Friday, October 10, 2014

Sejarah Perkembangan Ilmu Hubungan Internasional

         Ilmu Hubungan Internasional adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala sosial yang terjadi di dunia, tidak hanya tentang politik internasional, juga tentang hukum, ekonomi dan komunikasi internasional. Ilmu
hubungan Internasional menjadi sangat penting karena fenomena-fenomena Hubungan Internasional selalu berdampak bagi kita semua, walaupun Negara masih memegang peran yang sangat besar. Hal ini tentu akan sedikit banyak mempengaruhi kehidupan kita, baik secara langsung maupun tidak, secara sadar dan tidak sadar. Alasan utama mengapa kita perlu mempelajar Ilmu Hubungan Internasional karena pesatnya perkembangan globalisasi dan juga karena masyarakat dunia terbagi kedalam kelompok-kelompok politik yang besar atau biasa disebut sebagai Negara. Dasar terciptanya Hubungan Internasional adalah karena suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri, dibutuhkan kerja sama dengan Negara lain untu menunjang kehidupan negaranya, jadi beberapa Negara dapat berdiplomasi untuk bersama-sama mencapai tujuan merka. Seiring perkembangan zaman, perkembangan globalisasi, hubungan diplomasi antar Negara semakin menikat, sehingga persoalan-persoalan terkait studi Ilmu Hubungan Internasional pun akan semakin kompleks.  
Pada sejarah awal ilmu hubungan internasional sebagai bidang studi yang terpisah hampir sepenuhnya Britania-sentris. HI baru muncul sebagai 'disiplin' akademik formal pada tahun 1918 melalui pendirian 'ketua' (keprofesoran) pertama dalam bidang HI - Woodrow Wilson Chair di Aberystwyth, Universitas Wales (sekarang Universitas Aberstwyth) atas sumbangan David Davies, dan menjadi jabatan akademik pertama dalam bidang HI. Hal ini dengan cepat diikuti oleh pembukaan studi HI di berbagai universitas Amerika Serikat dan Jenewa, Swiss. Pada awal 1920-an, departemen Hubungan Internasional London School of Economics didirikan atas sumbangan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Phillip Noel-Baker, dan merupakan institut pertama yang memiliki berbagai macam gelar dalam bidang ini. Selain itu, departemen Sejarah Internasional di LSE terus berfokus pada sejarah HI pada periode modern awal, kolonial, dan Perang Dingin.
Universitas pertama yang didirikan khusus studi HI adalah Graduate Institute of Internatoinal Studies  (sekarang Graduate Institute of Internatoinal and Development Studies), yang didirikan tahun 1927 untuk menghasilkan para diplomat yang berhubungan dengan Liga Bangsa-Bangsa, yang didirikan di Jenewa beberapa tahun sebelumnya. Graduate Institute of International Studies memberikan gelar Ph.D. pertama dalam bidang hubungan internasional. Edmund A. Walsh School of Foreign Service di Universitas Georgetown adalah fakultas hubungan internasional tertua di Amerika Serikat; didirikan tahun 1919. Committee on International Relations di Universitas Chicago adalah institusi pertama yang memberi gelar sarjana dalam bidang ini pada tahun 1928.
Studi Ilmu Hubungan Internasional adalah ilmu studi yang telah banyak berkembang. Banyak kejadian-kejadian mengerikan yang telah terjadi di muka Bumi ini, sperti Perang Dunia Pertama dan Perang Dunia Kedua. Dalam perkembangan Ilmu Hubungan Internasional as science, banyak pihak-pihak yang berdebat tentang apakah sumber permasalahan yang disebabkan oleh timbulnya  International Conflict. Debat yang pertama adalah debat antara the idealist dan the realist. The idealist, yang termotivasi oleh Perang Dunia Pertama, mempunyai  keinginan untuk memberantas atau setidaknya mengontrol peperangan dalam konflik internasional. The idealist memberikan kontribusi yang sangat besar dengan merumuskan ide untuk mempelajari dunia politik internasional. Menurut the idealist, ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman satu dengan lainnya adalah penyebab dari International Conflict.
