Realisme
Setiap
lini akademis sudah pasti mengandung pelbagai teori di dalamnya untuk
mengokohkan unit-unit ilmu yang ada. Teori-teori yang ada cenderung
bersifat empiris dan dibangun oleh proposisi-proposisi, dimana proposisi
ini mengandung variabel terkait sehingga nantinya akan menjadi logika
padu. Hal ini juga
terjadi di dalam akademis ilmu Hubungan Internasional. Dari satu dekade ke dekade berikutnya berbagai perdebatan yang muncul di antara praktisi disiplin ilmu ini menghasilkan keberagaman teori yang ada di dalamnya.
terjadi di dalam akademis ilmu Hubungan Internasional. Dari satu dekade ke dekade berikutnya berbagai perdebatan yang muncul di antara praktisi disiplin ilmu ini menghasilkan keberagaman teori yang ada di dalamnya.
Teori awal yang muncul pada
masa klasik yakni masa ketika perang berkecamuk terdahulu adalah
persepektif realisme. Perspektif ini terkenal melalui
proposisi-proposisi yang dikemukakan Morgenthau yang menitikberatkan
pada proses-proses yang ada sehingga memunculkan asumsi-asumsi dasar
realisme. Proposisi-proposisi yang dikenal dengan Prinsip Morgenthau ini
meyakini bahwa kodrat manusia berkaitan erat dengan sifat politik
internasional, selain itu kekuasaan merupakan modal penting untuk
mencapai national interest suatu negara. Poin selanjutnya mengenai bentuk dan sifat kekuasaan yang kontekstual dan tetap mengutamakan national interests,
diikuti dengan keyakinan Morgenthau bahwa prinsip moral universal tidak
berkaitan sedikitpun dengan kelangsungan sikap negara serta proposisi
terakhirnya adalah mengenai pendapat-pendapat yang datang dari berbagai
praktisi akademik hanya dijadikan bahan pertimbangan saja. Sehingga dari
proposisi-proposisi Morgenthau di atas, hal yang paling menonjol adalah
konsep realisme menganggap setiap aktor sudah seharusnya sangat
mengutamakan interests masing-masing.
Teori dalam Hubungan
Internasional lebih sering dipahami dengan istilah perspektif; cara
mendekati suatu persoalan, sehingga dalam hal ini setiap perspektif
tidak ada yang sepenuhnya betul dan tidak ada yang benar-benar keliru
(Wardhani, 2014). Realisme sebagai suatu perspektif yang bisa dikatakan
sangat digandrungi pada masanya; terkait dengan jatuhnya perspektif
liberalisme dengan runtuhnya Liga Bangsa-Bangsa beserta serentetan
kegagalan lainnya memiliki tiga pilar utama yang menjadi ciri khasnya
sehingga mudah untuk diklasifikasikan. Pilar pertamanya terletak pada
keyakinan penuh dalam kecenderungan statism, sehingga menganggap negara merupakan aktor utama dalam kelangsungan hubungan internasional. Pilar kedua adalah survival yang
didasarkan pada kekuasaan terkandung di setiap aktor. Kekuasaan dapat
didefinisikan sebagai kapasitas pengaruh aktor A terhadap aktor B,
dimana nantinya aktor A mampu memengaruhi aktor B sehingga membawa
keuntungan bagi aktor A itu sendiri. Sumber-sumber kekuasaan dibagi
menjadi dua yakni kekuasaan tangible; sumber-sumber yang dapat
dilihat secara fisik seperti kondisi geografis, sumber daya alam, sumber
daya manusia dan sumber-sumber sejenis, dilanjutkan dengan kekuasaan intangible; sumber-sumber yang menitikberatkan pada kekuasaan diplomasi. Pilar ketiga mencakup pada prinsip self-help
dikarenakan sistem anarki yang dilahirkan realisme membentuk negara
untuk mempersiapkan dirinya dalam mempertahankan diri sendiri tanpa
bantuan lain disebabkan oleh posisi dunia no rules dan no ruler.
Selain itu, Hobbes sebagai salah seorang praktisi akademik yang ada,
mengatakan bahwa realisme dengan sifat anarkinya ini menghasilkan suatu
dilema; sivis pacem parra bellum, dimana dilema ini berkaitan
dengan prosedur pembuatan keputusan melalui berbagai spekulasi-spekulasi
yang dirintis suatu negara ketika melihat fakta bahwa negara-negara
lain di sekitarnya meningkatkan kapasitas militer yang mereka miliki,
muncul suatu perspektif dilematis bahwa untuk mencapai kedamaian, perang
harus terlebih dahulu terjadi (Wardhani, 2014). Sistem anarki dapat
diklasifikasikan menjadi dua didasarkan pada sifatnya yakni anarki
dengan karakteristik balance of power yang cenderung
mengakibatkan kekuasaan tertumpuk di tangan negara-negara besar saja dan
adanya sifat anarki yang multipolar, dimana masing-masing aktor mampu
bersaing karena memiliki kekuasaan-kekuasaan tertentu, sehingga
kekuasaan akan terbagi secara merata.
