English School Of Thought/Rasionalisme
Di antara perspektif-perspektif yang telah dibahas sebelumnya; realis, liberalis, neorealis, dan neoliberalis, rasionalisme dapat dikatakan sebagai perspektif yang mengalami corak ambiguitas dikarenakan metodenya yang menggabungkan berbagai perspektif; realisme, liberalisme dan kosmopolitanisme menjadi satu serta keberadaannya yang tidak terlalu dikenal luas dibandingkan dengan perspektif lainnya (Wardhani, 2014). Dikenal dengan sebutan liberal-realism, international society school, dan British Institutionalist, perspektif ini dikenal luas di Inggris. Perspektif yang menggabungkan asumsi baik dari realisme maupun neoliberalisme ini menghadirkan banyak pertanyaan mengenai kekokohan asumsi-asumsi yang ia miliki.
Rasionalisme seringkali menganalogikan domestik politik dengan adanya komunitas internasional yang terdiri dari beberapa negara berdaulat, dimana hubungan internasional dianggap merupakan representasi dari komunitas negara tersebut serta perspektif ini tidak dapat mengabaikan keberadaan anarki walaupun menurutnya anarki membuat kacau dunia. Hal ini lah yang menjadi akar dari ketidakjelasan asumsi rasionalisme. Selain itu, rasionalisme juga menekankan pada keyakinan bahwa keteraturan internasional dapat digantikan dengan keadilan dan perdamaian apabila negara-negara besar mampu menjaga tanggung jawab yang mereka miliki dalam menjalani hubungan antar negara. (Wardhani, 2014).
Terdapat tiga asumsi dasar dari perspektif ini yakni negara telah berhasil membuat komunitas kedaulatan yang setara satu sama lain, keteraturan merupakan hal utama diikuti dengan rendahnya kekerasan antar negara sebagai perwujudan dari kondisi anarki, serta adanya asumsi bahwa kekerasan yang terjadi merupakan hal yang biasa dalam kondisi anarki namun rasionalisme memberikan penekanan bahwa masih ada hal baik yang terjadi dalam kondisi anarki ini (Wardhani, 2014). Rasionalisme muncul diakibatkan adanya pertanyaan mendasar yang dikeluarkan oleh Wight (1960) yakni mengapa teori internasional tidak ada eksistensinya, dimana teori-teori yang telah hadir sebelumnya tidak datang dari praktisi akademis Hubungan Internasional melainkan dari disiplin ilmu lain. Praktisi akademis yang menganut rasionalisme ini adalah Hedley Bull, Tim Dunne, Barry Buzan, Adam Watson, Richard Little, dan masih banyak lagi, dimana praktisi-praktisi perspektif ini mengalami krisis identitas karena sering dikategorikan sebagai praktisi perspektif lain mulai dari konstruktivis hingga liberalis (Wardhani, 2014).
Berbagai pendapat muncul dari praktisi-praktisi tersebut mengenai kontribusi rasionalisme terhadap dunia hubungan internasional. Rasionalisme dipandang sebagai unexploited resources yang sedang berkembang dan kaya metodologi karena bersifat historisis (Buzan 2001, 472). Selain itu, kritik datang dari Hall (2001) yang menekankan pada pertanyaan bahwa apakah rasionalisme ini tidak dihancurkan oleh sifat praktisi akademis penganutnya yang senantiasa keluar dari bingkai asumsi rasionalisme dan dikategorikan sebagai praktisi perspektif lain seperti Wheeler (1992) yang membahas mengenai masalah humanitarian intervention sehingga melukai keberadaan rasionalisme dengan asumsinya yang menolak fokus terhadap eksistensi kekerasan di dunia (Wardhani 2014).
