Sejarah Perkembangan Ilmu Hubungan Internasional
Ilmu Hubungan Internasional adalah ilmu
yang mempelajari gejala-gejala sosial yang terjadi di dunia, tidak hanya
tentang politik internasional, juga tentang hukum, ekonomi dan
komunikasi internasional. Ilmu
hubungan Internasional menjadi sangat penting karena fenomena-fenomena Hubungan Internasional selalu berdampak bagi kita semua, walaupun Negara masih memegang peran yang sangat besar. Hal ini tentu akan sedikit banyak mempengaruhi kehidupan kita, baik secara langsung maupun tidak, secara sadar dan tidak sadar. Alasan utama mengapa kita perlu mempelajar Ilmu Hubungan Internasional karena pesatnya perkembangan globalisasi dan juga karena masyarakat dunia terbagi kedalam kelompok-kelompok politik yang besar atau biasa disebut sebagai Negara. Dasar terciptanya Hubungan Internasional adalah karena suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri, dibutuhkan kerja sama dengan Negara lain untu menunjang kehidupan negaranya, jadi beberapa Negara dapat berdiplomasi untuk bersama-sama mencapai tujuan merka. Seiring perkembangan zaman, perkembangan globalisasi, hubungan diplomasi antar Negara semakin menikat, sehingga persoalan-persoalan terkait studi Ilmu Hubungan Internasional pun akan semakin kompleks.
hubungan Internasional menjadi sangat penting karena fenomena-fenomena Hubungan Internasional selalu berdampak bagi kita semua, walaupun Negara masih memegang peran yang sangat besar. Hal ini tentu akan sedikit banyak mempengaruhi kehidupan kita, baik secara langsung maupun tidak, secara sadar dan tidak sadar. Alasan utama mengapa kita perlu mempelajar Ilmu Hubungan Internasional karena pesatnya perkembangan globalisasi dan juga karena masyarakat dunia terbagi kedalam kelompok-kelompok politik yang besar atau biasa disebut sebagai Negara. Dasar terciptanya Hubungan Internasional adalah karena suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri, dibutuhkan kerja sama dengan Negara lain untu menunjang kehidupan negaranya, jadi beberapa Negara dapat berdiplomasi untuk bersama-sama mencapai tujuan merka. Seiring perkembangan zaman, perkembangan globalisasi, hubungan diplomasi antar Negara semakin menikat, sehingga persoalan-persoalan terkait studi Ilmu Hubungan Internasional pun akan semakin kompleks.
Pada sejarah awal ilmu hubungan
internasional sebagai bidang studi yang terpisah hampir
sepenuhnya Britania-sentris. HI baru muncul sebagai 'disiplin' akademik
formal pada tahun 1918 melalui pendirian 'ketua' (keprofesoran) pertama
dalam bidang HI - Woodrow Wilson Chair di Aberystwyth, Universitas Wales
(sekarang Universitas Aberstwyth) atas sumbangan David Davies, dan
menjadi jabatan akademik pertama dalam bidang HI. Hal ini dengan cepat
diikuti oleh pembukaan studi HI di berbagai universitas Amerika Serikat
dan Jenewa, Swiss. Pada awal 1920-an, departemen Hubungan
Internasional London School of Economics didirikan atas sumbangan
pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Phillip Noel-Baker, dan merupakan
institut pertama yang memiliki berbagai macam gelar dalam bidang ini.
Selain itu, departemen Sejarah Internasional di LSE terus berfokus pada
sejarah HI pada periode modern awal, kolonial, dan Perang Dingin.
Universitas pertama yang didirikan
khusus studi HI adalah Graduate Institute of Internatoinal
Studies (sekarang Graduate Institute of Internatoinal and Development
Studies), yang didirikan tahun 1927 untuk menghasilkan para diplomat
yang berhubungan dengan Liga Bangsa-Bangsa, yang didirikan di Jenewa
beberapa tahun sebelumnya. Graduate Institute of International Studies
memberikan gelar Ph.D. pertama dalam bidang hubungan internasional.