Dalam perkembangannya,
realisme sebagai perspektif yang dapat dilihat secara asumsinya cukup
mudah untuk dipahami serta dianut oleh banyak orang ini, menuai banyak
kritik. Idealisme dan liberalisme yang kontras dengan pandangan realisme
merupakan kaum-kaum praktisi maupun khalayak ramai dimana acap kali
memberikan kritik perihal keyakinan realisme akan konfliktual dunia yang
didasarkan pada sifat manusia yakni egois dan homo homini lupus;
manusia memakan manusia lainnya demi kepentingannya sendiri serta
prinsip realisme mengenai negara merupakan aktor utama di dunia
internasional (Wardhani, 2014). Selain menilik prinsip, pengkritik
perspektif realisme juga mengkritik asumsi-asumsi dasar realisme.
Asumsi-asumsi realisme itu sendiri adalah sifat sistem internasional
yang anarki; tidak ada yang lebih tinggi dari negara, sifat negara yang
unitaris dan rasional; seperti contoh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
acap kali dianggap sebagai aktor utama dimana faktanya sebagai kesatuan
yang tidak memiliki kedaulatan pemegang teori realisme tetap teguh bahwa
hanya negara yang menjadi aktor utama dunia internasional, konsentrasi
dan fokus utama negara adalah pada prinsip mempertahankan
kelangsungannya, moralitas adalah hal yang memiliki tempat terbatas
dalam pembentukan kebijakan internasional, keyakinan bahwa kemenangan
mutlak sangat mudah untuk digoyahkan, serta negara merupakan alat dari
permainan internasional; politik internasional jauh lebih penting
apabila disandingkan dengan politik domestik (Wardhani 2014).
Membahas realisme tidak
akan terlepas jauh dari negara sebagai topik utama. Negara sebagai aktor
agitator menurut realisme akan lebih memikirkan keamanan negara itu
sendiri; negara dengan kecenderungan tersebut berusaha untuk memenuhi
kapasitas militernya bai secara sumber daya manusia maupun persenjataan
yang ada. Selain itu, negara akan selalu mengutamakan kepentingan
nasionalnya, tidak semata-mata hanya untuk mengakomodasi kepentingan
masyarakat yang ada di dalamnya, namun dapat sebagai pembentuk
fungsionalnya sendiri sebagai aktor dalam kancah percaturan
internasional. Kemudian negara sebagai pengejar kepentingan nasional
cenderung mengabaikan relevansi norma-norma etis di antara hubungan
antar negara; hal ini lantas menjadi kelemahan terkuat kaum realis.
(Wardhani 2014).
Berdasarkan pada nilai
historisnya, realisme dibagi menjadi dua. Klasifikasi pertama yakni
realisme klasik yang dianut Morgenthau, Niebuhr, Kennan, Carr, dan
Spykman. Klasifikasi ini menganut tiga poin penting yakni kepentingan
nasional, kemenangan mutlak, dan nilai moral yang masih dijunjung.
Klasifikasi kedua adalah realisme radikal yang dianut oleh Thucydides,
Machiavelli, dan Hobbes. Klasifikasi ini menekankan pada keabsolutan
negara dalam membuat kebijakan, menekankan pada kemenangan konflik serta
menolak adanya kemungkinan memasukan pertimbangan moral ke dalam
prosedur pembuatan keputusannya (Wardhani 2014). Selain itu, dalam
rangka mewujudkan perdamaian, realisme menekankan pada prinsip balance of power yang telah disebutkan sebelumnya, dimana menurut mereka tanpa adanya balance of power, perang adalah kemungkinan yang dapat terjadi kapanpun.
Berkaca pada penjelasan di
atas, dapat disimpulkan bahwa realisme adalah perspektif klasik yang
memiliki pengaruh cukup besar terhadap ilmu Hubungan Internasional.
Realisme memiliki tiga pilar utama yakni statism; negara adalah aktor
utama, self-help; melahirkan sistem anarki, dan survival;
mengandalkan berbagai macam sumber kekuasaan untuk mempertahankan
kelangsungan negaranya. Realisme yang cenderung mengabaikan nilai-nilai
etis dalam urusan politik menimbulkan kelemahan dan menjadikannya bahan
kritikan pandangan idealisme dan liberalisme. Perspektif ini menjunjung
tinggi sistem balance of power untuk menjaga stabilitas
perdamaian dunia. Akhir kata, realisme adalah perspektif klasik yang
dapat dipandang memiliki kematangan dalam menyusun asumsinya, namun
pengabaiannya terhadap prinsip etis tidak lantas dapat diterima oleh
berbagai kalangan. Sehingga nantinya, realisme mungkin saja memerlukan
kajian ulang untuk menilik lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip etis
yang ada.
Referensi :
Wardhani, Baiq.L.S, 2014. Realism,
No comments:
Post a Comment