, liberalis, neorealis, dan neoliberalis, rasionalisme dapat dikatakan sebagai perspektif yang mengalami corak ambiguitas dikarenakan metodenya yang menggabungkan berbagai perspektif; realisme, liberalisme dan kosmopolitanisme menjadi satu serta keberadaannya yang tidak terlalu dikenal luas dibandingkan dengan perspektif lainnya (Wardhani, 2014). Dikenal dengan sebutan liberal-realism, international society school, dan British Institutionalist, perspektif ini dikenal luas di Inggris. Perspektif yang menggabungkan asumsi baik dari realisme maupun neoliberalisme ini menghadirkan banyak pertanyaan mengenai kekokohan asumsi-asumsi yang ia miliki.
Rasionalisme seringkali menganalogikan domestik politik dengan adanya komunitas internasional yang terdiri dari beberapa negara berdaulat, dimana hubungan internasional dianggap merupakan representasi dari komunitas negara tersebut serta perspektif ini tidak dapat mengabaikan keberadaan anarki walaupun menurutnya anarki membuat kacau dunia. Hal ini lah yang menjadi akar dari ketidakjelasan asumsi rasionalisme. Selain itu, rasionalisme juga menekankan pada keyakinan bahwa keteraturan internasional dapat digantikan dengan keadilan dan perdamaian apabila negara-negara besar mampu menjaga tanggung jawab yang mereka miliki dalam menjalani hubungan antar negara. (Wardhani, 2014).
Terdapat tiga asumsi dasar dari perspektif ini yakni negara telah berhasil membuat komunitas kedaulatan yang setara satu sama lain, keteraturan merupakan hal utama diikuti dengan rendahnya kekerasan antar negara sebagai perwujudan dari kondisi anarki, serta adanya asumsi bahwa kekerasan yang terjadi merupakan hal yang biasa dalam kondisi anarki namun rasionalisme memberikan penekanan bahwa masih ada hal baik yang terjadi dalam kondisi anarki ini (Wardhani, 2014). Rasionalisme muncul diakibatkan adanya pertanyaan mendasar yang dikeluarkan oleh Wight (1960) yakni mengapa teori internasional tidak ada eksistensinya, dimana teori-teori yang telah hadir sebelumnya tidak datang dari praktisi akademis Hubungan Internasional melainkan dari disiplin ilmu lain. Praktisi akademis yang menganut rasionalisme ini adalah Hedley Bull, Tim Dunne, Barry Buzan, Adam Watson, Richard Little, dan masih banyak lagi, dimana praktisi-praktisi perspektif ini mengalami krisis identitas karena sering dikategorikan sebagai praktisi perspektif lain mulai dari konstruktivis hingga liberalis (Wardhani, 2014).
Berbagai pendapat muncul dari praktisi-praktisi tersebut mengenai kontribusi rasionalisme terhadap dunia hubungan internasional. Rasionalisme dipandang sebagai unexploited resources yang sedang berkembang dan kaya metodologi karena bersifat historisis (Buzan 2001, 472). Selain itu, kritik datang dari Hall (2001) yang menekankan pada pertanyaan bahwa apakah rasionalisme ini tidak dihancurkan oleh sifat praktisi akademis penganutnya yang senantiasa keluar dari bingkai asumsi rasionalisme dan dikategorikan sebagai praktisi perspektif lain seperti Wheeler (1992) yang membahas mengenai masalah humanitarian intervention sehingga melukai keberadaan rasionalisme dengan asumsinya yang menolak fokus terhadap eksistensi kekerasan di dunia (Wardhani 2014).
Selain asumsi-asumsi dasar tersebut, rasionalisme juga mendasarkan pandangannya pada adanya English School Triad yang mengkolaborasikan tiga perspektif sebagai dasar acuannya. Perspektif pertama yakni perspektif realis atau Hobbesian dengan sistem internasionalnya, dilanjutkan dengan perspektir rasionalis atau Grotian dengan komunitas internasional serta revolusionis atau Kantian dengan komunitas dunia. Perspektif revolusionis merupakan dasar pemikiran rasionalis untuk menyusun turunan-turunan pemikirannya Adapun sistem internasional yang dimaksud oleh Hobbesian adalah cara ia melihat negara diumpamakan seperti bola billiard yang memiliki kedaulatan sama di dunia internasional. Komunitas internasional yang dibawa oleh Grotian menegaskan pada adanya kepentingan yang sama dan nilai-nilai sejenis yang dianut oleh beberapa negara menimbulkan lahirnya suatu komunitas, dimana ruang lingkup dari istilah ini tidak lagi mengacu pada korelasinya dengan domestik negara namun lebih kepada secara internasional. Hal ini dapat dikategorikan sebagai kosmopolitanisme (Wardhani, 2014). Mekanisme terakhir yang dilahirkan oleh revolusionis adalah komunitas dunia atau global dimana mengacu pada teori sistem modern dan berdasar pada populasi global sebagai identitasnya. Rasionalisme memandang mekanisme ini tidak terlalu berkembang seperti kedua mekanisme sebelumnya. Analogi dari mekanisme ini seringkali ditunjukkan dengan model cobweb dari komunitas dunia yang terlalu mengawang-awang dan utopis (Wardhani, 2014).
Menjembatani antara realisme dan revolusionisme mengantarkan pemahaman lebih mengenai perbedaan mendasar antara revolusionisme dengan liberalisme yang sering kali dikorelasikan satu sama lain. Wardhani (2014) menekankan bahwa revolusionisme merupakan bentuk liberalisme dalam level tertinggi dimana menjunjung pemahaman akan kosmopolitanisme politik yang terlalu utopis, sedangkan liberalisme merupakan landasan dasar revolusionisme namun merupakan dua hal yang berbeda. English School of Thought ini sendiri melihat adanya fakta kesenjangan yang tidak dapat tertanggulangi sehingga menyebabkannya berusaha untuk mengontrol sifat anarki yang hadir dalam hubungan antara satu negara dengan negara lainnya. Adapun rasionalisme lebih menekankan pada global governance sebagai pusat kontrol dari anarki ini, yakni kondisi dimana tidak harus ada pemerintahann dunnia namun memfokuskan pada tata kelola institusi tanpa pemerintahan di atasnya untuk kestabilan anarki ini yang terwujd dalam masyarakat sipil global (Wardhani, 2014).
Akhir kata, rasionalisme dapat dikatakan sebagai pandangan penghubung antara realisme dengan revolusionisme dimana mengkonsep anarki sebagai suatu hal yang tidak hanya berujung pada kekerasan ataupun persaingan; seperti yang diyakini oleh realis, namun juga menghadirkan hal-hal bersifat di luar kekerasan tersebut. Tujuan akhir dari rasionalisme adalah terciptanya global governance, dimana absennya pemerintahan dunia lantas tidak mengabaikan sistem anarki melainkan menghadirkan kemampuan tata kelola institusi dunia tanpa suatu pemerintahan berbasis global dengan adanya bentuk masyarakat sipil global. Walaupun perspektif ini seringkali dituai dengan kritik-kritik akibat ambiguitasnya, namun dapat dikatakan dengan kehadiran English School of Thought ini mampu menghadirkan suatu perspektif bersifat kaya akan nilai historisinya.
Referensi:
Wardhani, Baiq.L.S. “English School of Thought”,
Wight, Martin. 1960. “Why there is no international relations theory?” in H. Butterfield and M.Wight (eds) Diplomatic Investigations: Essays in the Theory of International Politics. London: Allen and Uwin., pp. 17-34
Buzan, B. (2001) 'The English school: an unexploited resource in IR', Review of International Studies, 27: 471–88
Di antara perspektif-perspektif yang telah dibahas sebelumnya; realis, liberalis, neorealis, dan neoliberalis, rasionalisme dapat dikatakan sebagai perspektif yang mengalami corak ambiguitas dikarenakan metodenya yang menggabungkan berbagai perspektif; realisme, liberalisme dan kosmopolitanisme menjadi satu serta keberadaannya yang tidak terlalu dikenal luas dibandingkan dengan perspektif lainnya (Wardhani, 2014). Dikenal dengan sebutan liberal-realism, international society school, dan British Institutionalist, perspektif ini dikenal luas di Inggris. Perspektif yang menggabungkan asumsi baik dari realisme maupun neoliberalisme ini menghadirkan banyak pertanyaan mengenai kekokohan asumsi-asumsi yang ia miliki.
Rasionalisme seringkali menganalogikan domestik politik dengan adanya komunitas internasional yang terdiri dari beberapa negara berdaulat, dimana hubungan internasional dianggap merupakan representasi dari komunitas negara tersebut serta perspektif ini tidak dapat mengabaikan keberadaan anarki walaupun menurutnya anarki membuat kacau dunia. Hal ini lah yang menjadi akar dari ketidakjelasan asumsi rasionalisme. Selain itu, rasionalisme juga menekankan pada keyakinan bahwa keteraturan internasional dapat digantikan dengan keadilan dan perdamaian apabila negara-negara besar mampu menjaga tanggung jawab yang mereka miliki dalam menjalani hubungan antar negara. (Wardhani, 2014).
Terdapat tiga asumsi dasar dari perspektif ini yakni negara telah berhasil membuat komunitas kedaulatan yang setara satu sama lain, keteraturan merupakan hal utama diikuti dengan rendahnya kekerasan antar negara sebagai perwujudan dari kondisi anarki, serta adanya asumsi bahwa kekerasan yang terjadi merupakan hal yang biasa dalam kondisi anarki namun rasionalisme memberikan penekanan bahwa masih ada hal baik yang terjadi dalam kondisi anarki ini (Wardhani, 2014). Rasionalisme muncul diakibatkan adanya pertanyaan mendasar yang dikeluarkan oleh Wight (1960) yakni mengapa teori internasional tidak ada eksistensinya, dimana teori-teori yang telah hadir sebelumnya tidak datang dari praktisi akademis Hubungan Internasional melainkan dari disiplin ilmu lain. Praktisi akademis yang menganut rasionalisme ini adalah Hedley Bull, Tim Dunne, Barry Buzan, Adam Watson, Richard Little, dan masih banyak lagi, dimana praktisi-praktisi perspektif ini mengalami krisis identitas karena sering dikategorikan sebagai praktisi perspektif lain mulai dari konstruktivis hingga liberalis (Wardhani, 2014).
Berbagai pendapat muncul dari praktisi-praktisi tersebut mengenai kontribusi rasionalisme terhadap dunia hubungan internasional. Rasionalisme dipandang sebagai unexploited resources yang sedang berkembang dan kaya metodologi karena bersifat historisis (Buzan 2001, 472). Selain itu, kritik datang dari Hall (2001) yang menekankan pada pertanyaan bahwa apakah rasionalisme ini tidak dihancurkan oleh sifat praktisi akademis penganutnya yang senantiasa keluar dari bingkai asumsi rasionalisme dan dikategorikan sebagai praktisi perspektif lain seperti Wheeler (1992) yang membahas mengenai masalah humanitarian intervention sehingga melukai keberadaan rasionalisme dengan asumsinya yang menolak fokus terhadap eksistensi kekerasan di dunia (Wardhani 2014).
Selain asumsi-asumsi dasar tersebut, rasionalisme juga mendasarkan pandangannya pada adanya English School Triad yang mengkolaborasikan tiga perspektif sebagai dasar acuannya. Perspektif pertama yakni perspektif realis atau Hobbesian dengan sistem internasionalnya, dilanjutkan dengan perspektir rasionalis atau Grotian dengan komunitas internasional serta revolusionis atau Kantian dengan komunitas dunia. Perspektif revolusionis merupakan dasar pemikiran rasionalis untuk menyusun turunan-turunan pemikirannya Adapun sistem internasional yang dimaksud oleh Hobbesian adalah cara ia melihat negara diumpamakan seperti bola billiard yang memiliki kedaulatan sama di dunia internasional. Komunitas internasional yang dibawa oleh Grotian menegaskan pada adanya kepentingan yang sama dan nilai-nilai sejenis yang dianut oleh beberapa negara menimbulkan lahirnya suatu komunitas, dimana ruang lingkup dari istilah ini tidak lagi mengacu pada korelasinya dengan domestik negara namun lebih kepada secara internasional. Hal ini dapat dikategorikan sebagai kosmopolitanisme (Wardhani, 2014). Mekanisme terakhir yang dilahirkan oleh revolusionis adalah komunitas dunia atau global dimana mengacu pada teori sistem modern dan berdasar pada populasi global sebagai identitasnya. Rasionalisme memandang mekanisme ini tidak terlalu berkembang seperti kedua mekanisme sebelumnya. Analogi dari mekanisme ini seringkali ditunjukkan dengan model cobweb dari komunitas dunia yang terlalu mengawang-awang dan utopis (Wardhani, 2014).
Menjembatani antara realisme dan revolusionisme mengantarkan pemahaman lebih mengenai perbedaan mendasar antara revolusionisme dengan liberalisme yang sering kali dikorelasikan satu sama lain. Wardhani (2014) menekankan bahwa revolusionisme merupakan bentuk liberalisme dalam level tertinggi dimana menjunjung pemahaman akan kosmopolitanisme politik yang terlalu utopis, sedangkan liberalisme merupakan landasan dasar revolusionisme namun merupakan dua hal yang berbeda. English School of Thought ini sendiri melihat adanya fakta kesenjangan yang tidak dapat tertanggulangi sehingga menyebabkannya berusaha untuk mengontrol sifat anarki yang hadir dalam hubungan antara satu negara dengan negara lainnya. Adapun rasionalisme lebih menekankan pada global governance sebagai pusat kontrol dari anarki ini, yakni kondisi dimana tidak harus ada pemerintahann dunnia namun memfokuskan pada tata kelola institusi tanpa pemerintahan di atasnya untuk kestabilan anarki ini yang terwujd dalam masyarakat sipil global (Wardhani, 2014).
Akhir kata, rasionalisme dapat dikatakan sebagai pandangan penghubung antara realisme dengan revolusionisme dimana mengkonsep anarki sebagai suatu hal yang tidak hanya berujung pada kekerasan ataupun persaingan; seperti yang diyakini oleh realis, namun juga menghadirkan hal-hal bersifat di luar kekerasan tersebut. Tujuan akhir dari rasionalisme adalah terciptanya global governance, dimana absennya pemerintahan dunia lantas tidak mengabaikan sistem anarki melainkan menghadirkan kemampuan tata kelola institusi dunia tanpa suatu pemerintahan berbasis global dengan adanya bentuk masyarakat sipil global. Walaupun perspektif ini seringkali dituai dengan kritik-kritik akibat ambiguitasnya, namun dapat dikatakan dengan kehadiran English School of Thought ini mampu menghadirkan suatu perspektif bersifat kaya akan nilai historisinya.
