Postmodernisme
Senada dengan kondisi teori kritis, teori posmodernisme adalah teori yang dikategorikan sebagai teori emansipatori dalam teori-teori yang terdapat pada studi Hubungan Internasional. Emansipatori dititikberatkan pada kemampuannya sebagai teori untuk melepaskan belenggu-belenggu pemikiran (Wardhani, 2014). Ashley (1981) mengungkapkan emancipation as freedom from unacknowledged constraints, relations of domination, and conditions of distorted communication and understanding that deny the capacity of human to make their own future through full will and consciousness. Teori posmodernisme sebagai teori yang menjadi bagian dari emansipatori menggali pemikiran-pemikiran terdalam yang pernah ada dan berada di luar pemikiran-pemikiran teori tradisional sebelumnya demi mendobrak segel modernitas yang tercipta hingga saat ini.
Pada era abad 14 hingga abad 15, masa pencerahan hadir di belahan benua Eropa yang menjadi dasar berkembangnya teori posmodernisme. Di masa-masa sebelumnya, pemikiran-pemikiran yang berseliweran mengenai suatu fenomena cenderung dititikberatkan pada landasan-landasan metafisik atau spiritual; didasarkan pada faktor-faktor kausal yang tidak kasat mata. Seiring berkembangnya masa pencerahan, dasar-dasar pemikiran berkiblat pada hal-hal yang tidak kasat mata mulai ditinggalkan. Pemikiran-pemikiran semacam itu mengalami degradai kepercayaan dan menjadi trigger dari karakteristik kemunculan modernitas yang selalu dititikberatkan pada kemampuan panca indera; nyata dan dapat dibuktikan keberadaannya. Pakem-pakem dasar mulai ditinggalkan dengan kemunculan Westphalia sebagai kejadian hasil dari modernisasi; yang kemudian dianggap usang oleh kaum posmodernisme (Wardhani, 2014).
Kaum posmodernisme berbicara banyak mengenai masa-masa posindustrialisasi, poskolonialisme, posfeminisme, dan posmarxisme. Mereka mengulas lebih-lebih kepada berbagai krisis yang terjadi pada masa-masa itu yakni sekitar abad 20an (Wardhani 2014). Mereka melihat bahwa krisis yang terjadi semakin banyak dan beragam akibat dari adanya proses-proses industrialisasi, kolonialisasi, feminisme, serta kemunculan pemikiran-pemikiran marxis. Namun akibat sifatnya sebagai dekonstruktor pemikiran-pemikiran modern, posmodernisme ini sangat sulit diterapkan pada kasus-kasus nyata dan bersifat wacana karena bersifat kurang empiris. Pemikirannya yang meyakini bahwa suatu hal; dalam hal ini pengetahuan, selalu dibangun untuk tujuan tertentu tergantung dari aktor pembangunnya.
Kaum ini menyatakan dengan tegas bahwa apa yang dipahami selama ini atau apa yang dimengerti oleh khalayak banyak di seluruh belahan dunia merupakan hasil dari pengetahuan-pengetahuan yang tidak lain ditanamkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencapai objektivitas mereka masing-masing. Sifatnya yang dekonstruktor dapat dilihat dari proses double-reading yang dilakukan oleh kaum ini sebagai tindaklanjut dari keberadaan suatu pengetahuan. Langkah pertama yang harus diterapkan oleh pemerhati posmodernisme adalah memahami dengan baik dan teliti suatu fenomena dalam memasukkannya pada bingkai-bingkai asumsi posmodernisme. Setelah terbentuk berbagai kerangka konstruksi pemikiran, fenomena tersebut dapat dilihat dari kacamata posmodernisme secara lebih jeli. Kritisasi pada fenomena-fenomena yang telah dibentuk konstruksi pemikirannya tadi adalah langkah selanjutnya dalam menerapkan pemikirann posmodernisme. Langkah terakhir dan yang terpenting adalah dekonstruksikan pemikiran-pemikiran yang telah terbentuk tadi; bongkar kembali kerangkanya dan masukkan pemikiran-pemikiran baru di luar proses modernisasi yang dapat dijadikan pertimbangan dalam melihat fenomena tersebut (Wardhani 2014).
