Post Strukturalisme dan Post Kolonialisme
Ashley (1996) sebagai akademisi Hubungan Internasional menemukan berbagai macam pertanyaan serupa yang dimaknai sebagai paradoks dari kolega-koleganya yang mendefinisikan bahwa pakem Hubungan Internasional tidaklah kuat; mengacuhkan garis batas, mengambang, terasingkan, dan tidak pernah secara tegas berpijak pada suatu landasan. Lantas paradoks-paradoks ini dbengkokkan dengan kenyataan bahwa justru setiap aktor dalam Hubungan Internasional memerlukan posisi jelas; dimana ia berada serta perspektif apa yang dibawanya. Namun yang tampak dari permukaan adalah adanya kerancuan dari posisi jelas setiap aktor ketika dihubungkan dengan keadaan studi Hubungan Internasional yang mengabaikan garis batas, mengambang, terasingkan serta tidak berpijak pada suatu landasan yang jelas (Ashley 1996, 241). Menyikapi paradoks-paradoks tersebut, eksaminasi berkelanjutan oleh Ashley (1996) perlu diambil dengan mengkaji lebih dalam perihal pencapaian post-strukturalisme; sebagai suatu teori emansipatori yang dapat dikatakan lebih baru dibandingkan teori-teori sebelumnya.
Posisi post-strukturalisme yang tidak menempatkan dirinya menjadi suatu teori ataupun paradigma khusus melainkan suatu account tunggal yang menyikapi permasalahan terkait menyebabkannya menjadi suatu pendekatan bersifat membangun (Ashley 1996, 243). Selain itu, keempat premis tadi menunjukkan bahwa post-strukturalisme dalam perkembangan kehidupan sehari-hari; dengan sifat eksaminasi lanjutannya akan mencoba untuk mengkritisi hal-hal yang sudah terjadi sehari-hari. Dalam hal ini, post-strukturalisme menitikberatkan pada dua contoh elemen penting dalam kehidupan yakni seputar bahasa dan kedaulatan negara. Post-strukturalis memandang bahwa bahasa yang selalu dikategorikan sebagai media komunikasi sehingga bersifat universal merupakan suatu pernyataan yang kurang tepat dikarenakan bahasa itu sendiri mengandung suatu subjektivitas berdasarkan interpretasi tertentu dari setiap orang yang menggunakannya (Ashley 1996, 240). Sedangkan dalam menilik kedaulatan negara, post-strukturalis menolak bahwa negara dan kedaulatan teritorial adalah suatu hal yang pasti dan terus-menerus adanya melainkan akan berkembang seiring waktu dan merupakan hal-hal yang masih problematik hingga saat ini (Ashley 1996, 241). Hal lain yang dibantah oleh post-strukturalis adalah keyakinan bahwa pengalaman empiris merupakan dasar ilmu pengetahuan dikarenakan pengalaman empiris itu sendiri membatasi subjektivitas, objektivitas, serta praktek dalam kehidupan politik global (Ashley 1996, 242). Ashley (1996) juga meyakini bahwa post-strukturalis dapat dikatakan sebagai metadisiplin Hubungan Internasional mengingat adanya metode post-strukturalis untuk mempertanyakan hal-hal meta teori dari perspektif maupun paradigma lainnya. Meta teori ini sendiri lebih mengkaji terhadap latar belakang setiap teori-teori dalam Hubungan Internasional muncul; proses dan kejadian yang mendasarinya.
Beralih ke pandangan post-kolonialisme yang menyikapi serangkaian fenomena atau kultur dimana terbentuk akibat adanya proses kolonialisasi berkepanjangan di era sebelumnya. Pembagian seperti first world, second world, dan third world merupakan salah satu implikasi akibat dari kolonialisasi tersebut. Identik dengan dunia barat atau utara dan kemajuan pesat merupakan karakteristik untuk menjelaskan apa yang disebut dengan dunia pertama. Negara-negara komunis yang berada di regional Eropa Timur; cenderung memiliki kondisi perekonomian yang tidak dapat dipetakan dengan pasti adalah negara-negara yang dikategorikan sebagai negara dunia kedua. Sedangkan negara dunia ketiga merujuk pada negara-negara miskin yang under-developed di wilayah Timur dunia dengan disabilitas perekonomian yang tinggi.