Referensi:
Wardhani, Baiq.L.S. “English School of Thought”,
Wight, Martin. 1960. “Why there is no international relations theory?” in H. Butterfield and M.Wight (eds) Diplomatic Investigations: Essays in the Theory of International Politics. London: Allen and Uwin., pp. 17-34
Buzan, B. (2001) 'The English school: an unexploited resource in IR', Review of International Studies, 27: 471–88
Dinamika Teori Kristis
Dinamika Teori Kristis
Teori kritis merupakan teori yang masih baru serta hingga saat ini masih terus dalam proses pengembangan menjadi suatu teori yang kokoh (Wardhani, 2014). Tidak seperti beberapa teori konvensional sebelumnya yang menilik fenomena dan mengkajinya menjadi suatu bahan asumsi dari teori mereka, teori kritis lebih menitikberatkan pada proses kritisasi sisi-sisi buruk dari teori konvensional dengan sedikit fokus untuk menghapus ketidakadilan dalam dunia internasional. Teori kritis ini lahir melalui pemikiran sekelompok kecil ilmuwan Jerman dan lahir lebih belakangan dari kelahiran teori liberalisme dengan inti kajian untuk mengkritisi teori-teori yang telah hadir sebelumnya; perspektif tradisional yakni teori realis, teori liberalis, dan teori marxis. Namun akar dari teori kritis yang bersumber pada proses enlightment ini telah berlangsung sejak abad ke-14 sampai abad ke-15. Akibat asal kelahirannya, teori ini juga cukup populer dengan sebutan Mazhab Frankfurt atau Frankfurt School yang mengandung kritik-kritik imanen; kritik yang berkelanjutan dan tidak ada habisnya (Wardhani 2014).
Dengan fokus menghapus ketidakadilan, teori kritis menjadikan dirinya berakar dari asumsi-asumsi marxisme namun tidak terlepas dari peran utamanya, sehingga ia tetap mengkritisasi keberadaan sisi buruk dalam teori marxisme itu sendiri. Peran teori kritis dalam mengkritisi teori-teori yang sudah ada sebelumnya, dalam hal ini perspektif tradisionalis, tidak lantas dapat dikatakan bahwa ia bertentangan dengan teori-teori yang sudah ada. Kritik-kritik yang dicetuskannya lebih kepada memfungsikan dirinya sebagai bahan memperkaya teori-teori yang sudah ada namun tidak bersifat kontradiktif atau bertolak belakang. Cikal bakal penamaan teori ini sendiri pun tidak terlepas dari peran awalnya, dimana ia senantiasa mengkritisi teori-teori yang sudah dianggap benar, estabilished, dan tidak dapat dipertentangkan kembali. Selain sebagai bahan kritisasi, teori ini turut menyumbangkan dasar-dasar filosofis serta dimensi terhadap teori Hubungan Internasional walaupun ia tidak benar-benar lahir dari ibu kandung Hubungan Internasional (Wardhani, 2014). Salah satu praktisi yang cukup terkenal dalam teori kritis ini adalah Andrew Linklater dengan mengusung kelebihan teori kritik yang self-critic, tidak hanya mengkritik teori-teori yang telah ada namun senantiasa mengkoreksi keadaannya sendiri dan selalu berusaha menambahkan hal-hal yang dianggap kurang untuk memperbaharuinya dan mempatenkannya sebagai suatu teori yang kokoh.
Walaupun teori kritis merupakan teori baru, namun ia tidak dapat terlepas dengan nilai historismenya. Teori kritis ini juga masih mengandung utopianisme di masa lampau. Utopianisme teori ini tidak jauh-jauh dari pakem dasarnya yakni sifatnya yang self-critic. Teori ini tidak memiliki batasan hingga kapan ia akan senantiasa memperbaiki dirinya menjadi sesuatu yang bersifat sempurna, dimana kesempurnaan itu sendiri merupakan pemikiran utopis yang tidak akan terwujud karena setiap hal pasti memiliki kekurangan dan hal-hal yang perlu direvisi di kemudian hari. Selain itu, teori ini juga seringkali dikaitkan dengan sifatnya yang abstrak. Abstraksinya terletak pada titik filosofisnya yang tinggi (Wardhani, 2014). Teori kritis memiliki poin asumsi dasar yakni diorientasikan untuk emansipatori Hubungan Internasional. Terdapat tiga teori yang dikenal merupakan teori emansipatori yakni teori kritis, teori posmodernisme, dan feminisme. Kata emansipatori yang ditekankan disini menunjukkan bahwa teori-teori tersebut berkontribusi pada pembebasan mindset dari belenggu-belenggu berlatarbelakang sosial seperti faktor intelektual, sosial kultur, politik, ekonomi, dan teknologi (Wardhani 2014).
Ashley (1981:227) mengemukakan bahwa emansipasi dalam teori kritis merupakan perwujudan kebebasan dari ikatan-ikatan yang telah ada, berbagai macam dominansi, dan kondisi distorsi komunikasi serta mengenalkan pada kapasitas manusia untuk membuat masa depannya sendiri melalui keinginan dan kesadaran penuh tanpa belenggu apapun. Sehingga dapat dikatakan bahwa teori kritis ini mengekstensifikasi adanya determinasi terhadap kapasitas diri sendiri (Linklater 1990). Teori ini juga mengeliminasi adanya kekerasan-kekerasan terhadap mental yakni berupa belenggu pemikiran dari sifat-sifat perspektif yang telah ada sebelumnya sehingga menciptakan social injustice. Teori yang berpakem pada tingginya ilmu pengetahuan ini juga dapat dilihat telah memberdayakan komunitas yang ada di masyarakat (Wardhani 2014). Adapun inti-inti pembedaan yang membedakan teori kritis dengan teori-teori tradisional sebelumnya yakni adanya kapasitas pemisahan teorisi dari objek analisis dalam teori-teori tradisional sebelumnya. Menurut teori tradisional dengan menarik diri dari dunia, subjek dapat mempelajarinya lebih dalam dikarenakan meninggalkan kepercayaan ideologis, nilai, serta opini yang tidak memvalidisasi penilaian. Inti dari pemahaman teori-teori tradisional terletak pada pemisahan atau eksistensi tembok tinggi antara fakta maupun teori. Sedangkan teori kritis mengusung pendekatan berbeda yakni hal yang diteliti adalah subjek bukan objek sehingga pemisahan tersebut dianggap tidak diperlukan (Wardhani 2013).
Merunut pada ulasan di atas, dapat dilihat bahwa teori kritis merupakan suatu terobosan baru sebagai bagian dari teori emansipatori yang bersifat membebaskan pemikiran dari belenggu untuk menghasilkan suatu teori yang dirasa cukup dekat dengan masyarakat. Teori kritis yang lahir dari sejumlah praktisi di Jerman ini juga menitikberatkan pada penghapusan ketidakadilan pada kelas-kelas sosial yang ada, sehingga ia juga dikatakan berakar dari pandangan marxisme. Dengan sifatnya yang membebaskan belenggu, ia senantiasa mengkritik teori yang sudah ada, pun mengkritik dirinya sendiri demi memperkokoh dan menyempurnakan teori ini. Sifatnya yang self-critic merupakan ciri utopianisme di masa lalu. Pada intinya, pemikiran teori kritis yang hadir saat ini mampu memberikan suatu dasar filosofis dan dimensi baru untuk ilmu Hubungan Internasional dengan melengkapi dan memperkaya teori-teori tradisional yang telah hadir lebih dulu.
Referensi:
Wardhani, Baiq.L.S. “Critical Theory”,
Linklater, Andrew. (1996). The Achievements of Critical Theory, dalam Steve Smith, Ken Booth & Marysia Zaleswki (eds.) International Theory Positivism and Beyond. Cambridge University Press, pp. 279-300.
Teori kritis merupakan teori yang masih baru serta hingga saat ini masih terus dalam proses pengembangan menjadi suatu teori yang kokoh (Wardhani, 2014). Tidak seperti beberapa teori konvensional sebelumnya yang menilik fenomena dan mengkajinya menjadi suatu bahan asumsi dari teori mereka, teori kritis lebih menitikberatkan pada proses kritisasi sisi-sisi buruk dari teori konvensional dengan sedikit fokus untuk menghapus ketidakadilan dalam dunia internasional. Teori kritis ini lahir melalui pemikiran sekelompok kecil ilmuwan Jerman dan lahir lebih belakangan dari kelahiran teori liberalisme dengan inti kajian untuk mengkritisi teori-teori yang telah hadir sebelumnya; perspektif tradisional yakni teori realis, teori liberalis, dan teori marxis. Namun akar dari teori kritis yang bersumber pada proses enlightment ini telah berlangsung sejak abad ke-14 sampai abad ke-15. Akibat asal kelahirannya, teori ini juga cukup populer dengan sebutan Mazhab Frankfurt atau Frankfurt School yang mengandung kritik-kritik imanen; kritik yang berkelanjutan dan tidak ada habisnya (Wardhani 2014).
Dengan fokus menghapus ketidakadilan, teori kritis menjadikan dirinya berakar dari asumsi-asumsi marxisme namun tidak terlepas dari peran utamanya, sehingga ia tetap mengkritisasi keberadaan sisi buruk dalam teori marxisme itu sendiri. Peran teori kritis dalam mengkritisi teori-teori yang sudah ada sebelumnya, dalam hal ini perspektif tradisionalis, tidak lantas dapat dikatakan bahwa ia bertentangan dengan teori-teori yang sudah ada. Kritik-kritik yang dicetuskannya lebih kepada memfungsikan dirinya sebagai bahan memperkaya teori-teori yang sudah ada namun tidak bersifat kontradiktif atau bertolak belakang. Cikal bakal penamaan teori ini sendiri pun tidak terlepas dari peran awalnya, dimana ia senantiasa mengkritisi teori-teori yang sudah dianggap benar, estabilished, dan tidak dapat dipertentangkan kembali. Selain sebagai bahan kritisasi, teori ini turut menyumbangkan dasar-dasar filosofis serta dimensi terhadap teori Hubungan Internasional walaupun ia tidak benar-benar lahir dari ibu kandung Hubungan Internasional (Wardhani, 2014). Salah satu praktisi yang cukup terkenal dalam teori kritis ini adalah Andrew Linklater dengan mengusung kelebihan teori kritik yang self-critic, tidak hanya mengkritik teori-teori yang telah ada namun senantiasa mengkoreksi keadaannya sendiri dan selalu berusaha menambahkan hal-hal yang dianggap kurang untuk memperbaharuinya dan mempatenkannya sebagai suatu teori yang kokoh.
Walaupun teori kritis merupakan teori baru, namun ia tidak dapat terlepas dengan nilai historismenya. Teori kritis ini juga masih mengandung utopianisme di masa lampau. Utopianisme teori ini tidak jauh-jauh dari pakem dasarnya yakni sifatnya yang self-critic. Teori ini tidak memiliki batasan hingga kapan ia akan senantiasa memperbaiki dirinya menjadi sesuatu yang bersifat sempurna, dimana kesempurnaan itu sendiri merupakan pemikiran utopis yang tidak akan terwujud karena setiap hal pasti memiliki kekurangan dan hal-hal yang perlu direvisi di kemudian hari. Selain itu, teori ini juga seringkali dikaitkan dengan sifatnya yang abstrak. Abstraksinya terletak pada titik filosofisnya yang tinggi (Wardhani, 2014). Teori kritis memiliki poin asumsi dasar yakni diorientasikan untuk emansipatori Hubungan Internasional. Terdapat tiga teori yang dikenal merupakan teori emansipatori yakni teori kritis, teori posmodernisme, dan feminisme. Kata emansipatori yang ditekankan disini menunjukkan bahwa teori-teori tersebut berkontribusi pada pembebasan mindset dari belenggu-belenggu berlatarbelakang sosial seperti faktor intelektual, sosial kultur, politik, ekonomi, dan teknologi (Wardhani 2014).
Ashley (1981:227) mengemukakan bahwa emansipasi dalam teori kritis merupakan perwujudan kebebasan dari ikatan-ikatan yang telah ada, berbagai macam dominansi, dan kondisi distorsi komunikasi serta mengenalkan pada kapasitas manusia untuk membuat masa depannya sendiri melalui keinginan dan kesadaran penuh tanpa belenggu apapun. Sehingga dapat dikatakan bahwa teori kritis ini mengekstensifikasi adanya determinasi terhadap kapasitas diri sendiri (Linklater 1990). Teori ini juga mengeliminasi adanya kekerasan-kekerasan terhadap mental yakni berupa belenggu pemikiran dari sifat-sifat perspektif yang telah ada sebelumnya sehingga menciptakan social injustice. Teori yang berpakem pada tingginya ilmu pengetahuan ini juga dapat dilihat telah memberdayakan komunitas yang ada di masyarakat (Wardhani 2014). Adapun inti-inti pembedaan yang membedakan teori kritis dengan teori-teori tradisional sebelumnya yakni adanya kapasitas pemisahan teorisi dari objek analisis dalam teori-teori tradisional sebelumnya. Menurut teori tradisional dengan menarik diri dari dunia, subjek dapat mempelajarinya lebih dalam dikarenakan meninggalkan kepercayaan ideologis, nilai, serta opini yang tidak memvalidisasi penilaian. Inti dari pemahaman teori-teori tradisional terletak pada pemisahan atau eksistensi tembok tinggi antara fakta maupun teori. Sedangkan teori kritis mengusung pendekatan berbeda yakni hal yang diteliti adalah subjek bukan objek sehingga pemisahan tersebut dianggap tidak diperlukan (Wardhani 2013).
Merunut pada ulasan di atas, dapat dilihat bahwa teori kritis merupakan suatu terobosan baru sebagai bagian dari teori emansipatori yang bersifat membebaskan pemikiran dari belenggu untuk menghasilkan suatu teori yang dirasa cukup dekat dengan masyarakat. Teori kritis yang lahir dari sejumlah praktisi di Jerman ini juga menitikberatkan pada penghapusan ketidakadilan pada kelas-kelas sosial yang ada, sehingga ia juga dikatakan berakar dari pandangan marxisme. Dengan sifatnya yang membebaskan belenggu, ia senantiasa mengkritik teori yang sudah ada, pun mengkritik dirinya sendiri demi memperkokoh dan menyempurnakan teori ini. Sifatnya yang self-critic merupakan ciri utopianisme di masa lalu. Pada intinya, pemikiran teori kritis yang hadir saat ini mampu memberikan suatu dasar filosofis dan dimensi baru untuk ilmu Hubungan Internasional dengan melengkapi dan memperkaya teori-teori tradisional yang telah hadir lebih dulu.