Posmodernisme dikenal juga dengan serangkaian nama lain oleh praktisi akademis Hubungan Internasional. Istilah seperti pospositivis, posstrukturialisme, serta dekonstruksi adalah nama-nama yang tidak asing untuk menyebut posmodernisme. (Wardhani 2014). Istilah-istilah tersebut terbentuk melihat kemunculan posmodernisme itu sendiri yang hadir setelah positivisme dan strukturialisme ada serta mengandung fungsi dekonstruksi yang lekat. Praktisi akademis pun akrab dengan istilah-istilah tersebut dalam memanggil posmodernisme. Posmodernisme ini sendiri memiliki karakter-karakter tersendiri untuk dikenali yakni sifat ketidaktegasannya dalam menentukan batas-batas pemikirannya, ia juga menjadi suatu pemikiran yang kontroversial di kalangan humaniora dan ilmu sosial, penyimpangan moral dan politik juga sering dituduhkan pada pemikiran-pemikiran modernisme, mengandung studi-studi kritis terhadap aspek-aspek rasial dan gender, bersifat intertekstual; menganut berbagai macam pendekatan, self-reflexive; kemampuan untuk mereflektivitasikan pemikirannya, dan pastiche; mencampuradukkan berbagai macam hal dalam pemikiran-pemikirannya (Wardhani 2014). Selain sederet ciri-ciri khas tadi, posmodernisme juga masih memiliki kekhususan lainnya yakni ia menolak untuk disebut turuna marxisme; melainkan ia menekankan pad totalitas dan esensiaalis. Ia juga menitikberatkan pada ketiadaan kebenaran; suatu yang mutlak dan tidak dapat diperdebatkan, dikarenakan menurutnya setiap hal masih bisa untuk memuat debat interpretasi di dalamnya (Wardhani 2014).
Pemikiran posmodernisme ini didasarkan pada beberapa asumsi dasar yakni tatanan dunia tidak diberikan oeh Tuhan tetapi diciptakan oleh manusia itu sendiri, pemahaman yang dipahami oleh setiap orang adalah dibuat oleh manusia pula, adanya genealogi yakni manusia bertanggungjawab atas apa yang memberikan arti bagi mereka atau bersifat historis, manusia dan negara sama-sama memiliki kedaulatannya masing-masing; kontras dengan pandangan anarki, pengetahuan tergantung dengan kedaulatan yang dimiliki oleh manusia itu sendiri, melahirkan ide dekonstruksi, dan perannya untuk mendekonstruksikan pemikiran-pemikiran tradisional dalam studi Hubungan Internasional (Wardhani 2014). Derian (1987) mengatakan bahwa dekonstruksi adalah satu-satunya jalan untuk mereformasi krisis-krisis yang terjadi pada masa modernitas.
Dari penjabaran tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa sebagai bagian dari emansipatori, teori posmodernisme menempatkan dirinya menjadi dekonstruktor terhadap pemikiran-pemikiran tradisional dengan menggali lebih dalam mengenai hal-hal terkait pada suatu fenomena dengan kacamata yang berbeda dengan teori-teori tradisional. Sifatnya yang kurang empiris menyebabkannya terkesan hanya wacana dan sulit diterapkan dalam kehidupan nyata. Namun perannya sebagai dekonstruktor tadi dalam studi Hubungan Internasional, menghadirkan proposisi-proposisi baru dalam mengkaji fenomena-fenomena yang ada.
Referensi:
Wardhani, Baiq.L.S. “Critical Theory”,
Wardhani, Baiq.L.S. “Post-modernism”,
Der Derian, J. 1987. “On Diplomacy: A Genealogy of Western Estrangement”. Oxford: Basil Blackwell.