Edmund A. Walsh School of Foreign Service di Universitas
Georgetown adalah fakultas hubungan internasional tertua di Amerika
Serikat; didirikan tahun 1919. Committee on International
Relations di Universitas Chicago adalah institusi pertama yang memberi
gelar sarjana dalam bidang ini pada tahun 1928.
Studi Ilmu Hubungan Internasional adalah
ilmu studi yang telah banyak berkembang. Banyak kejadian-kejadian
mengerikan yang telah terjadi di muka Bumi ini, sperti Perang Dunia
Pertama dan Perang Dunia Kedua. Dalam perkembangan Ilmu Hubungan
Internasional as science, banyak pihak-pihak yang berdebat tentang apakah sumber permasalahan yang disebabkan oleh timbulnya International Conflict. Debat yang pertama adalah debat antara the idealist dan the realist.
The idealist, yang termotivasi oleh Perang Dunia Pertama, mempunyai
keinginan untuk memberantas atau setidaknya mengontrol peperangan dalam
konflik internasional. The idealist memberikan kontribusi yang sangat besar dengan merumuskan ide untuk mempelajari dunia politik internasional. Menurut the idealist, ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman satu dengan lainnya adalah penyebab dari International Conflict.
Perkembagan studi Ilmu Hubungan
Internasional tidak hanya sampai disitu. Suatu aliran yang bernama
Positivism pun muncul dan mendominasi. Munculnya paham Positivism dalam
studi ilmu Hubungan Internasional adalah suatu yang harus disesali.
Dengan paham aliran Positivism, dapat menutup semua perdebatan tentang what kind of science IR might be (Kurki
& Wight, 2007 : 18). Positivist orthodoxy mulai runtuh dalam
filosofi ilmu pengetahuan dan efeknya dirasakan oleh ilmu-ilmu sosial.
Runtuhnya positivist bersamaan dengan munculnya teori-teori sosial dan
filosofi baru. Semua teori-teori baru menolak visi ilmu pengetahuan dari
positivist dan terutama dalam penerapan ilmu-ilmu sosial. Namun, dari
semua penolakan positivist memiliki kesamaan dan mereka salah untuk
menyimpulkan untuk mengharuskan mereka untuk mengadopsi interpretive philosophy dan methodology. Perdebatan
lain juga menibulkan efek yang menimbulkan perkembangan dalam
International Relations as a science. Perdebatan antara explaining,
understanding, rationalism dan reflectivism menghasilkan logika yang
terbentuk menjadi 2 disiplin, yaitu ‘pro-science’ viewpoint dan ‘anti-science’ position.
Perubahan yang signifikan terjadi di dalam ilmu filosofi untuk bergerak
diluar positivism bahwa positivism tidak lagi dipandang valid dan telah
digantikan oleh ilmu ilmiah.
Masih banyak sekali perkembangan yang
terjadi dalam International Relations as science. Seperti Alexander
Wendt, theorist terkenal ini menanamkan teorinya secara eksplisit dalam
scientific realist framework dan mendasari usahanya melalui via media atua middle ground antara rationalism dan reflectivism.
Perkembangan IR as science tidak berhenti disitu saja. Tetapi mereka
akan terus berkembang. Di dalam waktu yang dekat atau jauh ini mungkin
dapat lebih berkembang dengan memikirkan apakah cara yang terbaik untuk
mengakhiri konflik internasional atau mungkin teori-teori yang lebih
cemerlang dan lebih mendekati sempurna pun akan bermunculan.
Pesatnya perkembangan teknologi KIE
(komunikasi, informasi, dan edukasi) dewasa ini telah memacu semakin
intensifnya interaksi antar negara dan antar bangsa di dunia.
Meningkatnya intensitas interaksi tersebut mempengaruhi potensi kegiatan
ekonomi, politik, sosial dan budaya kita dengan pihak luar, baik itu
dilakukan oleh pemerintahan (pusat dan daerah), organisasi nonpemerintah
(ornop dalam negeri dan NGO’s luar negeri), swasta
(perusahaan-perusahaan multinasional), dan perorangan sebagai actor
dalam hubungan interniasional.
