Sebagai konsep maupun tindakan lanjutan untuk menyikapi berbagai fenomena hubungan internasional lantas menentukan proposisi dan menyusun teori terpadunya, paham atau pandangan liberalisme merupakan salah satu pandangan yang hadir dari berbagai praktisi akademis maupun pemerhati
pendidikan yang melengkapi kekayaan ilmu Hubungan Internasional. Liberalisme cenderung menjawab berbagai fenomena yang terjadi berpanduan pada sifat optimisme manusia sehingga menimbulkan pengendalian diri dan mengusahakan sifat-sifat perdamaian. Atas sifat manusia tersebut, liberalisme meyakini bahwa fenomena yang terjadi di dunia internasional tidak terlepas dari sifat dasar di dalam diri manusia itu. Proposisi yang tepat untuk merumuskan korelasi ini adalah nilai dasar optimisme kepribadian manusia dapat dijadikan acuan untuk mengkaji aspek-aspek dalam hubungan internasional.
Nilai-nilai dasar lain yang dihasilkan oleh penganut liberalisme adalah nilai-nilai politik interdependensi dan kooperatif, dimana penganut liberalisme berpendapat bahwa berdasarkan sifat ketergantungan yang menjadi nilai dasar manusia sebagai makhluk sosial akan menyebabkan kebutuhan akan membentuk jalinan kerjasama. Begitu pula dengan faktor-faktor kausal yang terjadi dalam hubungan internasional, sudah pasti terkait dengan prinsip dan pandangan ini menurut kaum liberalisme, dimana tidak ada satu negara pun yang tidak tergantung dengan negara lain sehingga menyebabkan adanya jalinan-jalinan kooperatif antar negara.
Pandangan liberalisme dapat dikatakan sebagai pandangan yang sangat kontras dengan keyakinan yang diyakini oleh pandangan realisme (Wardhani, 2014). Pandangan inilah yang lantas mendasari terbentuknya negara-negara modern liberal dimana berkembang pesat selepas Perang Dunia I. Negara-negara yang cenderung yakin akan prinsip liberal ini mengadopsi nilai-nilai dasar filosofis yang dibawa oleh John Locke pada abad ke-17, dimana menurutnya melalui komunitas global yang kooperatif, sistem ekonomi dapat berkembang secara kapitalis dan memajukan kesejahteraan dunia. Proposisi yang dapat disusun dari paham John Locke ini adalah nilai-nilai yang dianut komunitas global maupun kapitalis ekonomi merupakan bentuk-bentuk yang memperkuat posisi liberalisme.
Asumsi-asumsi dasar dari pandangan liberalisme adalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa keyakinannya pada sifat ketergantungan manusia dimana akhirnya menjadikan pandangan ini berspekulasi bahwa aktor-aktor yang bermain dalam fenomena internasional adalah aktor negara maupun aktor non-negara. Dari asumsi tersebut, negara lantas menciptakan hubungan yang kooperatif di antara negara-negara yang memiliki kepentingan serupa dan dapat difasilitasi melalui berbagai aktor non-negara yang ada.
Nilai-nilai dasar perspektif liberalisme tidak muncul sejak Perang Dunia I, namun telah ada prinsip-prinsip awalnya dibangun oleh filosofis seperti Locke, Bentham, dan Kant. Locke meyakini bahwa keberadaan negara sebagai suatu institusi legal adalah media untuk mengejar kesejahteraan dengan mengakomodasi kepentingan rakyat di dalamnya. Nilai-nilai yang dibawa Bentham adalah pandangannya mengenai negara konstitusional dengan rasionalitasnya membentuk kebijakan luar negeri untuk menjalankan hukum-hukum internasional. Kant membawa nilai-nilai perdamaian yang mengacu pada tiga hal yakni semua negara semestinya memiliki representatif demokrasi, adanya hukum internasional; bukan pemerintahan dunia, serta pergerakan bebas oleh masyarakat dunia dibarengi dengan lalu lintas perdagangan bebas.