Referensi:
Wardhani, Baiq.L.S. “Critical Theory”,
Linklater, Andrew. (1996). The Achievements of Critical Theory, dalam Steve Smith, Ken Booth & Marysia Zaleswki (eds.) International Theory Positivism and Beyond. Cambridge University Press, pp. 279-300.
Postmodernisme
Postmodernisme
Senada dengan kondisi teori kritis, teori posmodernisme adalah teori yang dikategorikan sebagai teori emansipatori dalam teori-teori yang terdapat pada studi Hubungan Internasional. Emansipatori dititikberatkan pada kemampuannya sebagai teori untuk melepaskan belenggu-belenggu pemikiran (Wardhani, 2014). Ashley (1981) mengungkapkan emancipation as freedom from unacknowledged constraints, relations of domination, and conditions of distorted communication and understanding that deny the capacity of human to make their own future through full will and consciousness. Teori posmodernisme sebagai teori yang menjadi bagian dari emansipatori menggali pemikiran-pemikiran terdalam yang pernah ada dan berada di luar pemikiran-pemikiran teori tradisional sebelumnya demi mendobrak segel modernitas yang tercipta hingga saat ini.
Pada era abad 14 hingga abad 15, masa pencerahan hadir di belahan benua Eropa yang menjadi dasar berkembangnya teori posmodernisme. Di masa-masa sebelumnya, pemikiran-pemikiran yang berseliweran mengenai suatu fenomena cenderung dititikberatkan pada landasan-landasan metafisik atau spiritual; didasarkan pada faktor-faktor kausal yang tidak kasat mata. Seiring berkembangnya masa pencerahan, dasar-dasar pemikiran berkiblat pada hal-hal yang tidak kasat mata mulai ditinggalkan. Pemikiran-pemikiran semacam itu mengalami degradai kepercayaan dan menjadi trigger dari karakteristik kemunculan modernitas yang selalu dititikberatkan pada kemampuan panca indera; nyata dan dapat dibuktikan keberadaannya. Pakem-pakem dasar mulai ditinggalkan dengan kemunculan Westphalia sebagai kejadian hasil dari modernisasi; yang kemudian dianggap usang oleh kaum posmodernisme (Wardhani, 2014).
Kaum posmodernisme berbicara banyak mengenai masa-masa posindustrialisasi, poskolonialisme, posfeminisme, dan posmarxisme. Mereka mengulas lebih-lebih kepada berbagai krisis yang terjadi pada masa-masa itu yakni sekitar abad 20an (Wardhani 2014). Mereka melihat bahwa krisis yang terjadi semakin banyak dan beragam akibat dari adanya proses-proses industrialisasi, kolonialisasi, feminisme, serta kemunculan pemikiran-pemikiran marxis. Namun akibat sifatnya sebagai dekonstruktor pemikiran-pemikiran modern, posmodernisme ini sangat sulit diterapkan pada kasus-kasus nyata dan bersifat wacana karena bersifat kurang empiris. Pemikirannya yang meyakini bahwa suatu hal; dalam hal ini pengetahuan, selalu dibangun untuk tujuan tertentu tergantung dari aktor pembangunnya.
Kaum ini menyatakan dengan tegas bahwa apa yang dipahami selama ini atau apa yang dimengerti oleh khalayak banyak di seluruh belahan dunia merupakan hasil dari pengetahuan-pengetahuan yang tidak lain ditanamkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencapai objektivitas mereka masing-masing. Sifatnya yang dekonstruktor dapat dilihat dari proses double-reading yang dilakukan oleh kaum ini sebagai tindaklanjut dari keberadaan suatu pengetahuan. Langkah pertama yang harus diterapkan oleh pemerhati posmodernisme adalah memahami dengan baik dan teliti suatu fenomena dalam memasukkannya pada bingkai-bingkai asumsi posmodernisme. Setelah terbentuk berbagai kerangka konstruksi pemikiran, fenomena tersebut dapat dilihat dari kacamata posmodernisme secara lebih jeli. Kritisasi pada fenomena-fenomena yang telah dibentuk konstruksi pemikirannya tadi adalah langkah selanjutnya dalam menerapkan pemikirann posmodernisme. Langkah terakhir dan yang terpenting adalah dekonstruksikan pemikiran-pemikiran yang telah terbentuk tadi; bongkar kembali kerangkanya dan masukkan pemikiran-pemikiran baru di luar proses modernisasi yang dapat dijadikan pertimbangan dalam melihat fenomena tersebut (Wardhani 2014).
Posmodernisme dikenal juga dengan serangkaian nama lain oleh praktisi akademis Hubungan Internasional. Istilah seperti pospositivis, posstrukturialisme, serta dekonstruksi adalah nama-nama yang tidak asing untuk menyebut posmodernisme. (Wardhani 2014). Istilah-istilah tersebut terbentuk melihat kemunculan posmodernisme itu sendiri yang hadir setelah positivisme dan strukturialisme ada serta mengandung fungsi dekonstruksi yang lekat. Praktisi akademis pun akrab dengan istilah-istilah tersebut dalam memanggil posmodernisme. Posmodernisme ini sendiri memiliki karakter-karakter tersendiri untuk dikenali yakni sifat ketidaktegasannya dalam menentukan batas-batas pemikirannya, ia juga menjadi suatu pemikiran yang kontroversial di kalangan humaniora dan ilmu sosial, penyimpangan moral dan politik juga sering dituduhkan pada pemikiran-pemikiran modernisme, mengandung studi-studi kritis terhadap aspek-aspek rasial dan gender, bersifat intertekstual; menganut berbagai macam pendekatan, self-reflexive; kemampuan untuk mereflektivitasikan pemikirannya, dan pastiche; mencampuradukkan berbagai macam hal dalam pemikiran-pemikirannya (Wardhani 2014). Selain sederet ciri-ciri khas tadi, posmodernisme juga masih memiliki kekhususan lainnya yakni ia menolak untuk disebut turuna marxisme; melainkan ia menekankan pad totalitas dan esensiaalis. Ia juga menitikberatkan pada ketiadaan kebenaran; suatu yang mutlak dan tidak dapat diperdebatkan, dikarenakan menurutnya setiap hal masih bisa untuk memuat debat interpretasi di dalamnya (Wardhani 2014).
Pemikiran posmodernisme ini didasarkan pada beberapa asumsi dasar yakni tatanan dunia tidak diberikan oeh Tuhan tetapi diciptakan oleh manusia itu sendiri, pemahaman yang dipahami oleh setiap orang adalah dibuat oleh manusia pula, adanya genealogi yakni manusia bertanggungjawab atas apa yang memberikan arti bagi mereka atau bersifat historis, manusia dan negara sama-sama memiliki kedaulatannya masing-masing; kontras dengan pandangan anarki, pengetahuan tergantung dengan kedaulatan yang dimiliki oleh manusia itu sendiri, melahirkan ide dekonstruksi, dan perannya untuk mendekonstruksikan pemikiran-pemikiran tradisional dalam studi Hubungan Internasional (Wardhani 2014). Derian (1987) mengatakan bahwa dekonstruksi adalah satu-satunya jalan untuk mereformasi krisis-krisis yang terjadi pada masa modernitas.
Dari penjabaran tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa sebagai bagian dari emansipatori, teori posmodernisme menempatkan dirinya menjadi dekonstruktor terhadap pemikiran-pemikiran tradisional dengan menggali lebih dalam mengenai hal-hal terkait pada suatu fenomena dengan kacamata yang berbeda dengan teori-teori tradisional. Sifatnya yang kurang empiris menyebabkannya terkesan hanya wacana dan sulit diterapkan dalam kehidupan nyata. Namun perannya sebagai dekonstruktor tadi dalam studi Hubungan Internasional, menghadirkan proposisi-proposisi baru dalam mengkaji fenomena-fenomena yang ada.
Referensi:
Wardhani, Baiq.L.S. “Critical Theory”,
Wardhani, Baiq.L.S. “Post-modernism”,
Der Derian, J. 1987. “On Diplomacy: A Genealogy of Western Estrangement”. Oxford: Basil Blackwell.
Senada dengan kondisi teori kritis, teori posmodernisme adalah teori yang dikategorikan sebagai teori emansipatori dalam teori-teori yang terdapat pada studi Hubungan Internasional. Emansipatori dititikberatkan pada kemampuannya sebagai teori untuk melepaskan belenggu-belenggu pemikiran (Wardhani, 2014). Ashley (1981) mengungkapkan emancipation as freedom from unacknowledged constraints, relations of domination, and conditions of distorted communication and understanding that deny the capacity of human to make their own future through full will and consciousness. Teori posmodernisme sebagai teori yang menjadi bagian dari emansipatori menggali pemikiran-pemikiran terdalam yang pernah ada dan berada di luar pemikiran-pemikiran teori tradisional sebelumnya demi mendobrak segel modernitas yang tercipta hingga saat ini.
Pada era abad 14 hingga abad 15, masa pencerahan hadir di belahan benua Eropa yang menjadi dasar berkembangnya teori posmodernisme. Di masa-masa sebelumnya, pemikiran-pemikiran yang berseliweran mengenai suatu fenomena cenderung dititikberatkan pada landasan-landasan metafisik atau spiritual; didasarkan pada faktor-faktor kausal yang tidak kasat mata. Seiring berkembangnya masa pencerahan, dasar-dasar pemikiran berkiblat pada hal-hal yang tidak kasat mata mulai ditinggalkan. Pemikiran-pemikiran semacam itu mengalami degradai kepercayaan dan menjadi trigger dari karakteristik kemunculan modernitas yang selalu dititikberatkan pada kemampuan panca indera; nyata dan dapat dibuktikan keberadaannya. Pakem-pakem dasar mulai ditinggalkan dengan kemunculan Westphalia sebagai kejadian hasil dari modernisasi; yang kemudian dianggap usang oleh kaum posmodernisme (Wardhani, 2014).
Kaum posmodernisme berbicara banyak mengenai masa-masa posindustrialisasi, poskolonialisme, posfeminisme, dan posmarxisme. Mereka mengulas lebih-lebih kepada berbagai krisis yang terjadi pada masa-masa itu yakni sekitar abad 20an (Wardhani 2014). Mereka melihat bahwa krisis yang terjadi semakin banyak dan beragam akibat dari adanya proses-proses industrialisasi, kolonialisasi, feminisme, serta kemunculan pemikiran-pemikiran marxis. Namun akibat sifatnya sebagai dekonstruktor pemikiran-pemikiran modern, posmodernisme ini sangat sulit diterapkan pada kasus-kasus nyata dan bersifat wacana karena bersifat kurang empiris. Pemikirannya yang meyakini bahwa suatu hal; dalam hal ini pengetahuan, selalu dibangun untuk tujuan tertentu tergantung dari aktor pembangunnya.
Kaum ini menyatakan dengan tegas bahwa apa yang dipahami selama ini atau apa yang dimengerti oleh khalayak banyak di seluruh belahan dunia merupakan hasil dari pengetahuan-pengetahuan yang tidak lain ditanamkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencapai objektivitas mereka masing-masing. Sifatnya yang dekonstruktor dapat dilihat dari proses double-reading yang dilakukan oleh kaum ini sebagai tindaklanjut dari keberadaan suatu pengetahuan. Langkah pertama yang harus diterapkan oleh pemerhati posmodernisme adalah memahami dengan baik dan teliti suatu fenomena dalam memasukkannya pada bingkai-bingkai asumsi posmodernisme. Setelah terbentuk berbagai kerangka konstruksi pemikiran, fenomena tersebut dapat dilihat dari kacamata posmodernisme secara lebih jeli. Kritisasi pada fenomena-fenomena yang telah dibentuk konstruksi pemikirannya tadi adalah langkah selanjutnya dalam menerapkan pemikirann posmodernisme. Langkah terakhir dan yang terpenting adalah dekonstruksikan pemikiran-pemikiran yang telah terbentuk tadi; bongkar kembali kerangkanya dan masukkan pemikiran-pemikiran baru di luar proses modernisasi yang dapat dijadikan pertimbangan dalam melihat fenomena tersebut (Wardhani 2014).
Posmodernisme dikenal juga dengan serangkaian nama lain oleh praktisi akademis Hubungan Internasional. Istilah seperti pospositivis, posstrukturialisme, serta dekonstruksi adalah nama-nama yang tidak asing untuk menyebut posmodernisme. (Wardhani 2014). Istilah-istilah tersebut terbentuk melihat kemunculan posmodernisme itu sendiri yang hadir setelah positivisme dan strukturialisme ada serta mengandung fungsi dekonstruksi yang lekat. Praktisi akademis pun akrab dengan istilah-istilah tersebut dalam memanggil posmodernisme. Posmodernisme ini sendiri memiliki karakter-karakter tersendiri untuk dikenali yakni sifat ketidaktegasannya dalam menentukan batas-batas pemikirannya, ia juga menjadi suatu pemikiran yang kontroversial di kalangan humaniora dan ilmu sosial, penyimpangan moral dan politik juga sering dituduhkan pada pemikiran-pemikiran modernisme, mengandung studi-studi kritis terhadap aspek-aspek rasial dan gender, bersifat intertekstual; menganut berbagai macam pendekatan, self-reflexive; kemampuan untuk mereflektivitasikan pemikirannya, dan pastiche; mencampuradukkan berbagai macam hal dalam pemikiran-pemikirannya (Wardhani 2014). Selain sederet ciri-ciri khas tadi, posmodernisme juga masih memiliki kekhususan lainnya yakni ia menolak untuk disebut turuna marxisme; melainkan ia menekankan pad totalitas dan esensiaalis. Ia juga menitikberatkan pada ketiadaan kebenaran; suatu yang mutlak dan tidak dapat diperdebatkan, dikarenakan menurutnya setiap hal masih bisa untuk memuat debat interpretasi di dalamnya (Wardhani 2014).