Sejarah hubungan internasional sering
dianggap berawal dari Perdamaian Westphalia pada 1648, ketika sistem
negara modern dikembangkan. Sebelumnya, organisasi-organisasi otoritas
politik abad pertengahan Eropa didasarkan pada tatanan hirarkis yang
tidak jelas. Westphalia membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang
pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau kedaulatan-kedaulatan
yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan
yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang
sama. Otoritas Yunani dan Roma kuno kadang-kadang mirip dengan sistem
Westphalia, tetapi keduanya tidak memiliki gagasan kedaulatan yang
memadai. Westphalia mendukung bangkitnya negara-bangsa (nation-state), institusionalisasi terhadap diplomasi dan tentara.
Sedangkan hukum kebiasaan internasional
menyangkut masalah itu menjadi jelas pada abad ke-19, dimana pengaturan
hubungan diplomatic mulai dibicarakan pada kongres wina 1815, yang
diubah dan disempurnakan oleh protocol aix-la-chapelle 1818.
Pada kongres wina 1815, raja-raja yang ikut dalam konferensi itu sepakat
untuk mengodigikasikan hukum kebiasan tersebut menjadi hukum tertulis
sehingga lebih terjamin kepastiannya.
Pada tahun 1974, komisi hukum
internasional yang dibentuk oleh majelis PBB atas amanat pasal 13 piagam
PBB yang berbunyi “majelis umum akan mengadakan penyelidikan dan
mengajukan usulan-usulan dengan tujuan:Memajukan kerjasama internasional
di bidang politik, dan mendorong peningkatan dan pengembangan hukum
internasional secara progresif dan pengodifikasian. Memajukan kerjasama
internasional di bidang ekonomi, social, kebudayaan, pendidikan, dan
bidang-bidang kesehatan, dan membantu meningkatkan pemahamanatas hak-hak
asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua umat manusia tanpa
membeda-bedakan bangsa, ras, jenis kelamin, bahasa, ataupun agama.
Pada akhir tahun 1959 majelis umum
melalui resolusi 1450 (XIV) memutuskan untuk menyelenggarakan suatu
konferensi internasional yang dinamakan “the united nations conference on diplomatic intercourse and immunities” dan mengadakan sidang di wina pada 2 maret-14 april 1961.
Dan pada konvensi wina 1963 mengenai hubungan konsuler terdiri dari 79 pasal dan digolongkan dalam lima bab yaitu :
- Bab pertama (pasal 2-pasal 27) antara lain mengenai cara-cara dalam mengadakan hubungan konsuler, termasuk tugas-tugas konsul.
- Bab kedua (pasal 28-pasal 57) mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan bukan saja kepada perwakilan konsulernya, tetapi juga kepada para pejabat konsuler karier beserta para anggota perwakilan konsuler lainnya.
- Bab ketiga (pasal 58-pasal 67) khususnya menyangkut ketentuan-ketentuan mengenai lembaga konsul kehormatan, termasuk kantornya serta tentang kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada konsul kehormatan dan kantornya.
- Bab keempat (pasal 68-pasal 73) berisikan ketentuan-ketentuan umum, antara lain mengenai pelaksanaan tugas-tugas konsuler oleh perwakilan diplomatic, hubungan konvesi ini dengan persetujuan internasional lainnya, dan lain sebagainya.
- Bab kelima mengenai ketentuan-ketentuan final, seperti penandatanganan, ratifikasi, aksesi, mulai berlakunya, dan sebagainya.
Pada dasarnya studi awal tentang
Hubungan Internasional adalah studi tentang bagaimana perang dan damai
terjadi (terutama perang antarnegara). Tetapi bagaimanapun juga sifat
daripada ilmu ini sendiri yang bersifat kontemporer dan dapat berubah
setiap waktu memaksanya untuk terus berkembang dan tidak hanya mengurusi
tentang urusan perang dan damai saja, melainkan telah berkembang sangat
pesat. Masalah-masalah lingkungan hidup, HAM, ekonomi internasional dan
lain sebagainya telah masuk dalam kajian studi Hubungan Internasional
sekarang ini.
Dalam Ilmu Hubungan Internasional
terdapat banyak teori-teori yang berkaiatan dengan masalah-masalah
internasional tetapai disini hanya akan diuraikan tentang teori-teori
awal dan perdebatannya terutama antara teori idealis dengan teori
realis.