Senada dengan kondisi teori kritis, teori posmodernisme adalah teori yang dikategorikan sebagai teori emansipatori dalam teori-teori yang terdapat pada studi Hubungan Internasional. Emansipatori dititikberatkan pada kemampuannya sebagai teori untuk melepaskan belenggu-belenggu pemikiran (Wardhani, 2014). Ashley (1981) mengungkapkan emancipation as freedom from unacknowledged constraints, relations of domination, and conditions of distorted communication and understanding that deny the capacity of human to make their own future through full will and consciousness. Teori posmodernisme sebagai teori yang menjadi bagian dari emansipatori menggali pemikiran-pemikiran terdalam yang pernah ada dan berada di luar pemikiran-pemikiran teori tradisional sebelumnya demi mendobrak segel modernitas yang tercipta hingga saat ini.
Pada era abad 14 hingga abad 15, masa pencerahan hadir di belahan benua Eropa yang menjadi dasar berkembangnya teori posmodernisme. Di masa-masa sebelumnya, pemikiran-pemikiran yang berseliweran mengenai suatu fenomena cenderung dititikberatkan pada landasan-landasan metafisik atau spiritual; didasarkan pada faktor-faktor kausal yang tidak kasat mata. Seiring berkembangnya masa pencerahan, dasar-dasar pemikiran berkiblat pada hal-hal yang tidak kasat mata mulai ditinggalkan. Pemikiran-pemikiran semacam itu mengalami degradai kepercayaan dan menjadi trigger dari karakteristik kemunculan modernitas yang selalu dititikberatkan pada kemampuan panca indera; nyata dan dapat dibuktikan keberadaannya. Pakem-pakem dasar mulai ditinggalkan dengan kemunculan Westphalia sebagai kejadian hasil dari modernisasi; yang kemudian dianggap usang oleh kaum posmodernisme (Wardhani, 2014).
Kaum posmodernisme berbicara banyak mengenai masa-masa posindustrialisasi, poskolonialisme, posfeminisme, dan posmarxisme. Mereka mengulas lebih-lebih kepada berbagai krisis yang terjadi pada masa-masa itu yakni sekitar abad 20an (Wardhani 2014). Mereka melihat bahwa krisis yang terjadi semakin banyak dan beragam akibat dari adanya proses-proses industrialisasi, kolonialisasi, feminisme, serta kemunculan pemikiran-pemikiran marxis. Namun akibat sifatnya sebagai dekonstruktor pemikiran-pemikiran modern, posmodernisme ini sangat sulit diterapkan pada kasus-kasus nyata dan bersifat wacana karena bersifat kurang empiris. Pemikirannya yang meyakini bahwa suatu hal; dalam hal ini pengetahuan, selalu dibangun untuk tujuan tertentu tergantung dari aktor pembangunnya.
Kaum ini menyatakan dengan tegas bahwa apa yang dipahami selama ini atau apa yang dimengerti oleh khalayak banyak di seluruh belahan dunia merupakan hasil dari pengetahuan-pengetahuan yang tidak lain ditanamkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencapai objektivitas mereka masing-masing. Sifatnya yang dekonstruktor dapat dilihat dari proses double-reading yang dilakukan oleh kaum ini sebagai tindaklanjut dari keberadaan suatu pengetahuan. Langkah pertama yang harus diterapkan oleh pemerhati posmodernisme adalah memahami dengan baik dan teliti suatu fenomena dalam memasukkannya pada bingkai-bingkai asumsi posmodernisme. Setelah terbentuk berbagai kerangka konstruksi pemikiran, fenomena tersebut dapat dilihat dari kacamata posmodernisme secara lebih jeli. Kritisasi pada fenomena-fenomena yang telah dibentuk konstruksi pemikirannya tadi adalah langkah selanjutnya dalam menerapkan pemikirann posmodernisme. Langkah terakhir dan yang terpenting adalah dekonstruksikan pemikiran-pemikiran yang telah terbentuk tadi; bongkar kembali kerangkanya dan masukkan pemikiran-pemikiran baru di luar proses modernisasi yang dapat dijadikan pertimbangan dalam melihat fenomena tersebut (Wardhani 2014).