Perkembagan studi Ilmu Hubungan Internasional tidak hanya sampai disitu. Suatu aliran yang bernama Positivism pun muncul dan mendominasi. Munculnya paham Positivism dalam studi ilmu Hubungan Internasional adalah suatu yang harus disesali. Dengan paham aliran Positivism, dapat menutup semua perdebatan tentang what kind of science IR might be (Kurki & Wight, 2007 : 18). Positivist orthodoxy mulai runtuh dalam filosofi ilmu pengetahuan dan efeknya dirasakan oleh ilmu-ilmu sosial. Runtuhnya positivist bersamaan dengan munculnya teori-teori sosial dan filosofi baru. Semua teori-teori baru menolak visi ilmu pengetahuan dari positivist dan terutama dalam penerapan ilmu-ilmu sosial. Namun, dari semua penolakan positivist memiliki kesamaan dan mereka salah untuk menyimpulkan untuk mengharuskan mereka untuk mengadopsi interpretive philosophy dan methodology. Perdebatan lain juga menibulkan efek yang menimbulkan perkembangan dalam International Relations as a science. Perdebatan antara explaining, understanding, rationalism dan reflectivism menghasilkan logika yang terbentuk menjadi 2 disiplin, yaitu ‘pro-science’ viewpoint dan ‘anti-science’ position. Perubahan yang signifikan terjadi di dalam ilmu filosofi untuk bergerak diluar positivism bahwa positivism tidak lagi dipandang valid dan telah digantikan oleh ilmu ilmiah.
Masih banyak sekali perkembangan yang terjadi dalam International Relations as science. Seperti Alexander Wendt, theorist terkenal ini menanamkan teorinya secara eksplisit dalam scientific realist framework dan mendasari usahanya melalui via media atua middle ground antara rationalism dan reflectivism. Perkembangan IR as science tidak berhenti disitu saja. Tetapi mereka akan terus berkembang. Di dalam waktu yang dekat atau jauh ini mungkin dapat lebih berkembang dengan memikirkan apakah cara yang terbaik untuk mengakhiri konflik internasional atau mungkin teori-teori yang lebih cemerlang dan lebih mendekati sempurna pun akan bermunculan.
Pesatnya perkembangan teknologi KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) dewasa ini telah memacu semakin intensifnya interaksi antar negara dan antar bangsa di dunia. Meningkatnya intensitas interaksi tersebut mempengaruhi potensi kegiatan ekonomi, politik, sosial dan budaya kita dengan pihak luar, baik itu dilakukan oleh pemerintahan (pusat dan daerah), organisasi nonpemerintah (ornop dalam negeri dan NGO’s luar negeri), swasta (perusahaan-perusahaan multinasional), dan perorangan sebagai actor dalam hubungan interniasional.
Sejarah hubungan internasional sering dianggap berawal dari Perdamaian Westphalia pada 1648, ketika sistem negara modern dikembangkan. Sebelumnya, organisasi-organisasi otoritas politik abad pertengahan Eropa didasarkan pada tatanan hirarkis yang tidak jelas. Westphalia membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang sama. Otoritas Yunani dan Roma kuno kadang-kadang mirip dengan sistem Westphalia, tetapi keduanya tidak memiliki gagasan kedaulatan yang memadai. Westphalia mendukung bangkitnya negara-bangsa (nation-state), institusionalisasi terhadap diplomasi dan tentara.
Sedangkan hukum kebiasaan internasional menyangkut masalah itu menjadi jelas pada abad ke-19, dimana pengaturan hubungan diplomatic mulai dibicarakan pada kongres wina 1815, yang diubah dan disempurnakan oleh protocol aix-la-chapelle 1818. Pada kongres wina 1815, raja-raja yang ikut dalam konferensi itu sepakat untuk mengodigikasikan hukum kebiasan tersebut menjadi hukum tertulis sehingga lebih terjamin kepastiannya.
Pada tahun 1974, komisi hukum internasional yang dibentuk oleh majelis PBB atas amanat pasal 13 piagam PBB yang berbunyi “majelis umum akan mengadakan penyelidikan dan mengajukan usulan-usulan dengan tujuan:Memajukan kerjasama internasional di bidang politik, dan mendorong peningkatan dan pengembangan hukum internasional secara progresif dan pengodifikasian. Memajukan kerjasama internasional di bidang ekonomi, social, kebudayaan, pendidikan, dan bidang-bidang kesehatan, dan membantu meningkatkan pemahamanatas hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua umat manusia tanpa membeda-bedakan bangsa, ras, jenis kelamin, bahasa, ataupun agama.
Pada akhir tahun 1959 majelis umum melalui resolusi 1450 (XIV) memutuskan untuk menyelenggarakan suatu konferensi internasional yang dinamakan “the united nations conference on diplomatic intercourse and immunities” dan mengadakan sidang di wina pada 2 maret-14 april 1961.