Selain asumsi-asumsi dasar tersebut, rasionalisme juga mendasarkan pandangannya pada adanya English School Triad yang mengkolaborasikan tiga perspektif sebagai dasar acuannya. Perspektif pertama yakni perspektif realis atau Hobbesian dengan sistem internasionalnya, dilanjutkan dengan perspektir rasionalis atau Grotian dengan komunitas internasional serta revolusionis atau Kantian dengan komunitas dunia. Perspektif revolusionis merupakan dasar pemikiran rasionalis untuk menyusun turunan-turunan pemikirannya Adapun sistem internasional yang dimaksud oleh Hobbesian adalah cara ia melihat negara diumpamakan seperti bola billiard yang memiliki kedaulatan sama di dunia internasional. Komunitas internasional yang dibawa oleh Grotian menegaskan pada adanya kepentingan yang sama dan nilai-nilai sejenis yang dianut oleh beberapa negara menimbulkan lahirnya suatu komunitas, dimana ruang lingkup dari istilah ini tidak lagi mengacu pada korelasinya dengan domestik negara namun lebih kepada secara internasional. Hal ini dapat dikategorikan sebagai kosmopolitanisme (Wardhani, 2014). Mekanisme terakhir yang dilahirkan oleh revolusionis adalah komunitas dunia atau global dimana mengacu pada teori sistem modern dan berdasar pada populasi global sebagai identitasnya. Rasionalisme memandang mekanisme ini tidak terlalu berkembang seperti kedua mekanisme sebelumnya. Analogi dari mekanisme ini seringkali ditunjukkan dengan model cobweb dari komunitas dunia yang terlalu mengawang-awang dan utopis (Wardhani, 2014).
Menjembatani antara realisme dan revolusionisme mengantarkan pemahaman lebih mengenai perbedaan mendasar antara revolusionisme dengan liberalisme yang sering kali dikorelasikan satu sama lain. Wardhani (2014) menekankan bahwa revolusionisme merupakan bentuk liberalisme dalam level tertinggi dimana menjunjung pemahaman akan kosmopolitanisme politik yang terlalu utopis, sedangkan liberalisme merupakan landasan dasar revolusionisme namun merupakan dua hal yang berbeda. English School of Thought ini sendiri melihat adanya fakta kesenjangan yang tidak dapat tertanggulangi sehingga menyebabkannya berusaha untuk mengontrol sifat anarki yang hadir dalam hubungan antara satu negara dengan negara lainnya. Adapun rasionalisme lebih menekankan pada global governance sebagai pusat kontrol dari anarki ini, yakni kondisi dimana tidak harus ada pemerintahann dunnia namun memfokuskan pada tata kelola institusi tanpa pemerintahan di atasnya untuk kestabilan anarki ini yang terwujd dalam masyarakat sipil global (Wardhani, 2014).
Akhir kata, rasionalisme dapat dikatakan sebagai pandangan penghubung antara realisme dengan revolusionisme dimana mengkonsep anarki sebagai suatu hal yang tidak hanya berujung pada kekerasan ataupun persaingan; seperti yang diyakini oleh realis, namun juga menghadirkan hal-hal bersifat di luar kekerasan tersebut. Tujuan akhir dari rasionalisme adalah terciptanya global governance, dimana absennya pemerintahan dunia lantas tidak mengabaikan sistem anarki melainkan menghadirkan kemampuan tata kelola institusi dunia tanpa suatu pemerintahan berbasis global dengan adanya bentuk masyarakat sipil global. Walaupun perspektif ini seringkali dituai dengan kritik-kritik akibat ambiguitasnya, namun dapat dikatakan dengan kehadiran English School of Thought ini mampu menghadirkan suatu perspektif bersifat kaya akan nilai historisinya.