Menurut pandangan Jackson (1999) dan Sorensen (1999), pandangan liberalisme merupakan pandangan yang mengusung nilai-nilai pemenuhan kesejahteraan, perkembangan suatu negara ditilik dari perkembangan individu di dalamnya, perkembangan individual tersebut lantas ditunjukkan melalui eksistensi modernisasi, modernisasi inilah yang meningkatkan kapabilitas kooperasi antar negara, semakin besar korporasi internasional akan semakin baik bagi kondisi kesejahteraan negara. Selanjutnya Dunne (2001) mengusung tiga kunci utama dalam pandangan liberalisme yakni pandangan pertama yang diajukan oleh Richard Cobden di pertengahan abad ke-19 mengenai sifat alamiah manusia dan korelasinya dengan perdamaian dunia melalui keberadaan kebebasan individual, perdagang bebas, serta interdependensi. Pandangan kedua hadir dari Woodrow Wilson di awal abad ke-20 dengan meyakini bahwa perdamaian dunia dapat terlaksana didasarkan pada pemerintahan terbuka yang cukup responsive terhadap opini public diikuti dengan eksistensi collective security. Pandangan terakhir datang dari J.A.Hobson pada awal abad ke-20, dimana menurutnya, determinan perdamaian ditentukan oleh pemerintahan dunia dengan kekuasaan untuk bermediasi sehingga mampu menghasilkan keputusan-keputusan tertentu. Dapat dirangkum bahwa poin-poin penting liberalisme dititikberatkan pada kenyataan bahwa kebebasan individual, perdagangan bebas, dan interdependensi merupakan kunci terpenting untuk mewujudkan perdamaian. Lantas, negara-negara dengan kepentingan yang sama merupakan poin lainnya yang cukup esensial. Kooperasi antar negara juga akan menghasilkan keterpaduan kesejahteraan yang dicita-citakan oleh kaum liberalis. Aktor non-negara dapat mendominasi peran penting dalam kooperasi antar negara.
Pandangan liberalisme setelah terjadinya perang yang berkepanjangan berkembang dalam empat jenis, dimana setiap jenis ini dibentuk untuk mengkaji lebih dalam bagaimana liberalisme dan apa itu liberalisme secara lebih mendasar. Pendekatan pertama dalam liberalisme adalah liberalisme sosiologis, dimana liberalisme sosiologis menghasilkan suatu bentuk yang dikenal dengan Burton’s cobweb model yang menitikberatkan pada relasi transnasional. Relasi ini diyakininya dapat membentuk komunitas global dalam lingkungan kompetitif sekalipun yang lantas menimbulkan perdamaian. Pendekatan kedua dalam liberalisme merupakan liberalisme interdependensi yang menekankan pada teori integrasi dengan menjunjung instrumen ekonomi dan institusional sebagai senjata jauh lebih baik apabila dibandingkan dengan instrumen militer, sehingga pencapaian kesejahteraan material dicapai melalui liberalisasi pasar dan interdependensi teknologi dan ekonomi. Pendekatan ketiga yakni liberalisme institusional memfokuskan pada pembentukan organisasi internasional untuk mengakomodasi berbagai macam kepentingan yang ada. Liberalisme republikan sebagai pendekatan terakhir condong membahas perihal kedamaian demokrasi.
Berkaca pada penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa liberalisme adalah pandangan optimism yang kontras terhadap liberalisme. Apabila realisme menitikberatkan pada eksistensi perang untuk mencapai perdamaian, liberalisme meyakini bahwa perdamaian akan terbentuk dengan kooperasi yang terjalin di antaranya. Pandangan liberalisme ini sendiri akan menjadi bias apabila diterapkan dalam kondisi peperangan seperti di masa lampau dibuktikan dengan kegagalan Liga Bangsa-Bangsa untuk memfasilitasi terwujudnya perdamaian. Liberalisme juga meyakini bahwa aktor negara maupun non-negara sama-sama memiliki peran yang signifikan dalam dunia internasional. Akhirnya, liberalisme adalah suatu pandangan yang menjunjung nilai-nilai kebaikan dan moral untuk mencapai perdamaian, dimana apabila setiap negara hendak menggunakan pandangan ini sebaik mungkin, bukanlah suatu hal yang mustahil jika pada akhirnya dunia dapat terwujud sesuai dengan landasan perdamaian.
Referensi :
Wardhani, Baiq. Liberalism,
Jackson, Robert & Sorensen, 1999. Introduction to International Relations, Oxford University Press, chap.4
Dunne, Tim, 2001. Liberalism, in John Baylis & Steve Smith (eds.) The Globalization of World Politics, 2nd edition, Oxford University Press
No comments:
Post a Comment