Pemikiran posmodernisme ini didasarkan pada beberapa asumsi dasar yakni tatanan dunia tidak diberikan oeh Tuhan tetapi diciptakan oleh manusia itu sendiri, pemahaman yang dipahami oleh setiap orang adalah dibuat oleh manusia pula, adanya genealogi yakni manusia bertanggungjawab atas apa yang memberikan arti bagi mereka atau bersifat historis, manusia dan negara sama-sama memiliki kedaulatannya masing-masing; kontras dengan pandangan anarki, pengetahuan tergantung dengan kedaulatan yang dimiliki oleh manusia itu sendiri, melahirkan ide dekonstruksi, dan perannya untuk mendekonstruksikan pemikiran-pemikiran tradisional dalam studi Hubungan Internasional (Wardhani 2014). Derian (1987) mengatakan bahwa dekonstruksi adalah satu-satunya jalan untuk mereformasi krisis-krisis yang terjadi pada masa modernitas.
Dari penjabaran tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa sebagai bagian dari emansipatori, teori posmodernisme menempatkan dirinya menjadi dekonstruktor terhadap pemikiran-pemikiran tradisional dengan menggali lebih dalam mengenai hal-hal terkait pada suatu fenomena dengan kacamata yang berbeda dengan teori-teori tradisional. Sifatnya yang kurang empiris menyebabkannya terkesan hanya wacana dan sulit diterapkan dalam kehidupan nyata. Namun perannya sebagai dekonstruktor tadi dalam studi Hubungan Internasional, menghadirkan proposisi-proposisi baru dalam mengkaji fenomena-fenomena yang ada.
Referensi:
Wardhani, Baiq.L.S. “Critical Theory”,
Wardhani, Baiq.L.S. “Post-modernism”,
Der Derian, J. 1987. “On Diplomacy: A Genealogy of Western Estrangement”. Oxford: Basil Blackwell.
Feminisme
Feminisme
Dunia telah mengenal bahwa terdapat dua jenis manusia di muka bumi ini, yakni laki-laki dan perempuan. Namun sayangnya, tanpa disadari dua jenis manusia ini tidak memiliki kedudukan yang sama. Seperti yang telah diketahui bahwa laki-laki selalu disebut memliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan perempuan. Hal ini merujuk pada perbedaan f definisi sex dengan gender. Sex disini bermakna jenis kelamin, jenis kelamin telah didapat oleh manusia sejak lahir. Dengan kata lain, sex bersifat biologis dan memiliki simbol tertentu yang dapat menentukan jenis kelamin. Berbeda dengan sex atau jenis kelamin, gender lebih bersifat sosial. Dalam artian bahwa gender mendeterminasikan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam tatanan masyarakat internasional. Gender disini juga tidak memiliki simbol spesifik seperti halnya yang dimiliki oleh sex.
Sejak dulu hingga kini, dunia selalu didefinisikan sebagai hal yang memiliki maskulanisitas. Sehingga apapun yang berhubungan dengan tatanan dunia dikaitkan kepada hal-hal yang berbau maskulin. Sadar akan keberadaan feminisitas perlu diperhitungkan, maka lahirlah gerakan feminisme ini. Gerakan feminisme diperkirakan meluas sekitar tahun 1990-an, dan sejak saat itu sudah banyak perempuan yang memperjuangkan kedudukan yang setara dengan laki-laki. Pada saat itu, muncul edisi khusus yang membahas tentang gerakan feminisme. Sebagai contoh, Margareth Tatcher terkenal sebagai pemimpin wanita yang memiliki jiwa maskulanisitas yang sangat tinggi. Tatcher memimpin armada Britania Raya dengan sangat tegas dan bahkan sempat berani menyatakan perang. Dari situlah gerakan feminisme mulai diperhitungkan. Tatcher membuktikan bahwa wanita tidak hanya memiliki sisi feminisme yang meliputi kelembutan dan keibuan, melainkan juga dapat memimpin orang banyak layaknya laki-laki pada umumnya.
Dalam dunia hubungan internasional, tentu saja akan selalu meliputi politik, ekonomi, dan sistem internasional yang notabennya disebut sebagai hal-hal yang bersifat maskulin. Maskulin disini berarti segala aspek yang diliputi oleh ruang lingkup hubungan internasional merupakan dunia para lelaki. Adapun yang dimaksud dengan dunia para lelaki adalah karena hubungan internasional akan selalu mengarah pada kekuasaan atau power yang ada di dunia ataupun konflik-konflik ekstrim yang terjadi yang bisa jadi memengaruhi tatanan sistem internasional. “Teori hubungan internasional terkontruksi secara dominan oleh upaya laki-laki membentuk model batin aktivitas manusia dapat dilihat dari kacamata (elit) laki-laki dan dipahami melalui sensibilitas elit laki-laki” (Newland dan Rebecca 1991 dalam Burchill & Linklater 1996: 305). Selain itu, feminisme juga ingin membuktikan bahwa hal apapun yang bersangkutan dengan dunia hubungan internasional dapat dilihat menggunakan lensa feminisme, tidak melulu lensa realisme ataupun lensa dari perspektif tradisional HI lainnya. Dalam konteks ini, Tickner (1992) menyatakan bahwa lensa feminisme dapat digunakan untuk melihat global politics. Berikut adalah politik global yang dilihat menggunakan lensa feminisme, yaitu (1) politik global dapat dilihat secara konseptual. Dalam artian bahwa gerakan feminisme ini pada hakikatnya memberikan sebuah arti pada politik global. Kemudian, (2) politik global dilihat secara empiris bahwa perlu adanya untuk melihat realitas yang terjadi sehingga dapat mengerti penyebab serta niscaya dapat memprediksi hasil yang akan didapat. Terakhir adalah (3) politik global dilihat secara normatif, dimana dapat dilihat bahwa hingga saat ini kaum perempuan selalu menjadi ‘korban’ para lelaki. Definisi ‘korban’ disini dapat dimengerti secara luas.
Adam Jones (1996) mencoba menjabarkan tiga hal penting yang bersangkutan dengan dunia feminisme melalui bukunya yang berjudul “Does ‘Gender’ Makes the World Go Round?”, yaitu (1) wanita sebagai aktor politik dan sejarah, dimana segala sesuatu yang diputuskan oleh wanita merupakan titik tumpu sejarah, (2) adapun kisah yang memantik berkorbannya gerakan feminisme adalah sikap saling share ketika terdapat sebuah dasar epistemologi dalam pengalaman seorang wanita, (3) wanita dan perspektif feminisme lahir dengan sejarah sebagai kaum yang tidak pernah dipandang, tidak pernah terwakilkan segala aspirasinya, dan sebagai kaum yang tidak diperhatikan keberadaannya ketika berada dalam sebuah kelompok (Dugis 2014).
Gerakan feminisme dapat dikatakan memberikan corak baru bagi teori hubungan internasional. Hal ini dapat dilihat dari salah satu tujuan kaum feminis yang ingin memberikan pandangan baru kepada teori hubungan internasional. Selama ini, telah disadari bahwa pandangan lain tiada hentinya menyentuh hubungan antarnegara sehingga feminisme ingin menyadarkan seluruh pihak bahwa ada isu yang lebih realistik dibandingkan terus-terusan mengurusi urusan hubungan antarnegara. Pada dasarnya, feminisme berfokus pada aktor non-negara, marginalized people, dan juga konseptualisasi alternatif atas power. Walau merupakan perspektif warna baru, feminisme tetap memiliki asumsi—sama halnya dengan perspektif lain—bahwa bagi kaum feminis, hubungan internasional mempelajari alasan perang dan konflik serta ekspansi perdagangan global dan commerce.
Secara teoritis, teori feminisme ini dapat dilihat melalui tiga pendekatan, yaitu feminisme empiris, feminisme analitikal, dan feminisme normatif. Selain memiliki pendekatan-pendekatan, feminisme juga memiliki kontribusi untuk hubungan internasional sama seperti teori lainnya (Dugis 2014). Dilihat secara epistemologi, teori feminisme berhasil memperluas cakrawala isu yang dikembangkan dalam hubungan internasional. Bagi feminis, HI sudah terlalu lama hanya membahas konflik yang terjadi antarnegara, sehingga feminisme membuka mata para penstudi bahwa ada isu lain seperti gender, kekerasan, dan kemiskinan. Secara ontologi, teori feminisme ini mengingatkan bahwa jika HI terus-terusan hanya berfokus pada perang dan konflik maka dapat dikatakan kajian HI sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Kemudian secara aksiologi, teori feminisme ini dapat dikatakan menunjukkan permasalahan lain selain konflik antarnegara yang seharusnya dapat dikaji oleh penstudi HI. Tidak hanya itu, gerakan feminisme ini ternyata membawa progres tersendiri bagi masyarakat internasional. Teori feminisme berhasil mengangkat isu-isu yang didasari oleh gendermainstreaming. Lalu, dalam dunia hubungan internasional, telah lahir organisasi internasional yang membawahi kebijakan-kebijakan berkaitan dengan gender. Saat ini juga, kaum wanita sudah dipandang keberadaannya dalam sebuah kelompok politik dan sosial. Tiga hal tersebut membuktikan bahwa teori feminisme tidak hanya memberi corak baru pada teori hubungan internasional, tetapi juga berhasil memberikan hasil yang nyata sehingga menghasilkan kemajuan tersendiri.
Dari ulasan diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa teori feminisme telah memberikan warna baru bagi teori hubungan internasional. Tidak hanya warna baru, tetapi feminisme memberikan kontribusi yang mendalam kepada dunia HI, dan menimbulkan progres dalam tatanan masyarakat internasional. Walau begitu, menurut penulis, teori feminisme mengangkat isu yang bersifat sangat umum, misalnya saja gender. Permasalahan gender mungkin dapat ditangani oleh perspektif non-HI, dengan kata lain feminisme terlalu bersifat general.
Referensi:
Burchill, Scott dan Linklater, Andrew. (1996). ‘Posmodernisme’ , dalam Theories of International Relations, New York: ST Martin’s Press, INC, pp. 281-328.
Dugis, Vinsensio, 2014. Teori Feminisme,
Jones, Adam, 1996, “Does ‘Gender’ Make the World Go Round? Feminist Critiques of International Relations”, Review of International Studies, Vol. 22, No.4, International Theories (Oct., 1996), pp.405-429 dalam http://www.jstor.org/discover/10.2307/ 20097459?uid=3738224&uid=2129&uid=2&uid=70&uid=4&sid=21102297828687
Dunia telah mengenal bahwa terdapat dua jenis manusia di muka bumi ini, yakni laki-laki dan perempuan. Namun sayangnya, tanpa disadari dua jenis manusia ini tidak memiliki kedudukan yang sama. Seperti yang telah diketahui bahwa laki-laki selalu disebut memliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan perempuan. Hal ini merujuk pada perbedaan f definisi sex dengan gender. Sex disini bermakna jenis kelamin, jenis kelamin telah didapat oleh manusia sejak lahir. Dengan kata lain, sex bersifat biologis dan memiliki simbol tertentu yang dapat menentukan jenis kelamin. Berbeda dengan sex atau jenis kelamin, gender lebih bersifat sosial. Dalam artian bahwa gender mendeterminasikan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam tatanan masyarakat internasional. Gender disini juga tidak memiliki simbol spesifik seperti halnya yang dimiliki oleh sex.
Sejak dulu hingga kini, dunia selalu didefinisikan sebagai hal yang memiliki maskulanisitas. Sehingga apapun yang berhubungan dengan tatanan dunia dikaitkan kepada hal-hal yang berbau maskulin. Sadar akan keberadaan feminisitas perlu diperhitungkan, maka lahirlah gerakan feminisme ini. Gerakan feminisme diperkirakan meluas sekitar tahun 1990-an, dan sejak saat itu sudah banyak perempuan yang memperjuangkan kedudukan yang setara dengan laki-laki. Pada saat itu, muncul edisi khusus yang membahas tentang gerakan feminisme. Sebagai contoh, Margareth Tatcher terkenal sebagai pemimpin wanita yang memiliki jiwa maskulanisitas yang sangat tinggi. Tatcher memimpin armada Britania Raya dengan sangat tegas dan bahkan sempat berani menyatakan perang. Dari situlah gerakan feminisme mulai diperhitungkan. Tatcher membuktikan bahwa wanita tidak hanya memiliki sisi feminisme yang meliputi kelembutan dan keibuan, melainkan juga dapat memimpin orang banyak layaknya laki-laki pada umumnya.
Dalam dunia hubungan internasional, tentu saja akan selalu meliputi politik, ekonomi, dan sistem internasional yang notabennya disebut sebagai hal-hal yang bersifat maskulin. Maskulin disini berarti segala aspek yang diliputi oleh ruang lingkup hubungan internasional merupakan dunia para lelaki. Adapun yang dimaksud dengan dunia para lelaki adalah karena hubungan internasional akan selalu mengarah pada kekuasaan atau power yang ada di dunia ataupun konflik-konflik ekstrim yang terjadi yang bisa jadi memengaruhi tatanan sistem internasional. “Teori hubungan internasional terkontruksi secara dominan oleh upaya laki-laki membentuk model batin aktivitas manusia dapat dilihat dari kacamata (elit) laki-laki dan dipahami melalui sensibilitas elit laki-laki” (Newland dan Rebecca 1991 dalam Burchill & Linklater 1996: 305). Selain itu, feminisme juga ingin membuktikan bahwa hal apapun yang bersangkutan dengan dunia hubungan internasional dapat dilihat menggunakan lensa feminisme, tidak melulu lensa realisme ataupun lensa dari perspektif tradisional HI lainnya. Dalam konteks ini, Tickner (1992) menyatakan bahwa lensa feminisme dapat digunakan untuk melihat global politics. Berikut adalah politik global yang dilihat menggunakan lensa feminisme, yaitu (1) politik global dapat dilihat secara konseptual. Dalam artian bahwa gerakan feminisme ini pada hakikatnya memberikan sebuah arti pada politik global. Kemudian, (2) politik global dilihat secara empiris bahwa perlu adanya untuk melihat realitas yang terjadi sehingga dapat mengerti penyebab serta niscaya dapat memprediksi hasil yang akan didapat. Terakhir adalah (3) politik global dilihat secara normatif, dimana dapat dilihat bahwa hingga saat ini kaum perempuan selalu menjadi ‘korban’ para lelaki. Definisi ‘korban’ disini dapat dimengerti secara luas.