Referensi:
Wardhani, Baiq.L.S. “English School of Thought”,
Wight, Martin. 1960. “Why there is no international relations theory?” in H. Butterfield and M.Wight (eds) Diplomatic Investigations: Essays in the Theory of International Politics. London: Allen and Uwin., pp. 17-34
Buzan, B. (2001) 'The English school: an unexploited resource in IR', Review of International Studies, 27: 471–88
Di antara perspektif-perspektif yang telah dibahas sebelumnya; realis, liberalis, neorealis, dan neoliberalis, rasionalisme dapat dikatakan sebagai perspektif yang mengalami corak ambiguitas dikarenakan metodenya yang menggabungkan berbagai perspektif; realisme, liberalisme dan kosmopolitanisme menjadi satu serta keberadaannya yang tidak terlalu dikenal luas dibandingkan dengan perspektif lainnya (Wardhani, 2014). Dikenal dengan sebutan liberal-realism, international society school, dan British Institutionalist, perspektif ini dikenal luas di Inggris. Perspektif yang menggabungkan asumsi baik dari realisme maupun neoliberalisme ini menghadirkan banyak pertanyaan mengenai kekokohan asumsi-asumsi yang ia miliki.
Rasionalisme seringkali menganalogikan domestik politik dengan adanya komunitas internasional yang terdiri dari beberapa negara berdaulat, dimana hubungan internasional dianggap merupakan representasi dari komunitas negara tersebut serta perspektif ini tidak dapat mengabaikan keberadaan anarki walaupun menurutnya anarki membuat kacau dunia. Hal ini lah yang menjadi akar dari ketidakjelasan asumsi rasionalisme. Selain itu, rasionalisme juga menekankan pada keyakinan bahwa keteraturan internasional dapat digantikan dengan keadilan dan perdamaian apabila negara-negara besar mampu menjaga tanggung jawab yang mereka miliki dalam menjalani hubungan antar negara. (Wardhani, 2014).
Terdapat tiga asumsi dasar dari perspektif ini yakni negara telah berhasil membuat komunitas kedaulatan yang setara satu sama lain, keteraturan merupakan hal utama diikuti dengan rendahnya kekerasan antar negara sebagai perwujudan dari kondisi anarki, serta adanya asumsi bahwa kekerasan yang terjadi merupakan hal yang biasa dalam kondisi anarki namun rasionalisme memberikan penekanan bahwa masih ada hal baik yang terjadi dalam kondisi anarki ini (Wardhani, 2014). Rasionalisme muncul diakibatkan adanya pertanyaan mendasar yang dikeluarkan oleh Wight (1960) yakni mengapa teori internasional tidak ada eksistensinya, dimana teori-teori yang telah hadir sebelumnya tidak datang dari praktisi akademis Hubungan Internasional melainkan dari disiplin ilmu lain. Praktisi akademis yang menganut rasionalisme ini adalah Hedley Bull, Tim Dunne, Barry Buzan, Adam Watson, Richard Little, dan masih banyak lagi, dimana praktisi-praktisi perspektif ini mengalami krisis identitas karena sering dikategorikan sebagai praktisi perspektif lain mulai dari konstruktivis hingga liberalis (Wardhani, 2014).
Berbagai pendapat muncul dari praktisi-praktisi tersebut mengenai kontribusi rasionalisme terhadap dunia hubungan internasional. Rasionalisme dipandang sebagai unexploited resources yang sedang berkembang dan kaya metodologi karena bersifat historisis (Buzan 2001, 472). Selain itu, kritik datang dari Hall (2001) yang menekankan pada pertanyaan bahwa apakah rasionalisme ini tidak dihancurkan oleh sifat praktisi akademis penganutnya yang senantiasa keluar dari bingkai asumsi rasionalisme dan dikategorikan sebagai praktisi perspektif lain seperti Wheeler (1992) yang membahas mengenai masalah humanitarian intervention sehingga melukai keberadaan rasionalisme dengan asumsinya yang menolak fokus terhadap eksistensi kekerasan di dunia (Wardhani 2014).