Kritisasi post-kolonialisme bermain di ranah teori modernisasi. Teori modernisasi itu sendiri merupakan teori yang melahirkan dikotomi lebar antara negara maju dan negara berkembang dengan keyakinan transformasi kultural yang diinjeksikan pada negara-negara berkembang. Negara maju acap kali mengkonsepsikan stigma tidak terbantah mengenai kondisi negara-negara berkembang; melahirkan adanya anggapan bahwa bantuan yang diberikan oleh negara maju sudah sangat berlebih namun situasi negara-negara berkembang sejak dahulu memang susah untuk memajukan diri mereka. Akibat dari pakem-pakem stigma seperti itulah, post-kolonialsme menegaskan bahwa kondisi faktual yang terjadi saat ini justru akibat adanya kolonialisasi yang tidak terhenti di masa lampau yang digencarkan oleh bangsa-bangsa Barat atau Utara. Secara historikal justru terlihat bahwa peradaban yang terjadi dimulai lebih dulu di regional Timur, bukanlah regional Barat. Kaum post-kolonialisme menekankan pada adanya proses hegemoni baru bukanlah pembebasan dengan terjadinya dekolonialisasi; hanya berbeda dalam bentuk kesatuan negara. Penjajahan yang terjadi saat ini terjadi melalui bahasa yakni meningkatkan peradaban bangsa lain dengan penggunaan bahasa penjajah atau kaum kolonialis di masa lampau. Melalui bahasa yang terekstraksi, para kolonialis atau imperialis di masa lampau lambat laun telah berhasil melaksanakan transformasi kulturalnya yang selanjutnya berkembang menjadi fenomena penyebaran cara berbusana dan gaya hidup.
Dapat dikatakan bahwa post-strukturalisme masih bersifat teori kritis seperti teori-teori yang dikategorikan dalam emansipatori Hubungan Internasional dengan mengusung sifat metadisiplinnya. Kelemahan post-strukturalis sebagai pengkritik yang dikeluarkan Ashley (1996) tidak serta merta ditanggapi hanya sebagai kelemahan semata, melainkan justru menunjukkan bahwa intervensi terhadap post-strukturalis akan mengganggu eksaminasi lebih lanjut terhadap keadaan internasional dikaitkan dengan kondisi saat ini. Adanya keterkaitan erat antara post-strukturalisme dan post-kolonialisme dapat dianalogikan seperti sebuah kesatuan melodi atau lagu, dimana apabila perspektif lainnya berputar hanya di melodi atau lagu tersebut, post-strukturalisme dan post-kolonialisme lebih memetakan genre dari lagu tersebut. Hal ini didasarkan pada kajiannya yang lebih mengutamakan idea daripada fenomena-fenomena yang ada.
Referensi:
Ashley, Richard, 1996. The Achievements of post-structuralism, in; Steve Smith, Ken Booth & Marysia Zalewski (eds.) International Theory: Positivism and Beyond, Cambridge University Press, pp. 240-253
Ashley (1996) sebagai akademisi Hubungan Internasional menemukan berbagai macam pertanyaan serupa yang dimaknai sebagai paradoks dari kolega-koleganya yang mendefinisikan bahwa pakem Hubungan Internasional tidaklah kuat; mengacuhkan garis batas, mengambang, terasingkan, dan tidak pernah secara tegas berpijak pada suatu landasan. Lantas paradoks-paradoks ini dbengkokkan dengan kenyataan bahwa justru setiap aktor dalam Hubungan Internasional memerlukan posisi jelas; dimana ia berada serta perspektif apa yang dibawanya. Namun yang tampak dari permukaan adalah adanya kerancuan dari posisi jelas setiap aktor ketika dihubungkan dengan keadaan studi Hubungan Internasional yang mengabaikan garis batas, mengambang, terasingkan serta tidak berpijak pada suatu landasan yang jelas (Ashley 1996, 241). Menyikapi paradoks-paradoks tersebut, eksaminasi berkelanjutan oleh Ashley (1996) perlu diambil dengan mengkaji lebih dalam perihal pencapaian post-strukturalisme; sebagai suatu teori emansipatori yang dapat dikatakan lebih baru dibandingkan teori-teori sebelumnya.
Posisi post-strukturalisme yang tidak menempatkan dirinya menjadi suatu teori ataupun paradigma khusus melainkan suatu account tunggal yang menyikapi permasalahan terkait menyebabkannya menjadi suatu pendekatan bersifat membangun (Ashley 1996, 243). Selain itu, keempat premis tadi menunjukkan bahwa post-strukturalisme dalam perkembangan kehidupan sehari-hari; dengan sifat eksaminasi lanjutannya akan mencoba untuk mengkritisi hal-hal yang sudah terjadi sehari-hari. Dalam hal ini, post-strukturalisme menitikberatkan pada dua contoh elemen penting dalam kehidupan yakni seputar bahasa dan kedaulatan negara. Post-strukturalis memandang bahwa bahasa yang selalu dikategorikan sebagai media komunikasi sehingga bersifat universal merupakan suatu pernyataan yang kurang tepat dikarenakan bahasa itu sendiri mengandung suatu subjektivitas berdasarkan interpretasi tertentu dari setiap orang yang menggunakannya (Ashley 1996, 240). Sedangkan dalam menilik kedaulatan negara, post-strukturalis menolak bahwa negara dan kedaulatan teritorial adalah suatu hal yang pasti dan terus-menerus adanya melainkan akan berkembang seiring waktu dan merupakan hal-hal yang masih problematik hingga saat ini (Ashley 1996, 241). Hal lain yang dibantah oleh post-strukturalis adalah keyakinan bahwa pengalaman empiris merupakan dasar ilmu pengetahuan dikarenakan pengalaman empiris itu sendiri membatasi subjektivitas, objektivitas, serta praktek dalam kehidupan politik global (Ashley 1996, 242). Ashley (1996) juga meyakini bahwa post-strukturalis dapat dikatakan sebagai metadisiplin Hubungan Internasional mengingat adanya metode post-strukturalis untuk mempertanyakan hal-hal meta teori dari perspektif maupun paradigma lainnya. Meta teori ini sendiri lebih mengkaji terhadap latar belakang setiap teori-teori dalam Hubungan Internasional muncul; proses dan kejadian yang mendasarinya.