Adam Jones (1996) mencoba menjabarkan tiga hal penting yang bersangkutan dengan dunia feminisme melalui bukunya yang berjudul “Does ‘Gender’ Makes the World Go Round?”, yaitu (1) wanita sebagai aktor politik dan sejarah, dimana segala sesuatu yang diputuskan oleh wanita merupakan titik tumpu sejarah, (2) adapun kisah yang memantik berkorbannya gerakan feminisme adalah sikap saling share ketika terdapat sebuah dasar epistemologi dalam pengalaman seorang wanita, (3) wanita dan perspektif feminisme lahir dengan sejarah sebagai kaum yang tidak pernah dipandang, tidak pernah terwakilkan segala aspirasinya, dan sebagai kaum yang tidak diperhatikan keberadaannya ketika berada dalam sebuah kelompok (Dugis 2014).
Gerakan feminisme dapat dikatakan memberikan corak baru bagi teori hubungan internasional. Hal ini dapat dilihat dari salah satu tujuan kaum feminis yang ingin memberikan pandangan baru kepada teori hubungan internasional. Selama ini, telah disadari bahwa pandangan lain tiada hentinya menyentuh hubungan antarnegara sehingga feminisme ingin menyadarkan seluruh pihak bahwa ada isu yang lebih realistik dibandingkan terus-terusan mengurusi urusan hubungan antarnegara. Pada dasarnya, feminisme berfokus pada aktor non-negara, marginalized people, dan juga konseptualisasi alternatif atas power. Walau merupakan perspektif warna baru, feminisme tetap memiliki asumsi—sama halnya dengan perspektif lain—bahwa bagi kaum feminis, hubungan internasional mempelajari alasan perang dan konflik serta ekspansi perdagangan global dan commerce.
Secara teoritis, teori feminisme ini dapat dilihat melalui tiga pendekatan, yaitu feminisme empiris, feminisme analitikal, dan feminisme normatif. Selain memiliki pendekatan-pendekatan, feminisme juga memiliki kontribusi untuk hubungan internasional sama seperti teori lainnya (Dugis 2014). Dilihat secara epistemologi, teori feminisme berhasil memperluas cakrawala isu yang dikembangkan dalam hubungan internasional. Bagi feminis, HI sudah terlalu lama hanya membahas konflik yang terjadi antarnegara, sehingga feminisme membuka mata para penstudi bahwa ada isu lain seperti gender, kekerasan, dan kemiskinan. Secara ontologi, teori feminisme ini mengingatkan bahwa jika HI terus-terusan hanya berfokus pada perang dan konflik maka dapat dikatakan kajian HI sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Kemudian secara aksiologi, teori feminisme ini dapat dikatakan menunjukkan permasalahan lain selain konflik antarnegara yang seharusnya dapat dikaji oleh penstudi HI. Tidak hanya itu, gerakan feminisme ini ternyata membawa progres tersendiri bagi masyarakat internasional. Teori feminisme berhasil mengangkat isu-isu yang didasari oleh gendermainstreaming. Lalu, dalam dunia hubungan internasional, telah lahir organisasi internasional yang membawahi kebijakan-kebijakan berkaitan dengan gender. Saat ini juga, kaum wanita sudah dipandang keberadaannya dalam sebuah kelompok politik dan sosial. Tiga hal tersebut membuktikan bahwa teori feminisme tidak hanya memberi corak baru pada teori hubungan internasional, tetapi juga berhasil memberikan hasil yang nyata sehingga menghasilkan kemajuan tersendiri.
Dari ulasan diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa teori feminisme telah memberikan warna baru bagi teori hubungan internasional. Tidak hanya warna baru, tetapi feminisme memberikan kontribusi yang mendalam kepada dunia HI, dan menimbulkan progres dalam tatanan masyarakat internasional. Walau begitu, menurut penulis, teori feminisme mengangkat isu yang bersifat sangat umum, misalnya saja gender. Permasalahan gender mungkin dapat ditangani oleh perspektif non-HI, dengan kata lain feminisme terlalu bersifat general.
Referensi:
Burchill, Scott dan Linklater, Andrew. (1996). ‘Posmodernisme’ , dalam Theories of International Relations, New York: ST Martin’s Press, INC, pp. 281-328.
Dugis, Vinsensio, 2014. Teori Feminisme,
Jones, Adam, 1996, “Does ‘Gender’ Make the World Go Round? Feminist Critiques of International Relations”, Review of International Studies, Vol. 22, No.4, International Theories (Oct., 1996), pp.405-429 dalam http://www.jstor.org/discover/10.2307/ 20097459?uid=3738224&uid=2129&uid=2&uid=70&uid=4&sid=21102297828687
Teori Hijau (The Green Theory)
Teori Hijau (The Green Theory)
Dalam menghadapi dunia yang semakin kompleks, perspektif setiap ahli pun berkembang dan tidak berputar hanya pada ranah-ranah mainstream atau tradisional saja melainkan juga mulai menolehkan sedikit perhatiannya terhadap isu yang dahulu tidak tersentuh atau sudah mulai tersentuh namun belum diperhatikan secara komprehensif. Sekiranya terdapat dua hal inti yang menyebabkan pandangan-pandangan anti mainstream dapat diaplikasikan terhadap ranah-ranah isu yang ada yakni adanya kemampuan dari pandangan-pandangan tersebut untuk mengangkat isu-isu tertentu yang kemudian menjadikannya isu global serta ketika perspektif alternatif ini sudah dapat memengaruhi perspektif tradisional yang telah ada sebelumnya (Dugis, 2014). Green perspective adalah salah satu teori atau cara pandang yang muncul dengan didasari latar belakang yang telah disebutkan. Kemunculan green perspective ini bergaung di tahun 1960. Global warming, polusi udara, peningkatan produksi gas CFC merupakan masalah-masalah lingkungan yang menjadi trigger kemunculan perspektif ini dalam dunia faktual.
Secara empiris atau berdasarkan keilmuan, munculnya perspektif ini didasari oleh adanya kecenderungan kritik yang bermunculan dari para ahli dimana teori-teori tradisional yang ada kerap kali memisahkan antara aspek antroposentris; sentralisasi pada manusia dengan aspek ekosentris; fokus pada lingkungan (Wardhani, 2014). Hal yang terjadi di dalam perspektif tradisional adalah mengutamakan manusia sebagai lakon utama yang tidak terikat terhadap lingkungan sekitarnya, dimana fakta yang ada mengatakan bahwa lingkungan tidaklah dapat terlepas dari manusia dunia begitu saja. Hal-hal yang terlewatkan dan tidak diperhatikan dalam teori-teori Hubungan Internasional; isu-isu bersifat transnasional pun tidak dapat dilepaskan dari isu-isu tradisional mengenai kedaulatan, dimana pada intinya terdapat isu-isu cosmopolitan yang tidak diulas oleh teori-teori tradisional (Wardhani, 2014). Masalah-masalah utama yang ditekankan oleh perspektif tradisional berputar pada isu politik dan isu ekonomi; yang dianggap merupakan komponen terpenting demi melesakkan posisi suatu negara di percaturan dunia. Namun, aspek lingkungan sebagai wadah dari segala transaksi ini terjadi diabaikan dan memunculkan teori hijau sebagai kajian penting perihal lingkungan hidup internasional.
Permasalahan yang terjadi kemudian adalah adanya ketidakterpaduan dalam mengakomodasi teori hijau itu sendiri. Perdebatan-perdebatan sengit terjadi cukup alot antara negara dunia kedua dan negara-negara dunia ketiga. Tuduh menuduh pun tidak dapat dielakkan mengenai siapa penyebab dari kerusakan lingkungan yang dihadapi oleh dunia saat ini. Sebagian dari negara-negara dunia ketiga menganggap bahwa pertumbuhan mereka dihambat oleh isu-isu lingkungan yang disebarkan oleh negara dunia kedua, sedangkan negara dunia kedua menampik tuduhan tersebut dan mengataka bahwa fakta yang ada menunjukkan lingkungan sedang mengalami degradasi kualitas yang memprihatinkan. Tidak hanya seputar lingkungan, teori hijau juga memerhatikan permasalahan yang berkisar mengenai hutang-hutang antar negara dan konflik regional yang berbasis sumber daya.
Karakteristik teori hijau yang lantas menjadikannya penting dalam mengkritisi ranah isu tidak tersentuh yakni adanya isu-isu yang tidak diinginkan untuk dibahas, berdifusi, lintas batas, beroperasi dengan skala waktu cukup lama, mengimplikasi aktor dengan cakupan luas, memerlukan negosiasi dan kooperasi antar daerah dan stakeholders dengan ruang lingkup yang lebih besar (Dugis, 2014). Teori hijau ini dapat dikatakan menggebrak tradisi mainstream yang ada; menunjukkan bahwa soft-politics berkaitan erat dengan hard-politics. Eckersley (2007) menelurkan pandangan bahwa lahir dua pandangan yang berkontradiksi yakni kaum modernis dan kaum ekoradikal. Kaum modernis yakin terhadap perspektif mereka bahwa masalah lingkungan hidup merupakan permasalahan yang tidak begitu penting dalam dunia internasional saat ini. Perkembangan teknologi sangatlah diperlukan demi kemajuan dari setiap negara, sehinggga kerusakan lingkungan sebagai dampak dari perkembangan teknologi dianggap wajar oleh kaum modernis. Sedangkan kaum ekoradikal menyatakan dengan keras bahwa lingkungan sedang mengalami penurunan kualitas dan sudah seharusnya diperhatikan. Ia menolak pandangan pandangan antroposentrisme yang dititikberatkan pada manusia sebagai lakon satu-satunya di dunia sehingga berhak mengeksploitasi dunia secara tidak terbatas. Pandangan ekoradikal ini lantas berkembang menjadi ekosentrisme yang dianut oleh para praktisi teori hijau dalam mengusung pendapat mereka untuk mengentaskan persamaan dalam mengeksploitasi sumber daya secara berkelanjutan.
Berdasar dari ulasan di atas, teori hijau dapat dikatakan sebagai suatu pandangan alternatif yang menyediakan konsepsi mengenai bahasan yang berbeda daripada pandangan-pandangan tradisional, dimana apabila fokus teori-teori tradisional berkisar antroposentrisme; mengedepankan manusia sebagai porsi terbesar kehidupan, penganut teori hijau menawarkan pandangan bahwa paham ekosentrisme sebagai pemusatan perhatian terhadap lingkungan sangat diperlukan karena lingkungan sedang mengalami penurunan masif yang tidak terelakkan; apabila lingkungan hilang, segala macam transaksi berbasis politik dan ekonomi akan kehilangan wadahnya. Sehingga ekosentrisme ini dapat dikatakan sebagai pilar utama dalam teori hijau yang mengokohkan asumsinya kemudian. Demi mengentaskan isu ini, adanya keterpaduan dari setiap negara untuk menyelesaikan permasalahan dan mengimplementasikan resolusinya merupakan satu-satunya jalan untuk membuat teori hijau efektif keberadaannya dalam ranah lingkungan hubungan internasional; pemerhati keadaaan wadah tempat segala transaksi hard politics berlangsung.
Referensi :
Wardhani, Baiq.L.S. “Green Perspective”,
Dugis, Vinsensio “Green Perspective”,
Eckersley, Robyn. 2007. Green Theory in; Tim Dunne, Milja Kurki, & Steve Smith (eds.) International Relations Theories, Oxford University Press, pp. 247-265
Dalam menghadapi dunia yang semakin kompleks, perspektif setiap ahli pun berkembang dan tidak berputar hanya pada ranah-ranah mainstream atau tradisional saja melainkan juga mulai menolehkan sedikit perhatiannya terhadap isu yang dahulu tidak tersentuh atau sudah mulai tersentuh namun belum diperhatikan secara komprehensif. Sekiranya terdapat dua hal inti yang menyebabkan pandangan-pandangan anti mainstream dapat diaplikasikan terhadap ranah-ranah isu yang ada yakni adanya kemampuan dari pandangan-pandangan tersebut untuk mengangkat isu-isu tertentu yang kemudian menjadikannya isu global serta ketika perspektif alternatif ini sudah dapat memengaruhi perspektif tradisional yang telah ada sebelumnya (Dugis, 2014). Green perspective adalah salah satu teori atau cara pandang yang muncul dengan didasari latar belakang yang telah disebutkan. Kemunculan green perspective ini bergaung di tahun 1960. Global warming, polusi udara, peningkatan produksi gas CFC merupakan masalah-masalah lingkungan yang menjadi trigger kemunculan perspektif ini dalam dunia faktual.
Secara empiris atau berdasarkan keilmuan, munculnya perspektif ini didasari oleh adanya kecenderungan kritik yang bermunculan dari para ahli dimana teori-teori tradisional yang ada kerap kali memisahkan antara aspek antroposentris; sentralisasi pada manusia dengan aspek ekosentris; fokus pada lingkungan (Wardhani, 2014). Hal yang terjadi di dalam perspektif tradisional adalah mengutamakan manusia sebagai lakon utama yang tidak terikat terhadap lingkungan sekitarnya, dimana fakta yang ada mengatakan bahwa lingkungan tidaklah dapat terlepas dari manusia dunia begitu saja. Hal-hal yang terlewatkan dan tidak diperhatikan dalam teori-teori Hubungan Internasional; isu-isu bersifat transnasional pun tidak dapat dilepaskan dari isu-isu tradisional mengenai kedaulatan, dimana pada intinya terdapat isu-isu cosmopolitan yang tidak diulas oleh teori-teori tradisional (Wardhani, 2014). Masalah-masalah utama yang ditekankan oleh perspektif tradisional berputar pada isu politik dan isu ekonomi; yang dianggap merupakan komponen terpenting demi melesakkan posisi suatu negara di percaturan dunia. Namun, aspek lingkungan sebagai wadah dari segala transaksi ini terjadi diabaikan dan memunculkan teori hijau sebagai kajian penting perihal lingkungan hidup internasional.
Permasalahan yang terjadi kemudian adalah adanya ketidakterpaduan dalam mengakomodasi teori hijau itu sendiri. Perdebatan-perdebatan sengit terjadi cukup alot antara negara dunia kedua dan negara-negara dunia ketiga. Tuduh menuduh pun tidak dapat dielakkan mengenai siapa penyebab dari kerusakan lingkungan yang dihadapi oleh dunia saat ini. Sebagian dari negara-negara dunia ketiga menganggap bahwa pertumbuhan mereka dihambat oleh isu-isu lingkungan yang disebarkan oleh negara dunia kedua, sedangkan negara dunia kedua menampik tuduhan tersebut dan mengataka bahwa fakta yang ada menunjukkan lingkungan sedang mengalami degradasi kualitas yang memprihatinkan. Tidak hanya seputar lingkungan, teori hijau juga memerhatikan permasalahan yang berkisar mengenai hutang-hutang antar negara dan konflik regional yang berbasis sumber daya.