Dan pada konvensi wina 1963 mengenai hubungan konsuler terdiri dari 79 pasal dan digolongkan dalam lima bab yaitu :
  • Bab pertama (pasal 2-pasal 27) antara lain mengenai cara-cara dalam mengadakan hubungan konsuler, termasuk tugas-tugas konsul.
  • Bab kedua (pasal 28-pasal 57) mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan bukan saja kepada perwakilan konsulernya, tetapi juga kepada para pejabat konsuler karier beserta para anggota perwakilan konsuler lainnya.
  • Bab ketiga (pasal 58-pasal 67) khususnya menyangkut ketentuan-ketentuan mengenai lembaga konsul kehormatan, termasuk kantornya serta tentang kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada konsul kehormatan dan kantornya.
  • Bab keempat (pasal 68-pasal 73) berisikan ketentuan-ketentuan umum, antara lain mengenai pelaksanaan tugas-tugas konsuler oleh perwakilan diplomatic, hubungan konvesi ini dengan persetujuan internasional lainnya, dan lain sebagainya.
  • Bab kelima mengenai ketentuan-ketentuan final, seperti penandatanganan, ratifikasi, aksesi, mulai berlakunya, dan sebagainya.

Pada dasarnya studi awal tentang Hubungan Internasional adalah studi tentang bagaimana perang dan damai terjadi (terutama perang antarnegara). Tetapi bagaimanapun juga sifat daripada ilmu ini sendiri yang bersifat kontemporer dan dapat berubah setiap waktu memaksanya untuk terus berkembang dan tidak hanya mengurusi tentang urusan perang dan damai saja, melainkan telah berkembang sangat pesat. Masalah-masalah lingkungan hidup, HAM, ekonomi internasional dan lain sebagainya telah masuk dalam kajian studi Hubungan Internasional sekarang ini.
Dalam Ilmu Hubungan Internasional terdapat banyak teori-teori yang berkaiatan dengan masalah-masalah internasional tetapai disini hanya akan diuraikan tentang teori-teori awal dan perdebatannya terutama antara teori idealis dengan teori realis.
Teori Idealis
Banyak ilmuwan HI yang mengatakan bahwa teori ini sebagai idealis utopian/liberalis utopian. Pada dasarnya teori ini didasarkan pada legalistic-moralistik yang memandang manusia sebagai makhluk yang cinta damai. Pada tahun 1920-an banyak teori-teori HI yang berdasar pada teori ini karena masih dalam bayangan Perang Dunia I yang memandang perang sebagai kecelakaan dan dosa. Perang dianggap kecelakaan karena tidak adanya organisasi internasional yang dapat mencegahnya. Perang dianggap dosa karena mengungkap sifat jelek manusia yang seharusnya cinta damai. Kaum Idealis mengangap perang sebagai suatu keadaan yang tidak seharusnya terjadi. Manusia pada dasarnya baik dan membenci perang.
Menurut kaum Idealis cara menghindari perang adalah dengan membentuk organisasi internasional yang dapat menciptakan kedamaian dan mampu meredam perang. Para ilmuan idealis menganggap bahwa dengan mereformasi system internasional dan struktur-struktur domestik negara-negara otokratis dapat mencegah terjadinya perang. Setelah teori idealis, muncul teori baru yaitu teori realis dan teori ini lebih dianggap berperan setelah masa teori idealis.
Teori Realis
Realisme, sebagai tanggapan terhadap liberalisme, pada intinya menyangkal bahwa negara-negara berusaha untuk bekerja sama. Para realis awal seperti E.H. Carr, Daniel Bernhard, dan Hans Morgenthau berargumen bahwa, untuk maksud meningkatkan keamanan mereka, negara-negara adalah aktor-aktor rasional yang berusaha mencari kekuasaan dan tertarik kepada kepentingan diri sendiri (self-interested). Setiap kerja sama antara negara-negara dijelaskan sebagai benar-benar insidental. Para realis melihat Perang Dunia II sebagai pembuktian terhadap teori mereka.
Bagi Morgenthau, dan para pemikir realis lainnya, manusia merupakan makhluk yang jahat dan hanya mementingkan diri sendiri dan hal itu juga berlaku dalam hubungan internasional. Konsep yang ditawarkan kaum idealis yang mengatakan manusia itu baik, ditolak mentah-mentah dengan mengatakan manusia itu jahat dan hanya mengejar kekuasaan. Konsep ini dapat dilihat pada tahun 1930-an saat Jerman, Jepang dan Italia melakukan ekspansi besar-besaran ke negara tetangganya, selain itu juga Nazi-Jerman melakukan genocide besar-besaran terhadap golongan umat Yahudi.
