Dalam
memahami serta menganalisa suatu fenomena yang terjadi, tentu terdapat
berbagai sudut pandang yang berbeda satu sama lain, tidak terkecuali di
dalam ranah ilmu
Hubungan internasional. Sejak berakhirnya Perang Dunia I, kemunculan para ahli dan pemikir – pemikir ilmu Hubungan Internasional yang memikirkan cara untuk menghentikan perang dan menciptakan perdamaian, dan itulah yang kemudian memunculkan berbagai pandangan serta asumsi mengenai interaksi antar negara. Pandangan – pandangan mengenai hubungan internasional tersebut menganalisa interaksi antar aktor yang berbeda satu sama lain. Salah satu pandangan awal dan juga salah satu yang paling krusial di dalam perkembangan ilmu Hubungan Internasional adalah Realisme.
Hubungan internasional. Sejak berakhirnya Perang Dunia I, kemunculan para ahli dan pemikir – pemikir ilmu Hubungan Internasional yang memikirkan cara untuk menghentikan perang dan menciptakan perdamaian, dan itulah yang kemudian memunculkan berbagai pandangan serta asumsi mengenai interaksi antar negara. Pandangan – pandangan mengenai hubungan internasional tersebut menganalisa interaksi antar aktor yang berbeda satu sama lain. Salah satu pandangan awal dan juga salah satu yang paling krusial di dalam perkembangan ilmu Hubungan Internasional adalah Realisme.
Dasar
asumsi dari teori Realisme berasal dari (1). Pandangan pesimistis yang
merupakan bagian dari sifat manusia (2). Adanya kepercayaan bahwa
hubungan internasional selalu dalam bentuk konfliktual dan diselesaikan
dengan cara perang (3). Pemujaan terhadap nilai – nilai pertahanan
nasional serta keselamatan negara (4). Skeptisisme
dasar bahwa kemajuan politik internasional sebanding dengan kemajuan
politik dalam negeri (Jackson & Sorensen, 1999: 68). Wardhani
(2014), mengatakan bahwa Realisme merupakan salah satu pandangan yang
paling klasik dan mendasarkan perspektifnya pada realita-realita yang
ada di lapangan. Realisme sendiri melihat sistem internasional identik
dengan hal-hal yang selalu berkaitan dengan perang dan beraroma
kompetitif, dan konfliktual. Ditambah lagi, para
ahli yang menganut Realisme mempercayai bahwa negara adalah satu –
satunya aktor dominan di dalam interaksi hubungan internasional dan
tidak melihat aktor – aktor lain seperti individu dan organisasi
internasional sebagai sesuatu yang penting di dalam interaksi.
Salah satu konsep yang penting di dalam pandangan Realisme yang menjadi trademark adalah self – help, yang
berarti bahwa tidak ada negara lain yang dapat menjamin kelangsungan
hidup suatu negara. Karena itu, tidak ada hubungan yang bersifat
kooperatif diantara negara – negara, yang ada hanyalah hubungan yang
mempertahankan balance of power antar negara dan berfungsi untuk saling menguasai dan mempengaruhi (Dunne & Schmidt, 2001: 150 - 155). Selain itu, sistem self - help didasari
asumsi bahwa negara hanya membantu diri sendiri di dalam sebuah
interaksi negara, yang didasari oleh keinginan untuk dapat bertahan
hidup (survive). Namun, itu tidak berarti bahwa kemudian sebuah negara
dapat hidup sendiri. Negara tetap memerlukan negara lain, namun itu
semua tidak lebih dari sebuah “topeng” yang menutupi tujuan sebenarnya
dari negara - negara tersebut, yaitu bertahan hidup dan mencapai national security (Wardhani, 2014). Menurut Lebow (dalam Wardhani, 2014), sistem self - help secara garis besar dibagi menjadi empat dimensi, yaitu kemampuan ekonomi, pertahanan negara, kesiapsiagaan militer, stabilitas negara. Dimensi – dimensi tersebut pada ihwalnya merupakan inti dari self - help,
di mana kekuatan militer dan ekonomi akan memperkuat pertahanan negara
yang tentunya berimbas pada terkonsolidasinya kekuatan militer.
Hal
lain yang juga menjadi ciri khas dari pandangan Realisme adalah
kepercayaan bahwa struktur negara – negara di dunia berbentuk anarki
internasional. Menurut Wardhani (2014), anarki internasional memandang
bahwa negara (state) adalah otoritas tertinggi yang memegang kekuatan paling absolut. Bagi
realisme juga, negara adalah aktor terpenting karena negara dapat
menjamin perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan bagi manusia. Karena
sikap pesimis dan skeptisnya, negara tidak percaya terhadap hubungan
kerjasama yang ditawarkan oleh negara lain, sehingga negara tidak ingin
menyerahkan sedikitpun dari kedaulatannya kepada perjanjian-perjanjian
yang mengikat (Morgenthau, 1985: 195).