Karakteristik teori hijau yang lantas menjadikannya penting dalam mengkritisi ranah isu tidak tersentuh yakni adanya isu-isu yang tidak diinginkan untuk dibahas, berdifusi, lintas batas, beroperasi dengan skala waktu cukup lama, mengimplikasi aktor dengan cakupan luas, memerlukan negosiasi dan kooperasi antar daerah dan stakeholders dengan ruang lingkup yang lebih besar (Dugis, 2014). Teori hijau ini dapat dikatakan menggebrak tradisi mainstream yang ada; menunjukkan bahwa soft-politics berkaitan erat dengan hard-politics. Eckersley (2007) menelurkan pandangan bahwa lahir dua pandangan yang berkontradiksi yakni kaum modernis dan kaum ekoradikal. Kaum modernis yakin terhadap perspektif mereka bahwa masalah lingkungan hidup merupakan permasalahan yang tidak begitu penting dalam dunia internasional saat ini. Perkembangan teknologi sangatlah diperlukan demi kemajuan dari setiap negara, sehinggga kerusakan lingkungan sebagai dampak dari perkembangan teknologi dianggap wajar oleh kaum modernis. Sedangkan kaum ekoradikal menyatakan dengan keras bahwa lingkungan sedang mengalami penurunan kualitas dan sudah seharusnya diperhatikan. Ia menolak pandangan pandangan antroposentrisme yang dititikberatkan pada manusia sebagai lakon satu-satunya di dunia sehingga berhak mengeksploitasi dunia secara tidak terbatas. Pandangan ekoradikal ini lantas berkembang menjadi ekosentrisme yang dianut oleh para praktisi teori hijau dalam mengusung pendapat mereka untuk mengentaskan persamaan dalam mengeksploitasi sumber daya secara berkelanjutan.
Berdasar dari ulasan di atas, teori hijau dapat dikatakan sebagai suatu pandangan alternatif yang menyediakan konsepsi mengenai bahasan yang berbeda daripada pandangan-pandangan tradisional, dimana apabila fokus teori-teori tradisional berkisar antroposentrisme; mengedepankan manusia sebagai porsi terbesar kehidupan, penganut teori hijau menawarkan pandangan bahwa paham ekosentrisme sebagai pemusatan perhatian terhadap lingkungan sangat diperlukan karena lingkungan sedang mengalami penurunan masif yang tidak terelakkan; apabila lingkungan hilang, segala macam transaksi berbasis politik dan ekonomi akan kehilangan wadahnya. Sehingga ekosentrisme ini dapat dikatakan sebagai pilar utama dalam teori hijau yang mengokohkan asumsinya kemudian. Demi mengentaskan isu ini, adanya keterpaduan dari setiap negara untuk menyelesaikan permasalahan dan mengimplementasikan resolusinya merupakan satu-satunya jalan untuk membuat teori hijau efektif keberadaannya dalam ranah lingkungan hubungan internasional; pemerhati keadaaan wadah tempat segala transaksi hard politics berlangsung.
Referensi :
Wardhani, Baiq.L.S. “Green Perspective”,
Dugis, Vinsensio “Green Perspective”,
Eckersley, Robyn. 2007. Green Theory in; Tim Dunne, Milja Kurki, & Steve Smith (eds.) International Relations Theories, Oxford University Press, pp. 247-265
Konstruktivisme
Konstruktivisme
Perspektif konstruktivisme merupakan perspektif middle ground yang menjembatani antara teori-teori klasik; realisme, liberalisme, marxisme yang sama-sama memposisikan negara sebagai bahan kajian utamanya dengan teori postmodernism; teori yang mengkritisi kegagalan modernisasi dan mengangap modernisasi justru membawa dampak buruk bagi masyarakat global. Pendekatan konstruktivisme juga merekonstruksi ulang pandangan-pandangan yang telah ada sebelumnya, salah satunya adalah rasionalisme atau English School of Thought. Dengan memposisikan diri sebagai konstruktif perspektif sebelumnyalah, pandangan konstruktivisme ini mampu menambahkan hal-hal yang terlewatkan oleh perspektif klasik.
Konstruktivisme itu sendiri dapat dikatakan sebagai teori alternatif; perannya sebagai teori alternatif sudah tentu terkait erat dengan keberadaan untuk mengkaji ulang perspektif tradisional dan berasal dari luar praktisi akademis Hubungan Internasional namun diadopsi masuk ke dalam studi ini. Kelahiran perspektif ini didasari oleh Perang Dingin yang terjadi antara dua kekuatan besar saat itu; Amerika Serikat dan Uni Soviet di tahun 1989 dengan tujuan utama yakni untuk menjelaskan hal-hal yang tidak bisa dijelaskan oleh perspektif klasik. Mengingat terjadinya Perang Dingin saat itu merupakan perang yang berbeda dengan bentuk yang dibicarakan oleh realisme, maka perspektif konstruktivisme ini dapat dikatakan mengkaji suatu bentuk perang baru yang belum dikenal oleh masyarakat dengan keadaan dunia yang jauh berbeda dari peperangan sebelumnya.
Pendekatan ini menghasilkan suatu analisis baru terhadap kejadian Perang Dingin tersebut dengan menelurkan konsepsi bahwa identitas menjadi semakin penting. Kejadian-kejadian yang muncul mengikuti momentum Perang Dingin tersebut menunjukkan bahwa pada intinya aktor sangat terikat dengan sistem yang ada; penulis melihat bahwa sistem disini berarti suatu tatanan yang terjadi dalam suatu kejadian insidental dan tidak dapat dihindari oleh subjek-subjek yang terlibat serta lebih bersifat ordering. Perbedaan inti dari perspektif tradisional dengan pendekatan konstruktivisme terletak pada cara pandang kedua bentuk pendekatan ini dalam melihat dunia. Apabila perspektif tradisional menekankan bahwa apapun yang terjadi di dunia telah ditakdirkan atau merupakan bagian dari destiny, pendekatan konstruktivisme melihat bahwa our world is created by us through interaction.
Adapun tiga proposisi dasar dari konstruktivisme yakni perilaku aktor dipengaruhi lingkungan, kepentingan dasar dipengaruhi identitas, serta struktur dan agen setara. Pemahaman mengenai pembedaan aktor dan agen perlu ditilik sebelum masuk ke dalam penjelasan mengenai setiap proposisi tersebut. Aktor merupakan suatu subjek yang terlihat dan memainkan peran aktif dalam setiap kejadian; maka dari itu negara disebut aktor dikarenakan perannya akan selalu visible bagi masyarakat global, sedangkan agen lebih bersifat kepada suatu subjek yang berperan dari balik layar; ia akan selalu menjadi fundamental namun tidak perlu untuk terlihat secara kasat mata.
Setiap proposisi tersebut mengandung penjelasan lebih lanjut yakni proposisi pertama dapat disimplifikasi dengan contoh bahwa perilaku dari negara-negara yang ada sangat dipengaruhi oleh sirkumstansi negara-negara yang terletak berdekatan dengannya secara geografis, sebagai contoh Indonesia dan Malaysia; Indonesia tidak akan terlepas dari segala tindakan yang dilakukan oleh Malaysia yang terkait dengan garis batas teritorial dikarenakan posisi mereka yang berbatasan satu sama lain. Proposisi kedua mengenai identitas dapat dilihat dari adanya perbedaan kepentingan negara hegemoni Amerika Serikat dengan negara netral seperti Jepang. Amerika Serikat sebagai negara hegemon tentu memiliki kepentingan berbeda yakni memperkuat basis militer, sekuritas, dan hal-hal serupa; dengan Jepang yang menganut pasifisme dan sekaligus bersifat netral karenanya; tidak memiliki militer. Sedangkan proposisi terakhir dapat dilihat dari proses ordering atau memaksa dalam struktur bersifat sangat terkait erat dengan posisi seimbang terhadap agen yang ada.
Konstruktivisme bukanlah pandangan yang hanya merekonstrusi perspektif tradisional, melainkan juga mengandung nilai-nilai metodologi ilmu pengetahuan yang terdiri dari ontologi; hakikat ilmu pengetahuan itu sendiri, metodologi; cara-cara yang digunakan, serta epistemologi; pengklasifikasian yang terdapat di dalam Hubungan Internasional itu sendiri. Kritik-kritik khusus konstruktivisme dijatuhkan terhadap neorealisme, liberalisme, serta positivisme. Neorealisme dikritik olehnya dikarenakan pandangannya mengenai anarki yang diyakini sebagai proses pasti yang terjadi antar negara berdaulat, sedangkan konstruktivisme melihat bahwa anarki tetap bergantung pada interaksi antara satu negara dengan negara lainnya. Liberalisme mandapat kritikan dari segi keyakinan bahwa sifat manusia akan selalu harmonis dan kooperatif, sedangkan konstruktivisme membantahnya bahwa pandangan terhadap sifat manusia itu sendiri bergantung erat dengan penilaian masing-masing subjek yang ada. Sedangkan positivisme mendapatkan kritikan berdasar pada keadaannya dalam menganalisis metoologi yakni mendukung teori dengan fakta yang ada dan dibantah oleh konstruktivisme. Onuf (1989) adalah figur pertama yang menanamkan konsep konstruktivisme, dimana terdapat tiga pemikiran utamanya yakni kenyataan internasional adalah hasil dari tindakan manusia itu sendiri; konstruksi sosial bukanlah pemberian mutlak, pengetahuan di dunia merupakan hasil konstruksi, serta perspektif neoliberal pun neorealisme tidak menyediakan konsepsi Perang Dingin. Penulis dapat mengatakan bahwa sebagai konsepsi middle-ground, konstruktivisme berusaha untuk mengkaji posmodernisme dan perspektif tradisional dengan memasukkan inti-inti kajiannya menjadi suatu perpaduan sehingga menghasilkan pendekatan yang lebih mudah dipahami oleh dunia saat ini.
Referensi:
Onuf, N, 1989. World of Our Making. University of South Carolina Press
Perspektif konstruktivisme merupakan perspektif middle ground yang menjembatani antara teori-teori klasik; realisme, liberalisme, marxisme yang sama-sama memposisikan negara sebagai bahan kajian utamanya dengan teori postmodernism; teori yang mengkritisi kegagalan modernisasi dan mengangap modernisasi justru membawa dampak buruk bagi masyarakat global. Pendekatan konstruktivisme juga merekonstruksi ulang pandangan-pandangan yang telah ada sebelumnya, salah satunya adalah rasionalisme atau English School of Thought. Dengan memposisikan diri sebagai konstruktif perspektif sebelumnyalah, pandangan konstruktivisme ini mampu menambahkan hal-hal yang terlewatkan oleh perspektif klasik.
Konstruktivisme itu sendiri dapat dikatakan sebagai teori alternatif; perannya sebagai teori alternatif sudah tentu terkait erat dengan keberadaan untuk mengkaji ulang perspektif tradisional dan berasal dari luar praktisi akademis Hubungan Internasional namun diadopsi masuk ke dalam studi ini. Kelahiran perspektif ini didasari oleh Perang Dingin yang terjadi antara dua kekuatan besar saat itu; Amerika Serikat dan Uni Soviet di tahun 1989 dengan tujuan utama yakni untuk menjelaskan hal-hal yang tidak bisa dijelaskan oleh perspektif klasik. Mengingat terjadinya Perang Dingin saat itu merupakan perang yang berbeda dengan bentuk yang dibicarakan oleh realisme, maka perspektif konstruktivisme ini dapat dikatakan mengkaji suatu bentuk perang baru yang belum dikenal oleh masyarakat dengan keadaan dunia yang jauh berbeda dari peperangan sebelumnya.
Pendekatan ini menghasilkan suatu analisis baru terhadap kejadian Perang Dingin tersebut dengan menelurkan konsepsi bahwa identitas menjadi semakin penting. Kejadian-kejadian yang muncul mengikuti momentum Perang Dingin tersebut menunjukkan bahwa pada intinya aktor sangat terikat dengan sistem yang ada; penulis melihat bahwa sistem disini berarti suatu tatanan yang terjadi dalam suatu kejadian insidental dan tidak dapat dihindari oleh subjek-subjek yang terlibat serta lebih bersifat ordering. Perbedaan inti dari perspektif tradisional dengan pendekatan konstruktivisme terletak pada cara pandang kedua bentuk pendekatan ini dalam melihat dunia. Apabila perspektif tradisional menekankan bahwa apapun yang terjadi di dunia telah ditakdirkan atau merupakan bagian dari destiny, pendekatan konstruktivisme melihat bahwa our world is created by us through interaction.
Adapun tiga proposisi dasar dari konstruktivisme yakni perilaku aktor dipengaruhi lingkungan, kepentingan dasar dipengaruhi identitas, serta struktur dan agen setara. Pemahaman mengenai pembedaan aktor dan agen perlu ditilik sebelum masuk ke dalam penjelasan mengenai setiap proposisi tersebut. Aktor merupakan suatu subjek yang terlihat dan memainkan peran aktif dalam setiap kejadian; maka dari itu negara disebut aktor dikarenakan perannya akan selalu visible bagi masyarakat global, sedangkan agen lebih bersifat kepada suatu subjek yang berperan dari balik layar; ia akan selalu menjadi fundamental namun tidak perlu untuk terlihat secara kasat mata.
Setiap proposisi tersebut mengandung penjelasan lebih lanjut yakni proposisi pertama dapat disimplifikasi dengan contoh bahwa perilaku dari negara-negara yang ada sangat dipengaruhi oleh sirkumstansi negara-negara yang terletak berdekatan dengannya secara geografis, sebagai contoh Indonesia dan Malaysia; Indonesia tidak akan terlepas dari segala tindakan yang dilakukan oleh Malaysia yang terkait dengan garis batas teritorial dikarenakan posisi mereka yang berbatasan satu sama lain. Proposisi kedua mengenai identitas dapat dilihat dari adanya perbedaan kepentingan negara hegemoni Amerika Serikat dengan negara netral seperti Jepang. Amerika Serikat sebagai negara hegemon tentu memiliki kepentingan berbeda yakni memperkuat basis militer, sekuritas, dan hal-hal serupa; dengan Jepang yang menganut pasifisme dan sekaligus bersifat netral karenanya; tidak memiliki militer. Sedangkan proposisi terakhir dapat dilihat dari proses ordering atau memaksa dalam struktur bersifat sangat terkait erat dengan posisi seimbang terhadap agen yang ada.