Yang menjadi pandangan lain dari para pemikir realis adalah sifat dari hubungan internasional itu sendiri. “Politik Internasional, seperti semua politik, adalah perjuangan demi kekuasaan. Apapun tujuan akhir politik internasional, kekuasaan merupakan tujuan yang selalu didahulukan”(Morgenthau, 1960). Hubungan internasional adalah perjuangan untuk kekuasaan dan untuk bertahan hidup. Dan ini dapat dilihat dari Perang Dunia II, anatara pihak yang berperang. Keduanya saling saling merebutkan kekuasaan dan bertahan hidup. Dan sifat ini juga ditemui dalam diri seorang manusia. Kaum realis menolak pendapat kaum idealis yang mengatakan bahwa untuk mencegah perang harus ada organisasi social yang dapat mencegahnya.
Berikut ini adalah pandangan-pandangan kaum realis dalam melihat negara dalam hubungan intenasional.
1. Negara selalu mempunyai kepentingan yang berbenturan.
2. Perbedaan kepentingan akan menimbulkan perang atau konflik.
3. Power yang dimiliki oleh suatu negara sangat mempengaruhi penyelesaian konflik, dan menentukan pengaruhnya atas negara lain.
4. Politik didefinisikan sebagai memperluas power, mempertahankan, dan menunjukkan power.
5. Setiap negara dianjurkan untuk membangun kekuatan, beraliansi dengan negara lain, dan memecah belah kekuatan negara lain ( devide and rule).
6. Perdamaian akan tercapai jika telah terwujud Balance of Power atau Keseimbangan Kekuatan yaitu keadaan ketika tidak ada satu kekuatan yang mendominasi sistem internasional.
7. Setiap negara akan selalu bergerak dan berbuat berdasarkan kepentingan nasionalnya (national interest).
Main objective dari hubungan internasional antara lain masalah keamanan (politik kekuatan, konflik, dan perang). Untuk menghadapi masalah ini sebagian besar negara memiliki angkatan bersenjata. Kekuatan militer biasanya dianggap sebagai suatu kebutuhan sehingga negara-negaradapat hidup berdampingan dan berhadapan satu dengan yang lain tanpa terintimidasi atau takluk. Keamanan merupakan salah satu nilai fundamental.
Yang kedua, masalah kebebasan (kerjasama, perdamaian, dan kemajuan). Kebebasan disini bermakna luas, bukan hanya kebebasan pribadi namun juga kebebasan nasional(kemerdekaan). Meskipun negara kita bebas, mungkin belum bebas sepenuhnya karena masalah kebebasan ada di tangan kita sendiri. Perang dapat mengancam bahkan dapat menghancurkan kebebasan. Perdamaian meningkatkan kebebasan. Hubungan internasional dapat dicirikan sebagai dunia di mana negara-negara bekerjasama satu sama lain untuk memelihara perdamaian dan kebebasan.
Yang ketiga, masalah ketertiban dan keadilan (kepentingan bersama, aturan dan lembaga). Negara-negara memiliki kepentingan bersama dalam membangun dan memelihara ketertiban internasional sehingga mereka dapat hidup berdampingan dan berinteraksi atas dasar stabilitas, kepastian, dan dapat hidup berdampingan. Untuk tujuan tersebut, negara-negara diharapkan menegakkan hukum internasional dan mengikuti praktek-praktek diplomasi yang telah di terima dan mendukung organisasi internasional.
Yang terakhir, masalah kesejahteraan (kekayaan, kemiskinan, persamaan). Perekonomian nasional jarang terisolasi satu sama lain, sebagian besar masyarakat juga mengharapkan negara akan merespon lingkungan ekonomi internasional dengan cara tertentu untuk meningkatkan atau paling tidak menjaga dan memelihara standar kehidupan nasional.
Referensi:

Jackson, R., & Sorensen, G. (1999) Introduction to International Relations, Oxford            University Press [Chapter 2]
 Schmidt, Brian C., (2002) “On the History and Historiography of International      Relations,” in Walter Carlsnaes, Thomas Risse, Beth Simmons [eds.], Handbook of International Relations, SAGE, pp. 3-22.
Kurki, Milja & Wight, Colin (2007) “International Relations and Social Science,” in Tim    Dunne, Milja Kurki & Steve Smith (eds.,) International Relations Theories,          Discipline and Diversity, Oxford University Press, pp 13-33.
Burchill, S & Linklater, A.(2005).The Ories of International Relations.New York:Palgrave Macmillan.
Jackson, R & Sorensen, G.(1998).Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Jogjakarta:Pustaka Pelajar.

No comments:

Left your comment here