Teori Idealis
Banyak ilmuwan HI yang mengatakan bahwa
teori ini sebagai idealis utopian/liberalis utopian. Pada dasarnya teori
ini didasarkan pada legalistic-moralistik yang memandang manusia
sebagai makhluk yang cinta damai. Pada tahun 1920-an banyak teori-teori
HI yang berdasar pada teori ini karena masih dalam bayangan Perang Dunia
I yang memandang perang sebagai kecelakaan dan dosa. Perang dianggap
kecelakaan karena tidak adanya organisasi internasional yang dapat
mencegahnya. Perang dianggap dosa karena mengungkap sifat jelek manusia
yang seharusnya cinta damai. Kaum Idealis mengangap perang sebagai suatu
keadaan yang tidak seharusnya terjadi. Manusia pada dasarnya baik dan
membenci perang.
Menurut kaum Idealis cara menghindari
perang adalah dengan membentuk organisasi internasional yang dapat
menciptakan kedamaian dan mampu meredam perang. Para ilmuan idealis
menganggap bahwa dengan mereformasi system internasional dan
struktur-struktur domestik negara-negara otokratis dapat mencegah
terjadinya perang. Setelah teori idealis, muncul teori baru yaitu teori
realis dan teori ini lebih dianggap berperan setelah masa teori idealis.
Teori Realis
Realisme, sebagai tanggapan terhadap
liberalisme, pada intinya menyangkal bahwa negara-negara berusaha untuk
bekerja sama. Para realis awal seperti E.H. Carr, Daniel Bernhard, dan
Hans Morgenthau berargumen bahwa, untuk maksud meningkatkan keamanan
mereka, negara-negara adalah aktor-aktor rasional yang berusaha mencari
kekuasaan dan tertarik kepada kepentingan diri sendiri (self-interested).
Setiap kerja sama antara negara-negara dijelaskan sebagai benar-benar
insidental. Para realis melihat Perang Dunia II sebagai pembuktian
terhadap teori mereka.
Bagi Morgenthau, dan para pemikir realis
lainnya, manusia merupakan makhluk yang jahat dan hanya mementingkan
diri sendiri dan hal itu juga berlaku dalam hubungan internasional.
Konsep yang ditawarkan kaum idealis yang mengatakan manusia itu baik,
ditolak mentah-mentah dengan mengatakan manusia itu jahat dan hanya
mengejar kekuasaan. Konsep ini dapat dilihat pada tahun 1930-an saat
Jerman, Jepang dan Italia melakukan ekspansi besar-besaran ke negara
tetangganya, selain itu juga Nazi-Jerman melakukan genocide
besar-besaran terhadap golongan umat Yahudi.
Yang menjadi pandangan lain dari para
pemikir realis adalah sifat dari hubungan internasional itu sendiri.
“Politik Internasional, seperti semua politik, adalah perjuangan demi
kekuasaan. Apapun tujuan akhir politik internasional, kekuasaan
merupakan tujuan yang selalu didahulukan”(Morgenthau, 1960). Hubungan
internasional adalah perjuangan untuk kekuasaan dan untuk bertahan
hidup. Dan ini dapat dilihat dari Perang Dunia II, anatara pihak yang
berperang. Keduanya saling saling merebutkan kekuasaan dan bertahan
hidup. Dan sifat ini juga ditemui dalam diri seorang manusia. Kaum
realis menolak pendapat kaum idealis yang mengatakan bahwa untuk
mencegah perang harus ada organisasi social yang dapat mencegahnya.
Berikut ini adalah pandangan-pandangan kaum realis dalam melihat negara dalam hubungan intenasional.
1. Negara selalu mempunyai kepentingan yang berbenturan.
2. Perbedaan kepentingan akan menimbulkan perang atau konflik.
3. Power yang dimiliki oleh suatu negara sangat mempengaruhi penyelesaian konflik, dan menentukan pengaruhnya atas negara lain.
4. Politik didefinisikan sebagai memperluas power, mempertahankan, dan menunjukkan power.
5. Setiap negara dianjurkan untuk membangun kekuatan, beraliansi dengan negara lain, dan memecah belah kekuatan negara lain ( devide and rule).