Konstruktivisme bukanlah pandangan yang hanya merekonstrusi perspektif tradisional, melainkan juga mengandung nilai-nilai metodologi ilmu pengetahuan yang terdiri dari ontologi; hakikat ilmu pengetahuan itu sendiri, metodologi; cara-cara yang digunakan, serta epistemologi; pengklasifikasian yang terdapat di dalam Hubungan Internasional itu sendiri. Kritik-kritik khusus konstruktivisme dijatuhkan terhadap neorealisme, liberalisme, serta positivisme. Neorealisme dikritik olehnya dikarenakan pandangannya mengenai anarki yang diyakini sebagai proses pasti yang terjadi antar negara berdaulat, sedangkan konstruktivisme melihat bahwa anarki tetap bergantung pada interaksi antara satu negara dengan negara lainnya. Liberalisme mandapat kritikan dari segi keyakinan bahwa sifat manusia akan selalu harmonis dan kooperatif, sedangkan konstruktivisme membantahnya bahwa pandangan terhadap sifat manusia itu sendiri bergantung erat dengan penilaian masing-masing subjek yang ada. Sedangkan positivisme mendapatkan kritikan berdasar pada keadaannya dalam menganalisis metoologi yakni mendukung teori dengan fakta yang ada dan dibantah oleh konstruktivisme. Onuf (1989) adalah figur pertama yang menanamkan konsep konstruktivisme, dimana terdapat tiga pemikiran utamanya yakni kenyataan internasional adalah hasil dari tindakan manusia itu sendiri; konstruksi sosial bukanlah pemberian mutlak, pengetahuan di dunia merupakan hasil konstruksi, serta perspektif neoliberal pun neorealisme tidak menyediakan konsepsi Perang Dingin. Penulis dapat mengatakan bahwa sebagai konsepsi middle-ground, konstruktivisme berusaha untuk mengkaji posmodernisme dan perspektif tradisional dengan memasukkan inti-inti kajiannya menjadi suatu perpaduan sehingga menghasilkan pendekatan yang lebih mudah dipahami oleh dunia saat ini.
Referensi:
Onuf, N, 1989. World of Our Making. University of South Carolina Press
Post Strukturalisme dan Post Kolonialisme
Post Strukturalisme dan Post Kolonialisme
Ashley (1996) sebagai akademisi Hubungan Internasional menemukan berbagai macam pertanyaan serupa yang dimaknai sebagai paradoks dari kolega-koleganya yang mendefinisikan bahwa pakem Hubungan Internasional tidaklah kuat; mengacuhkan garis batas, mengambang, terasingkan, dan tidak pernah secara tegas berpijak pada suatu landasan. Lantas paradoks-paradoks ini dbengkokkan dengan kenyataan bahwa justru setiap aktor dalam Hubungan Internasional memerlukan posisi jelas; dimana ia berada serta perspektif apa yang dibawanya. Namun yang tampak dari permukaan adalah adanya kerancuan dari posisi jelas setiap aktor ketika dihubungkan dengan keadaan studi Hubungan Internasional yang mengabaikan garis batas, mengambang, terasingkan serta tidak berpijak pada suatu landasan yang jelas (Ashley 1996, 241). Menyikapi paradoks-paradoks tersebut, eksaminasi berkelanjutan oleh Ashley (1996) perlu diambil dengan mengkaji lebih dalam perihal pencapaian post-strukturalisme; sebagai suatu teori emansipatori yang dapat dikatakan lebih baru dibandingkan teori-teori sebelumnya.
Posisi post-strukturalisme yang tidak menempatkan dirinya menjadi suatu teori ataupun paradigma khusus melainkan suatu account tunggal yang menyikapi permasalahan terkait menyebabkannya menjadi suatu pendekatan bersifat membangun (Ashley 1996, 243). Selain itu, keempat premis tadi menunjukkan bahwa post-strukturalisme dalam perkembangan kehidupan sehari-hari; dengan sifat eksaminasi lanjutannya akan mencoba untuk mengkritisi hal-hal yang sudah terjadi sehari-hari. Dalam hal ini, post-strukturalisme menitikberatkan pada dua contoh elemen penting dalam kehidupan yakni seputar bahasa dan kedaulatan negara. Post-strukturalis memandang bahwa bahasa yang selalu dikategorikan sebagai media komunikasi sehingga bersifat universal merupakan suatu pernyataan yang kurang tepat dikarenakan bahasa itu sendiri mengandung suatu subjektivitas berdasarkan interpretasi tertentu dari setiap orang yang menggunakannya (Ashley 1996, 240). Sedangkan dalam menilik kedaulatan negara, post-strukturalis menolak bahwa negara dan kedaulatan teritorial adalah suatu hal yang pasti dan terus-menerus adanya melainkan akan berkembang seiring waktu dan merupakan hal-hal yang masih problematik hingga saat ini (Ashley 1996, 241). Hal lain yang dibantah oleh post-strukturalis adalah keyakinan bahwa pengalaman empiris merupakan dasar ilmu pengetahuan dikarenakan pengalaman empiris itu sendiri membatasi subjektivitas, objektivitas, serta praktek dalam kehidupan politik global (Ashley 1996, 242). Ashley (1996) juga meyakini bahwa post-strukturalis dapat dikatakan sebagai metadisiplin Hubungan Internasional mengingat adanya metode post-strukturalis untuk mempertanyakan hal-hal meta teori dari perspektif maupun paradigma lainnya. Meta teori ini sendiri lebih mengkaji terhadap latar belakang setiap teori-teori dalam Hubungan Internasional muncul; proses dan kejadian yang mendasarinya.
Beralih ke pandangan post-kolonialisme yang menyikapi serangkaian fenomena atau kultur dimana terbentuk akibat adanya proses kolonialisasi berkepanjangan di era sebelumnya. Pembagian seperti first world, second world, dan third world merupakan salah satu implikasi akibat dari kolonialisasi tersebut. Identik dengan dunia barat atau utara dan kemajuan pesat merupakan karakteristik untuk menjelaskan apa yang disebut dengan dunia pertama. Negara-negara komunis yang berada di regional Eropa Timur; cenderung memiliki kondisi perekonomian yang tidak dapat dipetakan dengan pasti adalah negara-negara yang dikategorikan sebagai negara dunia kedua. Sedangkan negara dunia ketiga merujuk pada negara-negara miskin yang under-developed di wilayah Timur dunia dengan disabilitas perekonomian yang tinggi.
Kritisasi post-kolonialisme bermain di ranah teori modernisasi. Teori modernisasi itu sendiri merupakan teori yang melahirkan dikotomi lebar antara negara maju dan negara berkembang dengan keyakinan transformasi kultural yang diinjeksikan pada negara-negara berkembang. Negara maju acap kali mengkonsepsikan stigma tidak terbantah mengenai kondisi negara-negara berkembang; melahirkan adanya anggapan bahwa bantuan yang diberikan oleh negara maju sudah sangat berlebih namun situasi negara-negara berkembang sejak dahulu memang susah untuk memajukan diri mereka. Akibat dari pakem-pakem stigma seperti itulah, post-kolonialsme menegaskan bahwa kondisi faktual yang terjadi saat ini justru akibat adanya kolonialisasi yang tidak terhenti di masa lampau yang digencarkan oleh bangsa-bangsa Barat atau Utara. Secara historikal justru terlihat bahwa peradaban yang terjadi dimulai lebih dulu di regional Timur, bukanlah regional Barat. Kaum post-kolonialisme menekankan pada adanya proses hegemoni baru bukanlah pembebasan dengan terjadinya dekolonialisasi; hanya berbeda dalam bentuk kesatuan negara. Penjajahan yang terjadi saat ini terjadi melalui bahasa yakni meningkatkan peradaban bangsa lain dengan penggunaan bahasa penjajah atau kaum kolonialis di masa lampau. Melalui bahasa yang terekstraksi, para kolonialis atau imperialis di masa lampau lambat laun telah berhasil melaksanakan transformasi kulturalnya yang selanjutnya berkembang menjadi fenomena penyebaran cara berbusana dan gaya hidup.
Dapat dikatakan bahwa post-strukturalisme masih bersifat teori kritis seperti teori-teori yang dikategorikan dalam emansipatori Hubungan Internasional dengan mengusung sifat metadisiplinnya. Kelemahan post-strukturalis sebagai pengkritik yang dikeluarkan Ashley (1996) tidak serta merta ditanggapi hanya sebagai kelemahan semata, melainkan justru menunjukkan bahwa intervensi terhadap post-strukturalis akan mengganggu eksaminasi lebih lanjut terhadap keadaan internasional dikaitkan dengan kondisi saat ini. Adanya keterkaitan erat antara post-strukturalisme dan post-kolonialisme dapat dianalogikan seperti sebuah kesatuan melodi atau lagu, dimana apabila perspektif lainnya berputar hanya di melodi atau lagu tersebut, post-strukturalisme dan post-kolonialisme lebih memetakan genre dari lagu tersebut. Hal ini didasarkan pada kajiannya yang lebih mengutamakan idea daripada fenomena-fenomena yang ada.
Referensi:
Ashley, Richard, 1996. The Achievements of post-structuralism, in; Steve Smith, Ken Booth & Marysia Zalewski (eds.) International Theory: Positivism and Beyond, Cambridge University Press, pp. 240-253
Ashley (1996) sebagai akademisi Hubungan Internasional menemukan berbagai macam pertanyaan serupa yang dimaknai sebagai paradoks dari kolega-koleganya yang mendefinisikan bahwa pakem Hubungan Internasional tidaklah kuat; mengacuhkan garis batas, mengambang, terasingkan, dan tidak pernah secara tegas berpijak pada suatu landasan. Lantas paradoks-paradoks ini dbengkokkan dengan kenyataan bahwa justru setiap aktor dalam Hubungan Internasional memerlukan posisi jelas; dimana ia berada serta perspektif apa yang dibawanya. Namun yang tampak dari permukaan adalah adanya kerancuan dari posisi jelas setiap aktor ketika dihubungkan dengan keadaan studi Hubungan Internasional yang mengabaikan garis batas, mengambang, terasingkan serta tidak berpijak pada suatu landasan yang jelas (Ashley 1996, 241). Menyikapi paradoks-paradoks tersebut, eksaminasi berkelanjutan oleh Ashley (1996) perlu diambil dengan mengkaji lebih dalam perihal pencapaian post-strukturalisme; sebagai suatu teori emansipatori yang dapat dikatakan lebih baru dibandingkan teori-teori sebelumnya.
Posisi post-strukturalisme yang tidak menempatkan dirinya menjadi suatu teori ataupun paradigma khusus melainkan suatu account tunggal yang menyikapi permasalahan terkait menyebabkannya menjadi suatu pendekatan bersifat membangun (Ashley 1996, 243). Selain itu, keempat premis tadi menunjukkan bahwa post-strukturalisme dalam perkembangan kehidupan sehari-hari; dengan sifat eksaminasi lanjutannya akan mencoba untuk mengkritisi hal-hal yang sudah terjadi sehari-hari. Dalam hal ini, post-strukturalisme menitikberatkan pada dua contoh elemen penting dalam kehidupan yakni seputar bahasa dan kedaulatan negara. Post-strukturalis memandang bahwa bahasa yang selalu dikategorikan sebagai media komunikasi sehingga bersifat universal merupakan suatu pernyataan yang kurang tepat dikarenakan bahasa itu sendiri mengandung suatu subjektivitas berdasarkan interpretasi tertentu dari setiap orang yang menggunakannya (Ashley 1996, 240). Sedangkan dalam menilik kedaulatan negara, post-strukturalis menolak bahwa negara dan kedaulatan teritorial adalah suatu hal yang pasti dan terus-menerus adanya melainkan akan berkembang seiring waktu dan merupakan hal-hal yang masih problematik hingga saat ini (Ashley 1996, 241). Hal lain yang dibantah oleh post-strukturalis adalah keyakinan bahwa pengalaman empiris merupakan dasar ilmu pengetahuan dikarenakan pengalaman empiris itu sendiri membatasi subjektivitas, objektivitas, serta praktek dalam kehidupan politik global (Ashley 1996, 242). Ashley (1996) juga meyakini bahwa post-strukturalis dapat dikatakan sebagai metadisiplin Hubungan Internasional mengingat adanya metode post-strukturalis untuk mempertanyakan hal-hal meta teori dari perspektif maupun paradigma lainnya. Meta teori ini sendiri lebih mengkaji terhadap latar belakang setiap teori-teori dalam Hubungan Internasional muncul; proses dan kejadian yang mendasarinya.
Beralih ke pandangan post-kolonialisme yang menyikapi serangkaian fenomena atau kultur dimana terbentuk akibat adanya proses kolonialisasi berkepanjangan di era sebelumnya. Pembagian seperti first world, second world, dan third world merupakan salah satu implikasi akibat dari kolonialisasi tersebut. Identik dengan dunia barat atau utara dan kemajuan pesat merupakan karakteristik untuk menjelaskan apa yang disebut dengan dunia pertama. Negara-negara komunis yang berada di regional Eropa Timur; cenderung memiliki kondisi perekonomian yang tidak dapat dipetakan dengan pasti adalah negara-negara yang dikategorikan sebagai negara dunia kedua. Sedangkan negara dunia ketiga merujuk pada negara-negara miskin yang under-developed di wilayah Timur dunia dengan disabilitas perekonomian yang tinggi.
Kritisasi post-kolonialisme bermain di ranah teori modernisasi. Teori modernisasi itu sendiri merupakan teori yang melahirkan dikotomi lebar antara negara maju dan negara berkembang dengan keyakinan transformasi kultural yang diinjeksikan pada negara-negara berkembang. Negara maju acap kali mengkonsepsikan stigma tidak terbantah mengenai kondisi negara-negara berkembang; melahirkan adanya anggapan bahwa bantuan yang diberikan oleh negara maju sudah sangat berlebih namun situasi negara-negara berkembang sejak dahulu memang susah untuk memajukan diri mereka. Akibat dari pakem-pakem stigma seperti itulah, post-kolonialsme menegaskan bahwa kondisi faktual yang terjadi saat ini justru akibat adanya kolonialisasi yang tidak terhenti di masa lampau yang digencarkan oleh bangsa-bangsa Barat atau Utara. Secara historikal justru terlihat bahwa peradaban yang terjadi dimulai lebih dulu di regional Timur, bukanlah regional Barat. Kaum post-kolonialisme menekankan pada adanya proses hegemoni baru bukanlah pembebasan dengan terjadinya dekolonialisasi; hanya berbeda dalam bentuk kesatuan negara. Penjajahan yang terjadi saat ini terjadi melalui bahasa yakni meningkatkan peradaban bangsa lain dengan penggunaan bahasa penjajah atau kaum kolonialis di masa lampau. Melalui bahasa yang terekstraksi, para kolonialis atau imperialis di masa lampau lambat laun telah berhasil melaksanakan transformasi kulturalnya yang selanjutnya berkembang menjadi fenomena penyebaran cara berbusana dan gaya hidup.
