Tuesday, September 30, 2014

Realisme

Realisme


Setiap lini akademis sudah pasti mengandung pelbagai teori di dalamnya untuk mengokohkan unit-unit ilmu yang ada. Teori-teori yang ada cenderung bersifat empiris dan dibangun oleh proposisi-proposisi, dimana proposisi ini mengandung variabel terkait sehingga nantinya akan menjadi logika padu. Hal ini juga
terjadi di dalam akademis ilmu Hubungan Internasional. Dari satu dekade ke dekade berikutnya berbagai perdebatan yang muncul di antara praktisi disiplin ilmu ini menghasilkan keberagaman teori yang ada di dalamnya.
            Teori awal yang muncul pada masa klasik yakni masa ketika perang berkecamuk terdahulu adalah persepektif realisme. Perspektif ini terkenal melalui proposisi-proposisi yang dikemukakan Morgenthau yang menitikberatkan pada proses-proses yang ada sehingga memunculkan asumsi-asumsi dasar realisme. Proposisi-proposisi yang dikenal dengan Prinsip Morgenthau ini meyakini bahwa kodrat manusia berkaitan erat dengan sifat politik internasional, selain itu kekuasaan merupakan modal penting untuk mencapai national interest suatu negara. Poin selanjutnya mengenai bentuk dan sifat kekuasaan yang kontekstual dan tetap mengutamakan national interests, diikuti dengan keyakinan Morgenthau bahwa prinsip moral universal tidak berkaitan sedikitpun dengan kelangsungan sikap negara serta proposisi terakhirnya adalah mengenai pendapat-pendapat yang datang dari berbagai praktisi akademik hanya dijadikan bahan pertimbangan saja. Sehingga dari proposisi-proposisi Morgenthau di atas, hal yang paling menonjol adalah konsep realisme menganggap setiap aktor sudah seharusnya sangat mengutamakan interests masing-masing.
            Teori dalam Hubungan Internasional lebih sering dipahami dengan istilah perspektif; cara mendekati suatu persoalan, sehingga dalam hal ini setiap perspektif tidak ada yang sepenuhnya betul dan tidak ada yang benar-benar keliru (Wardhani, 2014). Realisme sebagai suatu perspektif yang bisa dikatakan sangat digandrungi pada masanya; terkait dengan jatuhnya perspektif liberalisme dengan runtuhnya Liga Bangsa-Bangsa beserta serentetan kegagalan lainnya memiliki tiga pilar utama yang menjadi ciri khasnya sehingga mudah untuk diklasifikasikan. Pilar pertamanya terletak pada keyakinan penuh dalam kecenderungan statism, sehingga menganggap negara merupakan aktor utama dalam kelangsungan hubungan internasional. Pilar kedua adalah survival yang didasarkan pada kekuasaan terkandung di setiap aktor. Kekuasaan dapat didefinisikan sebagai kapasitas pengaruh aktor A terhadap aktor B, dimana nantinya aktor A mampu memengaruhi aktor B sehingga membawa keuntungan bagi aktor A itu sendiri. Sumber-sumber kekuasaan dibagi menjadi dua yakni kekuasaan tangible; sumber-sumber yang dapat dilihat secara fisik seperti kondisi geografis, sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber-sumber sejenis, dilanjutkan dengan kekuasaan intangible; sumber-sumber yang menitikberatkan pada kekuasaan diplomasi. Pilar ketiga mencakup pada prinsip self-help dikarenakan sistem anarki yang dilahirkan realisme membentuk negara untuk mempersiapkan dirinya dalam mempertahankan diri sendiri tanpa bantuan lain disebabkan oleh posisi dunia no rules dan no ruler. Selain itu, Hobbes sebagai salah seorang praktisi akademik yang ada, mengatakan bahwa realisme dengan sifat anarkinya ini menghasilkan suatu dilema; sivis pacem parra bellum, dimana dilema ini berkaitan dengan prosedur pembuatan keputusan melalui berbagai spekulasi-spekulasi yang dirintis suatu negara ketika melihat fakta bahwa negara-negara lain di sekitarnya meningkatkan kapasitas militer yang mereka miliki, muncul suatu perspektif dilematis bahwa untuk mencapai kedamaian, perang harus terlebih dahulu terjadi (Wardhani, 2014). Sistem anarki dapat diklasifikasikan menjadi dua didasarkan pada sifatnya yakni anarki dengan karakteristik balance of power yang cenderung mengakibatkan kekuasaan tertumpuk di tangan negara-negara besar saja dan adanya sifat anarki yang multipolar, dimana masing-masing aktor mampu bersaing karena memiliki kekuasaan-kekuasaan tertentu, sehingga kekuasaan akan terbagi secara merata.