6. Perdamaian akan tercapai jika telah terwujud Balance of Power atau Keseimbangan Kekuatan yaitu keadaan ketika tidak ada satu kekuatan yang mendominasi sistem internasional.
7. Setiap negara akan selalu bergerak dan berbuat berdasarkan kepentingan nasionalnya (national interest).
1. Negara selalu mempunyai kepentingan yang berbenturan.
2. Perbedaan kepentingan akan menimbulkan perang atau konflik.
3. Power yang dimiliki oleh suatu negara sangat mempengaruhi penyelesaian konflik, dan menentukan pengaruhnya atas negara lain.
4. Politik didefinisikan sebagai memperluas power, mempertahankan, dan menunjukkan power.
5. Setiap negara dianjurkan untuk membangun kekuatan, beraliansi dengan negara lain, dan memecah belah kekuatan negara lain ( devide and rule).
6. Perdamaian akan tercapai jika telah terwujud Balance of Power atau Keseimbangan Kekuatan yaitu keadaan ketika tidak ada satu kekuatan yang mendominasi sistem internasional.
7. Setiap negara akan selalu bergerak dan berbuat berdasarkan kepentingan nasionalnya (national interest).
Main objective dari hubungan
internasional antara lain masalah keamanan (politik kekuatan, konflik,
dan perang). Untuk menghadapi masalah ini sebagian besar negara memiliki
angkatan bersenjata. Kekuatan militer biasanya dianggap sebagai suatu
kebutuhan sehingga negara-negaradapat hidup berdampingan dan berhadapan
satu dengan yang lain tanpa terintimidasi atau takluk. Keamanan
merupakan salah satu nilai fundamental.
Yang kedua, masalah kebebasan
(kerjasama, perdamaian, dan kemajuan). Kebebasan disini bermakna luas,
bukan hanya kebebasan pribadi namun juga kebebasan
nasional(kemerdekaan). Meskipun negara kita bebas, mungkin belum bebas
sepenuhnya karena masalah kebebasan ada di tangan kita sendiri. Perang
dapat mengancam bahkan dapat menghancurkan kebebasan. Perdamaian
meningkatkan kebebasan. Hubungan internasional dapat dicirikan sebagai
dunia di mana negara-negara bekerjasama satu sama lain untuk memelihara
perdamaian dan kebebasan.
Yang ketiga, masalah ketertiban dan
keadilan (kepentingan bersama, aturan dan lembaga). Negara-negara
memiliki kepentingan bersama dalam membangun dan memelihara ketertiban
internasional sehingga mereka dapat hidup berdampingan dan berinteraksi
atas dasar stabilitas, kepastian, dan dapat hidup berdampingan. Untuk
tujuan tersebut, negara-negara diharapkan menegakkan hukum internasional
dan mengikuti praktek-praktek diplomasi yang telah di terima dan
mendukung organisasi internasional.
Yang terakhir, masalah kesejahteraan
(kekayaan, kemiskinan, persamaan). Perekonomian nasional jarang
terisolasi satu sama lain, sebagian besar masyarakat juga mengharapkan
negara akan merespon lingkungan ekonomi internasional dengan cara
tertentu untuk meningkatkan atau paling tidak menjaga dan memelihara
standar kehidupan nasional.
Referensi:
Jackson, R., & Sorensen, G. (1999) Introduction to International Relations, Oxford University Press [Chapter 2]
Schmidt, Brian C., (2002) “On the History and Historiography of International Relations,” in Walter Carlsnaes, Thomas Risse, Beth Simmons [eds.], Handbook of International Relations, SAGE, pp. 3-22.
Kurki, Milja & Wight, Colin (2007) “International Relations and Social Science,” in Tim Dunne, Milja Kurki & Steve Smith (eds.,) International Relations Theories, Discipline and Diversity, Oxford University Press, pp 13-33.
Burchill, S & Linklater, A.(2005).The Ories of International Relations.New York:Palgrave Macmillan.
Jackson, R & Sorensen, G.(1998).Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Jogjakarta:Pustaka Pelajar.
No comments:
Post a Comment