Pandangan Realisme memiliki beberapa main agenda
atau pokok bahasan utama di dalam dunia hubungan internasional, yaitu
masalah keamanan negara berdaulat dalam anarki internasional dan tentang
masalah keamanan dan ketertiban internasional (Jackson & Sorensen,
1999). Realisme yang memandang negara sebagai suatu aktor yang bersifat
kompetitif dan konfliktual di dalam interaksi antar negara kemudian
melihat pokok bahasan utama pandangan ini berhubungan dengan keamanan
negara dan ketertiban. Ini sesuai dengan penjelasan – penjelasan
sebelumnya, di mana Realisme selalu melihat konflik dan kompetisi
sebagai hal vital di dalam melihat interaksi negara – negara di dunia
(Wardhani, 2014). Dalam menciptakan keamanan dan ketertiban
internasional, pandangan Realisme menerapkan apa yang disebut dengan Balance of Power. Balance of Power adalah konsep dimana negara – negara berusaha melakukan penyetaraan kekuatan, terutama hard power dalam hal kekuatan militer. Namun, terdapat kritik dari kaum Liberal, karena konsep Balance of Power
berlawanan dengan pendapat realisme bahwa setiap negara di dunia selalu
bersaing untuk memperoleh kekuatan yang paling besar. (Wardhani, 2014). Konsep ini kemudian
mengangkat isu keamanan sebagai yang utama di dalam hubungan
internasional. Dan di lain sisi, Balance of Power ikut memunculkan
masalah baru yang disebut security dilemma.
Di mana negara dominan perlu untuk menyeimbangkan kekuatan mereka
dengan negara lainnya, dan di lain pihak negara juga merasa perlu untuk
meningkatkan keamanan dan kekuatan untuk dapat menghegemoni dan mencapai
kepentingan mereka. Dalam perkembangannya juga, Realisme kemudian
dibagi menjadi dua jenis, yaitu classcial realist dan radical realist.
Classical realist menekankan studi mereka pada kepentingan nasional
suatu negara, tanpa berusaha untuk mendukung perlunya perang ataupun
konflik di dalam pencapaian kepentingan tersebut. Radical Realist,
di lain sisi, menekankan studi mereka pada dukungan untuk perlunya ada
perang dan konflik untuk mencapai kepentingan nasional suatu negara
(Wardhani, 2014).
Apakah
dengan perkembangan dunia internasional yang saat ini tidak lagi
kompetitif dan konfliktual, serta terjadi pergeseran fokus dari militer
menjadi ekonomi, kemudian masih releven untuk membahasa pandangan
Realisme? Menurut Wardhani (2014), akan selalu relevan. Realisme
merupakan salah satu pandangan paling pertama di dalam ilmu Hubungan
Internasional dan juga yang paling mendekati kenyataan, karena asumsinya
yang berdasarkan logic thinking yang menhubungkannya dengan sifat manusia.
Dari
penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Realisme merupakan teori di
dalam ilmu Hubungan Internasional yang memiliki sifat pesimistik, di
mana melihat bahwa negara selalu bersifat konfliktual dan selalu di
dalam kondisi siaga. Selain itu Realisme memandang bahwa negara pada
dasarnya selalu mencari kekuatan untuk dapat melancarkan national interest
mereka dan menguasai negara lain. Pemikiran – pemikiran tersebut
diawali oleh para pemikir dan filsuf seperti Niccolo Macchiavelli,
Thomas Hobbes dan Hans J. Morgenthau. Konsep Balance of Power dan Security Dilemma
kemudian menjadi hal yang vital di dalam pandangan Realisme, di mana
keseimbangan kekuatan antar negara diperlukan agar menghindari konflik,
namun di sisi lain, muncul Security Dilemma akibat adanya ketakutan akan adanya negara yang muncul sebagai pesaing kekuatan negara yang telah dominan sebelumnya.
Penulis
berpendapat bahwa Realisme, teori yang melihat aktor sebagai pencari
kepentingan serta kekuatan dan tidak mempercayai adanya hubungan
kooperatif antar negara, memang dapat mengukur kekuatan suatu negara
terhadap negara lain melalui hard power maupun soft power
yang dimiliki negara – negara tersebut, namun kemudian fokus yang hanya
tertuju kepada pencarian kekuatan dan pengaruh politik akan mengalihkan
perhatian negara terhadap isu – isu penting diluar fokus Realisme,
seperti fenomena di ranah ekonomi dan lingkungan. Dan di masa modern
saat ini, permasalahan ekonomi ataupun lingkungan menjadi sesuatu yang
sangat vital di dalam hubungan internasional. Selain itu, fokus negara
yang hanya mencari kekuatan, dapat memungkinkan untuk menjadi ladang
yang subur bagi faham – faham politik ekstrim untuk tumbuh, mengingat
sebagian besar faham – faham tersebut, seperti fasisme atau
ultranasionalisme, merupakan faham yang bersifat konfliktual, sama
seperti Realisme.
Referensi:
Dunne T. & Brian C. Schmidt, dalam John Baylis and Steve Smith (eds.), The Globalisation of World Politics. Oxford: Oxford University Press. P.150-155
Jackson, R., &. Sorensen, G., 1999. Introduction to International Relations, Oxford: Oxford University Press, p.68
Lebow dalam Wardhani, B., 2014. Realism.
Morgenthau, Hans J., 1985. Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace, 6th edn. New York: Knopf, p 195.
No comments:
Post a Comment