Friday, October 10, 2014

pandangan kaum Realisme

   
             Dalam memahami serta menganalisa suatu fenomena yang terjadi, tentu terdapat berbagai sudut pandang yang berbeda satu sama lain, tidak terkecuali di dalam ranah ilmu
Hubungan internasional. Sejak berakhirnya Perang Dunia I, kemunculan para ahli dan pemikir – pemikir ilmu Hubungan Internasional yang memikirkan cara untuk menghentikan perang dan menciptakan perdamaian, dan itulah yang kemudian memunculkan berbagai pandangan serta asumsi mengenai interaksi antar negara. Pandangan – pandangan mengenai hubungan internasional tersebut menganalisa interaksi antar aktor yang berbeda satu sama lain. Salah satu pandangan awal dan juga salah satu yang paling krusial di dalam perkembangan ilmu Hubungan Internasional adalah Realisme.
Dasar asumsi dari teori Realisme berasal dari (1). Pandangan pesimistis yang merupakan bagian dari sifat manusia (2). Adanya kepercayaan bahwa hubungan internasional selalu dalam bentuk konfliktual dan diselesaikan dengan cara perang (3). Pemujaan terhadap nilai – nilai pertahanan nasional serta keselamatan negara (4). Skeptisisme dasar bahwa kemajuan politik internasional sebanding dengan kemajuan politik dalam negeri (Jackson & Sorensen, 1999: 68).  Wardhani (2014), mengatakan bahwa Realisme merupakan salah satu pandangan yang paling klasik dan mendasarkan perspektifnya pada realita-realita yang ada di lapangan. Realisme sendiri melihat sistem internasional identik dengan hal-hal yang selalu berkaitan dengan perang dan beraroma kompetitif, dan konfliktual. Ditambah lagi, para ahli yang menganut Realisme mempercayai bahwa negara adalah satu – satunya aktor dominan di dalam interaksi hubungan internasional dan tidak melihat aktor – aktor lain seperti individu dan organisasi internasional sebagai sesuatu yang penting di dalam interaksi. 
Salah satu konsep yang penting di dalam pandangan Realisme yang menjadi trademark adalah self – help, yang berarti bahwa tidak ada negara lain yang dapat menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Karena itu, tidak ada hubungan yang bersifat kooperatif diantara negara – negara, yang ada hanyalah hubungan yang mempertahankan balance of power antar negara dan berfungsi untuk saling menguasai dan mempengaruhi (Dunne & Schmidt, 2001: 150 - 155). Selain itu, sistem self - help didasari asumsi bahwa negara hanya membantu diri sendiri di dalam sebuah interaksi negara, yang didasari oleh keinginan untuk dapat bertahan hidup (survive). Namun, itu tidak berarti bahwa kemudian sebuah negara dapat hidup sendiri. Negara tetap memerlukan negara lain, namun itu semua tidak lebih dari sebuah “topeng” yang menutupi tujuan sebenarnya dari negara - negara tersebut, yaitu bertahan hidup dan mencapai national security (Wardhani, 2014). Menurut Lebow (dalam Wardhani, 2014), sistem self - help secara garis besar dibagi menjadi empat dimensi, yaitu kemampuan ekonomi, pertahanan negara,  kesiapsiagaan militer, stabilitas negara.  Dimensi – dimensi tersebut pada ihwalnya merupakan inti dari self - help, di mana kekuatan militer dan ekonomi akan memperkuat pertahanan negara yang tentunya berimbas pada terkonsolidasinya kekuatan militer.
Hal lain yang juga menjadi ciri khas dari pandangan Realisme adalah kepercayaan bahwa struktur negara – negara di dunia berbentuk anarki internasional. Menurut Wardhani (2014), anarki internasional memandang bahwa negara (state) adalah otoritas tertinggi yang memegang kekuatan paling absolut. Bagi realisme juga, negara adalah aktor terpenting karena negara dapat menjamin perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan bagi manusia. Karena sikap pesimis dan skeptisnya, negara tidak percaya terhadap hubungan kerjasama yang ditawarkan oleh negara lain, sehingga negara tidak ingin menyerahkan sedikitpun dari kedaulatannya kepada perjanjian-perjanjian yang mengikat (Morgenthau, 1985: 195).
