Tuesday, September 30, 2014

Dinamika Teori Kristis

Dinamika Teori Kristis

        Teori kritis merupakan teori yang masih baru serta hingga saat ini masih terus dalam proses pengembangan menjadi suatu teori yang kokoh (Wardhani, 2014). Tidak seperti beberapa teori konvensional sebelumnya yang menilik fenomena dan mengkajinya menjadi suatu bahan asumsi dari teori mereka, teori kritis lebih menitikberatkan pada proses kritisasi sisi-sisi buruk dari teori konvensional dengan sedikit fokus untuk menghapus ketidakadilan dalam dunia internasional. Teori kritis ini lahir melalui pemikiran sekelompok kecil ilmuwan Jerman dan lahir lebih belakangan dari kelahiran teori liberalisme dengan inti kajian untuk mengkritisi teori-teori yang telah hadir sebelumnya; perspektif tradisional yakni teori realis, teori liberalis, dan teori marxis. Namun akar dari teori kritis yang bersumber pada proses enlightment ini telah berlangsung sejak abad ke-14 sampai abad ke-15. Akibat asal kelahirannya, teori ini juga cukup populer dengan sebutan Mazhab Frankfurt atau Frankfurt School yang mengandung kritik-kritik imanen; kritik yang berkelanjutan dan tidak ada habisnya (Wardhani 2014).
            Dengan fokus menghapus ketidakadilan, teori kritis menjadikan dirinya berakar dari asumsi-asumsi marxisme namun tidak terlepas dari peran utamanya, sehingga ia tetap mengkritisasi keberadaan sisi buruk dalam teori marxisme itu sendiri. Peran teori kritis dalam mengkritisi teori-teori yang sudah ada sebelumnya, dalam hal ini perspektif tradisionalis, tidak lantas dapat dikatakan bahwa ia bertentangan dengan teori-teori yang sudah ada. Kritik-kritik yang dicetuskannya lebih kepada memfungsikan dirinya sebagai bahan memperkaya teori-teori yang sudah ada namun tidak bersifat kontradiktif atau bertolak belakang. Cikal bakal penamaan teori ini sendiri pun tidak terlepas dari peran awalnya, dimana ia senantiasa mengkritisi teori-teori yang sudah dianggap benar, estabilished, dan tidak dapat dipertentangkan kembali. Selain sebagai bahan kritisasi, teori ini turut menyumbangkan dasar-dasar filosofis serta dimensi terhadap teori Hubungan Internasional walaupun ia tidak benar-benar lahir dari ibu kandung Hubungan Internasional (Wardhani, 2014). Salah satu praktisi yang cukup terkenal dalam teori kritis ini adalah Andrew Linklater dengan mengusung kelebihan teori kritik yang self-critic, tidak hanya mengkritik teori-teori yang telah ada namun senantiasa mengkoreksi keadaannya sendiri dan selalu berusaha menambahkan hal-hal yang dianggap kurang untuk memperbaharuinya dan mempatenkannya sebagai suatu teori yang kokoh.
            Walaupun teori kritis merupakan teori baru, namun ia tidak dapat terlepas dengan nilai historismenya. Teori kritis ini juga masih mengandung utopianisme di masa lampau. Utopianisme teori ini tidak jauh-jauh dari pakem dasarnya yakni sifatnya yang self-critic. Teori ini tidak memiliki batasan hingga kapan ia akan senantiasa memperbaiki dirinya menjadi sesuatu yang bersifat sempurna, dimana kesempurnaan itu sendiri merupakan pemikiran utopis yang tidak akan terwujud karena setiap hal pasti memiliki kekurangan dan hal-hal yang perlu direvisi di kemudian hari. Selain itu, teori ini juga seringkali dikaitkan dengan sifatnya yang abstrak. Abstraksinya terletak pada titik filosofisnya yang tinggi (Wardhani, 2014). Teori kritis memiliki poin asumsi dasar yakni diorientasikan untuk emansipatori Hubungan Internasional. Terdapat tiga teori yang dikenal merupakan teori emansipatori yakni teori kritis, teori posmodernisme, dan feminisme. Kata emansipatori yang ditekankan disini menunjukkan bahwa teori-teori tersebut berkontribusi pada pembebasan mindset dari belenggu-belenggu berlatarbelakang sosial seperti faktor intelektual, sosial kultur, politik, ekonomi, dan teknologi (Wardhani 2014).
            Ashley (1981:227) mengemukakan bahwa emansipasi dalam teori kritis merupakan perwujudan kebebasan dari ikatan-ikatan yang telah ada, berbagai macam dominansi, dan kondisi distorsi komunikasi serta mengenalkan pada kapasitas manusia untuk membuat masa depannya sendiri melalui keinginan dan kesadaran penuh tanpa belenggu apapun. Sehingga dapat dikatakan bahwa teori kritis ini mengekstensifikasi adanya determinasi terhadap kapasitas diri sendiri (Linklater 1990). Teori ini juga mengeliminasi adanya kekerasan-kekerasan terhadap mental yakni berupa belenggu pemikiran dari sifat-sifat perspektif yang telah ada sebelumnya sehingga menciptakan social injustice. Teori yang berpakem pada tingginya ilmu pengetahuan ini juga dapat dilihat telah memberdayakan komunitas yang ada di masyarakat (Wardhani 2014). Adapun inti-inti pembedaan yang membedakan teori kritis dengan teori-teori tradisional sebelumnya yakni adanya kapasitas pemisahan teorisi dari objek analisis dalam teori-teori tradisional sebelumnya. Menurut teori tradisional dengan menarik diri dari dunia, subjek dapat mempelajarinya lebih dalam dikarenakan meninggalkan kepercayaan ideologis, nilai, serta opini yang tidak memvalidisasi penilaian. Inti dari pemahaman teori-teori tradisional terletak pada pemisahan atau eksistensi tembok tinggi antara fakta maupun teori. Sedangkan teori kritis mengusung pendekatan berbeda yakni hal yang diteliti adalah subjek bukan objek sehingga pemisahan tersebut dianggap tidak diperlukan (Wardhani 2013).
            Merunut pada ulasan di atas, dapat dilihat bahwa teori kritis merupakan suatu terobosan baru sebagai bagian dari teori emansipatori yang bersifat membebaskan pemikiran dari belenggu untuk menghasilkan suatu teori yang dirasa cukup dekat dengan masyarakat. Teori kritis yang lahir dari sejumlah praktisi di Jerman ini juga menitikberatkan pada penghapusan ketidakadilan pada kelas-kelas sosial yang ada, sehingga ia juga dikatakan berakar dari pandangan marxisme. Dengan sifatnya yang membebaskan belenggu, ia senantiasa mengkritik teori yang sudah ada, pun mengkritik dirinya sendiri demi memperkokoh dan menyempurnakan teori ini. Sifatnya yang self-critic merupakan ciri utopianisme di masa lalu. Pada intinya, pemikiran teori kritis yang hadir saat ini mampu memberikan suatu dasar filosofis dan dimensi baru untuk ilmu Hubungan Internasional dengan melengkapi dan memperkaya teori-teori tradisional yang telah hadir lebih dulu.

Referensi:
Wardhani, Baiq.L.S. “Critical Theory,
           
Linklater, Andrew. (1996). The Achievements of Critical Theory, dalam Steve Smith, Ken Booth & Marysia Zaleswki (eds.) International Theory Positivism and Beyond. Cambridge University Press, pp. 279-300.

No comments:

Left your comment here