Beralih ke pandangan post-kolonialisme yang menyikapi serangkaian fenomena atau kultur dimana terbentuk akibat adanya proses kolonialisasi berkepanjangan di era sebelumnya. Pembagian seperti first world, second world, dan third world merupakan salah satu implikasi akibat dari kolonialisasi tersebut. Identik dengan dunia barat atau utara dan kemajuan pesat merupakan karakteristik untuk menjelaskan apa yang disebut dengan dunia pertama. Negara-negara komunis yang berada di regional Eropa Timur; cenderung memiliki kondisi perekonomian yang tidak dapat dipetakan dengan pasti adalah negara-negara yang dikategorikan sebagai negara dunia kedua. Sedangkan negara dunia ketiga merujuk pada negara-negara miskin yang under-developed di wilayah Timur dunia dengan disabilitas perekonomian yang tinggi.
Kritisasi post-kolonialisme bermain di ranah teori modernisasi. Teori modernisasi itu sendiri merupakan teori yang melahirkan dikotomi lebar antara negara maju dan negara berkembang dengan keyakinan transformasi kultural yang diinjeksikan pada negara-negara berkembang. Negara maju acap kali mengkonsepsikan stigma tidak terbantah mengenai kondisi negara-negara berkembang; melahirkan adanya anggapan bahwa bantuan yang diberikan oleh negara maju sudah sangat berlebih namun situasi negara-negara berkembang sejak dahulu memang susah untuk memajukan diri mereka. Akibat dari pakem-pakem stigma seperti itulah, post-kolonialsme menegaskan bahwa kondisi faktual yang terjadi saat ini justru akibat adanya kolonialisasi yang tidak terhenti di masa lampau yang digencarkan oleh bangsa-bangsa Barat atau Utara. Secara historikal justru terlihat bahwa peradaban yang terjadi dimulai lebih dulu di regional Timur, bukanlah regional Barat. Kaum post-kolonialisme menekankan pada adanya proses hegemoni baru bukanlah pembebasan dengan terjadinya dekolonialisasi; hanya berbeda dalam bentuk kesatuan negara. Penjajahan yang terjadi saat ini terjadi melalui bahasa yakni meningkatkan peradaban bangsa lain dengan penggunaan bahasa penjajah atau kaum kolonialis di masa lampau. Melalui bahasa yang terekstraksi, para kolonialis atau imperialis di masa lampau lambat laun telah berhasil melaksanakan transformasi kulturalnya yang selanjutnya berkembang menjadi fenomena penyebaran cara berbusana dan gaya hidup.
Dapat dikatakan bahwa post-strukturalisme masih bersifat teori kritis seperti teori-teori yang dikategorikan dalam emansipatori Hubungan Internasional dengan mengusung sifat metadisiplinnya. Kelemahan post-strukturalis sebagai pengkritik yang dikeluarkan Ashley (1996) tidak serta merta ditanggapi hanya sebagai kelemahan semata, melainkan justru menunjukkan bahwa intervensi terhadap post-strukturalis akan mengganggu eksaminasi lebih lanjut terhadap keadaan internasional dikaitkan dengan kondisi saat ini. Adanya keterkaitan erat antara post-strukturalisme dan post-kolonialisme dapat dianalogikan seperti sebuah kesatuan melodi atau lagu, dimana apabila perspektif lainnya berputar hanya di melodi atau lagu tersebut, post-strukturalisme dan post-kolonialisme lebih memetakan genre dari lagu tersebut. Hal ini didasarkan pada kajiannya yang lebih mengutamakan idea daripada fenomena-fenomena yang ada.
Referensi:
Ashley, Richard, 1996. The Achievements of post-structuralism, in; Steve Smith, Ken Booth & Marysia Zalewski (eds.) International Theory: Positivism and Beyond, Cambridge University Press, pp. 240-253
No comments:
Post a Comment