Dapat dikatakan bahwa post-strukturalisme masih bersifat teori kritis seperti teori-teori yang dikategorikan dalam emansipatori Hubungan Internasional dengan mengusung sifat metadisiplinnya. Kelemahan post-strukturalis sebagai pengkritik yang dikeluarkan Ashley (1996) tidak serta merta ditanggapi hanya sebagai kelemahan semata, melainkan justru menunjukkan bahwa intervensi terhadap post-strukturalis akan mengganggu eksaminasi lebih lanjut terhadap keadaan internasional dikaitkan dengan kondisi saat ini. Adanya keterkaitan erat antara post-strukturalisme dan post-kolonialisme dapat dianalogikan seperti sebuah kesatuan melodi atau lagu, dimana apabila perspektif lainnya berputar hanya di melodi atau lagu tersebut, post-strukturalisme dan post-kolonialisme lebih memetakan genre dari lagu tersebut. Hal ini didasarkan pada kajiannya yang lebih mengutamakan idea daripada fenomena-fenomena yang ada.
Referensi:
Ashley, Richard, 1996. The Achievements of post-structuralism, in; Steve Smith, Ken Booth & Marysia Zalewski (eds.) International Theory: Positivism and Beyond, Cambridge University Press, pp. 240-253
Perdebatan awal dalam teori HI
Perdebatan Awal dalam Teori Hubungan Internasional
Pada awal perkembangan kajian studi
hubungan internasional terjadi perdebatan teori yang dari waktu ke waktu
semakin meningkatkan kajian-kajian tentang studi hubungan internasional
yang pada dasarnya merupakan ilmu yang masih sangat muda usianya dalam
bidang kajian akademik. Jika dibandingkan dengan ilmu-ilmu lain yang
telah berkembang lebih dahulu, ilmu hubungan internasional termasuk ilmu
yang belum lama berkembang tetapi jika mengartikan hubungan
internasional secara kasar maka hubungan internasional sudah terjadi
pada jaman dahulu. Awal perkembangan studi tentang ilmu hubungan
internasional diawali pada abad ke 17. Titik akhir era pertengahan yang
bersejarah dan titik awal system internasional modern, berbicara secara
umum, biasanya dikenal dengan Perang Tiga Puluh Tahun(1618-1648) dan
Perdamaian Westphalia yang mengakhiri perang tersebut.
Para akademisi sepakat bahwa awal perkembangan Hubungan Internasional
modern dimulai pada era pertengahan karena pada masa setelah perjanjian
Westhphalia ditandatangani, berbagai Negara-Bangsa (Nation-State) mulai
bermunculan.
Pada awal perkembangan studi tentang
Hubungan Internasional, terjadi perdebatan antara teori-teori idealis
dengan realis. Teori idealis berkembang sebelum tahun 1930-an dan
teori
realis berkembang antara 1930-an sampai 1950-an. Jika memandang
perkembangan teori-teori ini dari sudut pandang sejarah maka pada waktu
itu Eropa masih dalam suasana Perang Dunia I dan II. Dan peranglah yang
menjadi pokok permasalahan dari awal perkembangan HI.
Teori Idealis
Banyak ilmuwan HI yang mengatakan bahwa
teori ini sebagai idealis utopian/liberalis utopian. Pada dasarnya teori
ini didasarkan pada legalistic-moralistik yang memandang manusia
sebagai makhluk yang cinta damai. Pada tahun 1920-an banyak teori-teori
HI yang berdasar pada teori ini karena masih dalam bayangan Perang Dunia
I yang memandang perang sebagai kecelakaan dan dosa. Perang dianggap
kecelakaan karena tidak adanya organisasi internasional yang dapat
mencegahnya. Perang dianggap dosa karena mengungkap sifat jelek manusia
yang seharusnya cinta damai.
Kaum Idealis mengangap perang sebagai suatu keadaan yang tidak
seharusnya terjadi. Manusia pada dasarnya baik dan membenci perang.
Menurut kaum idealis cara menghindari
perang adalah dengan membentuk organisasi internasional yang dapat
menciptakan kedamaian dan mampu meredam perang. Para ilmuan idealis
menganggap bahwa dengan mereformasi system internasional dan
struktur-struktur domestik negara-negara otokratis dapat mencegah
terjadinya perang.
Presiden Wilson dan orang-orang idealis lainnya menginginkan tatanan
dunia yang didasarkan atas demokrasi yang dijaga oleh organisasi
internasional. Dia dianugrahi penghargaan Nobel Perdamaian karena
mengusulkan adanya suatu organisasi internasional yang dapat mengatur
negara-negara dalam setiap tindakannya. Pada tahun 1920 lahirlah Liga
Bangsa-Bangsa yang sebelumnya diusulkan Presiden Wilson melalui
Konferensi Perdamaian Paris 1919.
Presiden Wilson menginginkan diakhirinya
diplomasi rahasia dan semua kesepakatan diketahui secara luas agar
setiap negara tidak saling curiga. Harus ada kebebasan navigasi di laut,
dan hambatan-hambatan bagi perdagangan bebas harus dihilangkan.
Persenjatan disemua negara harus dikurangi sampai pada titik paling
rendah untuk melakukan konflik. Klaim kolonial dan wilayah harus
diselesaikan dengan mengacu pada prinsip hak dan menentukan nasibnya
sendiri dari masyarakat wilayah tersebut.
Teori idealis ini dianggap sebagai teori
yang besar pada tahun 1920-an, tetapi pada masa setelah itu teori ini
menjadi surut karena munculnya negara Nazi dan Fasis yang cenderung
otokratis. Masalah-masalah kembali muncul saat Liga Bangsa-Bangsa yang
diharapkan dapat mencegah terjadinya perang tetapi tidak bisa berbuat
apa-apa saat beberapa negara anggotanya malah menginvasi negara lain.
Hal ini karena di dalam tubuh Liga Bangsa-Bangsa tidak ada negara yang
sungguh-sungguh serius melaksanakan aturan-aturan dari LBB. Amerika
Serikat yang mengusulkan didirikannya LBB malah tidak masuk menjadi
anggota LBB karena kebanyakan anggota Senat menolaknya. Politik Luar
Negeri Amerika Serikat yang masih bersifat isolanisme menyulitkan
Amerika Serikat dalam menangani masalah-masalah Eropa yang pada waktu
itu sedang kacau-kacaunya.
Setelah tahun 1930-an teori ini redup
sama sekali dengan munculnya Perang Dunia II yang lebih mengerikan
daripada Perang Dunia I. Dan hal itu tidak bisa dijelaskan oleh
ilmuan-ilmuan idealis. Setelah teori idealis, muncul teori baru yaitu
teori realis dan teori ini lebih dianggap berperan setelah masa teori
idealis.
Teori Realis
Pada tahun 1930-an,
Negara-negara nazi dan fasis memulai politik ekspansinya ke
negara-negara tetangga. Dunia masuk kedalam Perang Dunia II yang menelan
lebih dari 50 juta jiwa melayang. Dengan adanya perang ini, runtuhlah
teori idealis yang mencari perdamaian melalui norma-norma dan hokum yang
diaplikasikan melalui lembaga-lembaga supranasional. Setelah Perang
Dunia II, sarjana-sarjana generasi baru yang lebih pragmatis muncul
untuk bertekad tidak lagi menyerah atau mengalah pada teori-teori
idealis yang sebelumnya menguasai teori-teori dalam Hubungan
Internasional. Aliran pemikiran baru ini, menamakan dirinya “realis” dan
menolak teori-teori idealis yang mendasarkan pada moral
Realisme, sebagai
tanggapan terhadap liberalisme, pada intinya menyangkal bahwa
negara-negara berusaha untuk bekerja sama. Para realis awal seperti E.H.
Carr, Daniel Bernhard, dan Hans Morgenthau berargumen bahwa, untuk
maksud meningkatkan keamanan mereka, negara-negara adalah aktor-aktor
rasional yang berusaha mencari kekuasaan dan tertarik kepada kepentingan
diri sendiri (self-interested). Setiap kerja sama antara negara-negara
dijelaskan sebagai benar-benar insidental. Para realis melihat Perang
Dunia II sebagai pembuktian terhadap teori mereka.
Bagi Morgenthau, dan para pemikir realis
lainnya, manusia merupakan makhluk yang jahat dan hanya mementingkan
diri sendiri dan itu juga berlaku dalam hubungan internasional. Konsep
yang ditawarkan kaum idealis yang mengatakan manusia itu baik, ditolak
mentah-mentah dengan mengatakan manusia itu jahat dan hanya mengejar
kekuasaan. Konsep ini dapat dilihat pada tahun 1930-an saat Jerman,
Jepang dan Italia melakukan ekspansi besar-besaran ke negara
tetangganya, selain itu juga Nazi-Jerman melakukan genocide
besar-besaran terhadap golongan umat Yahudi.
Yang menjadi pandangan lain dari para
pemikir realis adalah sifat dari hubungan internasional itu sendiri.
“Politik Internasional, seperti semua politik, adalah perjuangan demi
kekuasaan. Apapun tujuan akhir politik internasional, kekuasaan
merupakan tujuan yang selalu didahulukan”(Morgenthau, 1960). Hubungan
internasional adalah perjuangan untuk kekuasaan dan untuk bertahan
hidup. Dan ini dapat dilihat dari Perang Dunia II, anatara pihak yang
berperang. Keduanya saling saling merebutkan kekuasaan dan bertahan
hidup. Dan sifat ini juga ditemui dalam diri seorang manusia. Kaum
realis menolak pendapat kaum idealis yang mengatakan bahwa untuk
mencegah perang harus ada organisasi social yang dapat mencegahnya. Hal
ini karena mereka melihat kenyataan yang terjadi pada PD II dan peran
LBB yang gagal. Solusi yang ditawarkan kaum realis adalah pembentukan
kekuatan penyeimbang dan penggunaan kekuatan tersebut secara cermat
untuk menyiapkan pertahanan nasional dan menolak agresor internasional
Berikut ini adalah pandangan-pandangan kaum realis dalam melihat negara dalam hubungan intenasional.
- Negara selalu mempunyai kepentingan yang berbenturan.
- Perbedaan kepentingan akan menimbulkan perang atau konflik.
- Power yang dimiliki oleh suatu negara sangat mempengaruhi penyelesaian konflik, dan menentukan pengaruhnya atas negara lain.
- Politik didefinisikan sebagai memperluas power, mempertahankan, dan menunjukkan power.
- Setiap negara dianjurkan untuk membangun kekuatan, beraliansi dengan negara lain, dan memecah belah kekuatan negara lain ( devide and rule).
- Perdamaian akan tercapai jika telah terwujud Balance of Power atau Keseimbangan Kekuatan yaitu keadaan ketika tidak ada satu kekuatan yang mendominasi sistem internasional.
- Setiap negara akan selalu bergerak dan berbuat berdasarkan kepentingan nasionalnya (national interest)
Kesimpulan
Perkembangan awal
teori-teori Hubungan Internasional pada awalnya diwarnai dengan
perdebatan-perdebatan antara idealis dengan realis. Sebelum tahun
1920-an, teori-teori idealis lebih mendominasi kajian akademik tentang
studi hubungan internasional. Tetapi dengan adanya Perang Dunia II dan
gagalnya Liga Bangsa-Bangsa menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi
terutama di Eropa pada waktu itu menggeser posisi idealis dan digantikan
oleh realis yang sangat berlawanan dengan idealis. Selama beberapa
dekade setelahnya, teori-teori realis tetap bertahan dalam menjelaskan
fenomena-fenomena hubungan internasional.
Menurut saya sebagai penulis, teori
realis lebih menyakinkan walaupun dalam beberapa hal mengatakan,
terutama manusia, memandang manusia sebagai jahat. Selain itu realis
lebih dapat menjelaskan tentang hubungan internasional lebih
komprehensif daripada idealis. Teori-teori yang dikeluarkan oleh
ahli-ahli idealis lebih hanya memandang apa yang seharusnya terjadi
tetapi tidak melihat apa yang sebenarnya terjadi. Dan disinilah letak
kelemahan teori-teori idealis. Walaupun sebenarnya teori idealis lebih
meletakkan pondasi-pondasi legalistik-moralistik. Dan hal serupa juga
berlaku sebaliknya, realis tidak menempatkan pondasi moral pada teorinya
dan bahkan lebih mendukung peningkatan senjata yang dibarengi oleh
negara lain (balance of power).
Tetapi sebagai sebuah teori yang harus
melalui proses dialektika, realis tetap digeser oleh teori-teori lain
yang lebih bisa menjelaskan fenomena–fenomena dalam hubungan
internasional. Dan hal ini terjadi beberapa dekade setelah masa
perdebatan antara teori idealis dan realis.
1.Robert Jackson dan George Sorensen, Pengantar Studi Hubungan Internasional, Pustaka Pelajar,2005, hal. 21.
2. Lihat Coulumbis, A. Theodore -James H. Wolfe, Pengantar Hubungan Internasinonal Keadilan dan Power, Putra A. Bardin cv, 1999, hal. 22.
3. Lihat Jackson, Robert dan George Sorensen, Pengantar Studi Hubungan Internasional, Pustaka Pelajar,2005, hal. 48.
4. Ibid., hal. 49.
5. Lihat Coulumbis, A. Theodore -James H. Wolfe, Pengantar Hubungan Internasinonal Keadilan dan Power, Putra A. Bardin cv, 1999, hal. 22.
6. Lihat Jackson, Robert dan George Sorensen, Pengantar Studi Hubungan Internasional, Pustaka Pelajar,2005, hal. 48.
REFERENSI
Buku Bacaan
Jackson, Robert dan George Sorensen, Pengantar Studi Hubungan Internasional, Pustaka Pelajar,2005.
Coulumbis, A. Theodore -James H. Wolfe, Pengantar Hubungan Internasinonal Keadilan dan Power, Putra A. Bardin cv, 1999.
Subscribe to:
Posts (Atom)