Selain asumsi-asumsi dasar tersebut, rasionalisme juga mendasarkan pandangannya pada adanya English School Triad yang mengkolaborasikan tiga perspektif sebagai dasar acuannya. Perspektif pertama yakni perspektif realis atau Hobbesian dengan sistem internasionalnya, dilanjutkan dengan perspektir rasionalis atau Grotian dengan komunitas internasional serta revolusionis atau Kantian dengan komunitas dunia. Perspektif revolusionis merupakan dasar pemikiran rasionalis untuk menyusun turunan-turunan pemikirannya Adapun sistem internasional yang dimaksud oleh Hobbesian adalah cara ia melihat negara diumpamakan seperti bola billiard yang memiliki kedaulatan sama di dunia internasional. Komunitas internasional yang dibawa oleh Grotian menegaskan pada adanya kepentingan yang sama dan nilai-nilai sejenis yang dianut oleh beberapa negara menimbulkan lahirnya suatu komunitas, dimana ruang lingkup dari istilah ini tidak lagi mengacu pada korelasinya dengan domestik negara namun lebih kepada secara internasional. Hal ini dapat dikategorikan sebagai kosmopolitanisme (Wardhani, 2014). Mekanisme terakhir yang dilahirkan oleh revolusionis adalah komunitas dunia atau global dimana mengacu pada teori sistem modern dan berdasar pada populasi global sebagai identitasnya. Rasionalisme memandang mekanisme ini tidak terlalu berkembang seperti kedua mekanisme sebelumnya. Analogi dari mekanisme ini seringkali ditunjukkan dengan model cobweb dari komunitas dunia yang terlalu mengawang-awang dan utopis (Wardhani, 2014).
Menjembatani antara realisme dan revolusionisme mengantarkan pemahaman lebih mengenai perbedaan mendasar antara revolusionisme dengan liberalisme yang sering kali dikorelasikan satu sama lain. Wardhani (2014) menekankan bahwa revolusionisme merupakan bentuk liberalisme dalam level tertinggi dimana menjunjung pemahaman akan kosmopolitanisme politik yang terlalu utopis, sedangkan liberalisme merupakan landasan dasar revolusionisme namun merupakan dua hal yang berbeda. English School of Thought ini sendiri melihat adanya fakta kesenjangan yang tidak dapat tertanggulangi sehingga menyebabkannya berusaha untuk mengontrol sifat anarki yang hadir dalam hubungan antara satu negara dengan negara lainnya. Adapun rasionalisme lebih menekankan pada global governance sebagai pusat kontrol dari anarki ini, yakni kondisi dimana tidak harus ada pemerintahann dunnia namun memfokuskan pada tata kelola institusi tanpa pemerintahan di atasnya untuk kestabilan anarki ini yang terwujd dalam masyarakat sipil global (Wardhani, 2014).
Akhir kata, rasionalisme dapat dikatakan sebagai pandangan penghubung antara realisme dengan revolusionisme dimana mengkonsep anarki sebagai suatu hal yang tidak hanya berujung pada kekerasan ataupun persaingan; seperti yang diyakini oleh realis, namun juga menghadirkan hal-hal bersifat di luar kekerasan tersebut. Tujuan akhir dari rasionalisme adalah terciptanya global governance, dimana absennya pemerintahan dunia lantas tidak mengabaikan sistem anarki melainkan menghadirkan kemampuan tata kelola institusi dunia tanpa suatu pemerintahan berbasis global dengan adanya bentuk masyarakat sipil global. Walaupun perspektif ini seringkali dituai dengan kritik-kritik akibat ambiguitasnya, namun dapat dikatakan dengan kehadiran English School of Thought ini mampu menghadirkan suatu perspektif bersifat kaya akan nilai historisinya.
Referensi:
Wardhani, Baiq.L.S. “English School of Thought”,
Wight, Martin. 1960. “Why there is no international relations theory?” in H. Butterfield and M.Wight (eds) Diplomatic Investigations: Essays in the Theory of International Politics. London: Allen and Uwin., pp. 17-34
Buzan, B. (2001) 'The English school: an unexploited resource in IR', Review of International Studies, 27: 471–88
No comments:
Post a Comment