            Dalam perkembangannya, realisme sebagai perspektif yang dapat dilihat secara asumsinya cukup mudah untuk dipahami serta dianut oleh banyak orang ini, menuai banyak kritik. Idealisme dan liberalisme yang kontras dengan pandangan realisme merupakan kaum-kaum praktisi maupun khalayak ramai dimana acap kali memberikan kritik perihal keyakinan realisme akan konfliktual dunia yang didasarkan pada sifat manusia yakni egois dan homo homini lupus; manusia memakan manusia lainnya demi kepentingannya sendiri serta prinsip realisme mengenai negara merupakan aktor utama di dunia internasional (Wardhani, 2014). Selain menilik prinsip, pengkritik perspektif realisme juga mengkritik asumsi-asumsi dasar realisme. Asumsi-asumsi realisme itu sendiri adalah sifat sistem internasional yang anarki; tidak ada yang lebih tinggi dari negara, sifat negara yang unitaris dan rasional; seperti contoh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang acap kali dianggap sebagai aktor utama dimana faktanya sebagai kesatuan yang tidak memiliki kedaulatan pemegang teori realisme tetap teguh bahwa hanya negara yang menjadi aktor utama dunia internasional, konsentrasi dan fokus utama negara adalah pada prinsip mempertahankan kelangsungannya, moralitas adalah hal yang memiliki tempat terbatas dalam pembentukan kebijakan internasional, keyakinan bahwa kemenangan mutlak sangat mudah untuk digoyahkan, serta negara merupakan alat dari permainan internasional; politik internasional jauh lebih penting apabila disandingkan dengan politik domestik (Wardhani 2014).
             Membahas realisme tidak akan terlepas jauh dari negara sebagai topik utama. Negara sebagai aktor agitator menurut realisme akan lebih memikirkan keamanan negara itu sendiri; negara dengan kecenderungan tersebut berusaha untuk memenuhi kapasitas militernya bai secara sumber daya manusia maupun persenjataan yang ada. Selain itu, negara akan selalu mengutamakan kepentingan nasionalnya, tidak semata-mata hanya untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat yang ada di dalamnya, namun dapat sebagai pembentuk fungsionalnya sendiri sebagai aktor dalam kancah percaturan internasional. Kemudian negara sebagai pengejar kepentingan nasional cenderung mengabaikan relevansi norma-norma etis di antara hubungan antar negara; hal ini lantas menjadi kelemahan terkuat kaum realis. (Wardhani 2014).
            Berdasarkan pada nilai historisnya, realisme dibagi menjadi dua. Klasifikasi pertama yakni realisme klasik yang dianut Morgenthau, Niebuhr, Kennan, Carr, dan Spykman. Klasifikasi ini menganut tiga poin penting yakni kepentingan nasional, kemenangan mutlak, dan nilai moral yang masih dijunjung. Klasifikasi kedua adalah realisme radikal yang dianut oleh Thucydides, Machiavelli, dan Hobbes. Klasifikasi ini menekankan pada keabsolutan negara dalam membuat kebijakan, menekankan pada kemenangan konflik serta menolak adanya kemungkinan memasukan pertimbangan moral ke dalam prosedur pembuatan keputusannya (Wardhani 2014). Selain itu, dalam rangka mewujudkan perdamaian, realisme menekankan pada prinsip balance of power yang telah disebutkan sebelumnya, dimana menurut mereka tanpa adanya balance of power, perang adalah kemungkinan yang dapat terjadi kapanpun.
            Berkaca pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa realisme adalah perspektif klasik yang memiliki pengaruh cukup besar terhadap ilmu Hubungan Internasional. Realisme memiliki tiga pilar utama yakni statism; negara adalah aktor utama, self-help; melahirkan sistem anarki, dan survival; mengandalkan berbagai macam sumber kekuasaan untuk mempertahankan kelangsungan negaranya. Realisme yang cenderung mengabaikan nilai-nilai etis dalam urusan politik menimbulkan kelemahan dan menjadikannya bahan kritikan pandangan idealisme dan liberalisme. Perspektif ini menjunjung tinggi sistem balance of power untuk menjaga stabilitas perdamaian dunia. Akhir kata, realisme adalah perspektif klasik yang dapat dipandang memiliki kematangan dalam menyusun asumsinya, namun pengabaiannya terhadap prinsip etis tidak lantas dapat diterima oleh berbagai kalangan. Sehingga nantinya, realisme mungkin saja memerlukan kajian ulang untuk menilik lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip etis yang ada.

Referensi :
Wardhani, Baiq.L.S, 2014. Realism,

No comments:

Left your comment here