Posmodernisme dikenal juga dengan serangkaian nama lain oleh praktisi akademis Hubungan Internasional. Istilah seperti pospositivis, posstrukturialisme, serta dekonstruksi adalah nama-nama yang tidak asing untuk menyebut posmodernisme. (Wardhani 2014). Istilah-istilah tersebut terbentuk melihat kemunculan posmodernisme itu sendiri yang hadir setelah positivisme dan strukturialisme ada serta mengandung fungsi dekonstruksi yang lekat. Praktisi akademis pun akrab dengan istilah-istilah tersebut dalam memanggil posmodernisme. Posmodernisme ini sendiri memiliki karakter-karakter tersendiri untuk dikenali yakni sifat ketidaktegasannya dalam menentukan batas-batas pemikirannya, ia juga menjadi suatu pemikiran yang kontroversial di kalangan humaniora dan ilmu sosial, penyimpangan moral dan politik juga sering dituduhkan pada pemikiran-pemikiran modernisme, mengandung studi-studi kritis terhadap aspek-aspek rasial dan gender, bersifat intertekstual; menganut berbagai macam pendekatan, self-reflexive; kemampuan untuk mereflektivitasikan pemikirannya, dan pastiche; mencampuradukkan berbagai macam hal dalam pemikiran-pemikirannya (Wardhani 2014). Selain sederet ciri-ciri khas tadi, posmodernisme juga masih memiliki kekhususan lainnya yakni ia menolak untuk disebut turuna marxisme; melainkan ia menekankan pad totalitas dan esensiaalis. Ia juga menitikberatkan pada ketiadaan kebenaran; suatu yang mutlak dan tidak dapat diperdebatkan, dikarenakan menurutnya setiap hal masih bisa untuk memuat debat interpretasi di dalamnya (Wardhani 2014).
Pemikiran posmodernisme ini didasarkan pada beberapa asumsi dasar yakni tatanan dunia tidak diberikan oeh Tuhan tetapi diciptakan oleh manusia itu sendiri, pemahaman yang dipahami oleh setiap orang adalah dibuat oleh manusia pula, adanya genealogi yakni manusia bertanggungjawab atas apa yang memberikan arti bagi mereka atau bersifat historis, manusia dan negara sama-sama memiliki kedaulatannya masing-masing; kontras dengan pandangan anarki, pengetahuan tergantung dengan kedaulatan yang dimiliki oleh manusia itu sendiri, melahirkan ide dekonstruksi, dan perannya untuk mendekonstruksikan pemikiran-pemikiran tradisional dalam studi Hubungan Internasional (Wardhani 2014). Derian (1987) mengatakan bahwa dekonstruksi adalah satu-satunya jalan untuk mereformasi krisis-krisis yang terjadi pada masa modernitas.
Dari penjabaran tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa sebagai bagian dari emansipatori, teori posmodernisme menempatkan dirinya menjadi dekonstruktor terhadap pemikiran-pemikiran tradisional dengan menggali lebih dalam mengenai hal-hal terkait pada suatu fenomena dengan kacamata yang berbeda dengan teori-teori tradisional. Sifatnya yang kurang empiris menyebabkannya terkesan hanya wacana dan sulit diterapkan dalam kehidupan nyata. Namun perannya sebagai dekonstruktor tadi dalam studi Hubungan Internasional, menghadirkan proposisi-proposisi baru dalam mengkaji fenomena-fenomena yang ada.
Referensi:
Wardhani, Baiq.L.S. “Critical Theory”,
Wardhani, Baiq.L.S. “Post-modernism”,
Der Derian, J. 1987. “On Diplomacy: A Genealogy of Western Estrangement”. Oxford: Basil Blackwell.
No comments:
Post a Comment