Pandangan Realisme memiliki beberapa main agenda atau pokok bahasan utama di dalam dunia hubungan internasional, yaitu masalah keamanan negara berdaulat dalam anarki internasional dan tentang masalah keamanan dan ketertiban internasional (Jackson & Sorensen, 1999). Realisme yang memandang negara sebagai suatu aktor yang bersifat kompetitif dan konfliktual di dalam interaksi antar negara kemudian melihat pokok bahasan utama pandangan ini berhubungan dengan keamanan negara dan ketertiban. Ini sesuai dengan penjelasan – penjelasan sebelumnya, di mana Realisme selalu melihat konflik dan kompetisi sebagai hal vital di dalam melihat interaksi negara – negara di dunia (Wardhani, 2014). Dalam menciptakan keamanan dan ketertiban internasional, pandangan Realisme menerapkan apa yang disebut dengan Balance of Power.  Balance of Power adalah konsep dimana negara – negara berusaha melakukan penyetaraan kekuatan, terutama hard power dalam hal kekuatan militer. Namun, terdapat kritik dari kaum Liberal, karena konsep Balance of Power berlawanan dengan pendapat realisme bahwa setiap negara di dunia selalu bersaing untuk memperoleh kekuatan yang paling besar. (Wardhani, 2014). Konsep ini  kemudian mengangkat isu keamanan sebagai yang utama di dalam hubungan internasional. Dan di lain sisi, Balance of Power ikut memunculkan masalah baru yang disebut security dilemma. Di mana negara dominan perlu untuk menyeimbangkan kekuatan mereka dengan negara lainnya, dan di lain pihak negara juga merasa perlu untuk meningkatkan keamanan dan kekuatan untuk dapat menghegemoni dan mencapai kepentingan mereka. Dalam perkembangannya juga, Realisme kemudian dibagi menjadi dua jenis, yaitu classcial realist dan radical realist. Classical realist menekankan studi mereka pada kepentingan nasional suatu negara, tanpa berusaha untuk mendukung perlunya perang ataupun konflik di dalam pencapaian kepentingan tersebut. Radical Realist, di lain sisi, menekankan studi mereka pada dukungan untuk perlunya ada perang dan konflik untuk mencapai kepentingan nasional suatu negara (Wardhani, 2014).
Apakah dengan perkembangan dunia internasional yang saat ini tidak lagi kompetitif dan konfliktual, serta terjadi pergeseran fokus dari militer menjadi ekonomi, kemudian masih releven untuk membahasa pandangan Realisme? Menurut Wardhani (2014), akan selalu relevan. Realisme merupakan salah satu pandangan paling pertama di dalam ilmu Hubungan Internasional dan juga yang paling mendekati kenyataan, karena asumsinya yang berdasarkan logic thinking yang menhubungkannya dengan sifat manusia.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Realisme merupakan teori di dalam ilmu Hubungan Internasional yang memiliki sifat pesimistik, di mana melihat bahwa negara selalu bersifat konfliktual dan selalu di dalam kondisi siaga. Selain itu Realisme memandang bahwa negara pada dasarnya selalu mencari kekuatan untuk dapat melancarkan national interest mereka dan menguasai negara lain. Pemikiran – pemikiran tersebut diawali oleh para pemikir dan filsuf seperti Niccolo Macchiavelli, Thomas Hobbes dan Hans J. Morgenthau. Konsep Balance of Power dan Security Dilemma kemudian menjadi hal yang vital di dalam pandangan Realisme, di mana keseimbangan kekuatan antar negara diperlukan agar menghindari konflik, namun di sisi lain, muncul Security Dilemma akibat adanya ketakutan akan adanya negara yang muncul sebagai pesaing kekuatan negara  yang telah dominan sebelumnya.
Penulis berpendapat bahwa Realisme, teori yang melihat aktor sebagai pencari kepentingan serta kekuatan dan tidak mempercayai adanya hubungan kooperatif antar negara, memang dapat mengukur kekuatan suatu negara terhadap negara lain melalui hard power maupun soft power yang dimiliki negara – negara tersebut, namun kemudian fokus yang hanya tertuju kepada pencarian kekuatan dan pengaruh politik akan mengalihkan perhatian negara terhadap isu – isu penting diluar fokus Realisme, seperti fenomena di ranah ekonomi dan lingkungan. Dan di masa modern saat ini, permasalahan ekonomi ataupun lingkungan menjadi sesuatu yang sangat vital di dalam hubungan internasional. Selain itu, fokus negara yang hanya mencari kekuatan, dapat memungkinkan untuk menjadi ladang yang subur bagi faham – faham politik ekstrim untuk tumbuh, mengingat sebagian besar faham – faham tersebut, seperti fasisme atau ultranasionalisme, merupakan faham yang bersifat konfliktual, sama seperti Realisme.


Referensi:
Dunne T. & Brian C. Schmidt, dalam John Baylis and Steve Smith (eds.), The Globalisation of World Politics. Oxford: Oxford University Press. P.150-155
Jackson, R., &. Sorensen, G., 1999. Introduction to International Relations, Oxford: Oxford University Press, p.68
Lebow dalam Wardhani, B., 2014. Realism.
Morgenthau, Hans J., 1985. Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace, 6th edn. New York: Knopf, p 195.

No comments:

Left your comment here